Allegation of Research Misconduct
Prosedur Penanganan Dugaan Pelanggaran Etika Pengabdian
Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat berkomitmen menjaga integritas akademik dan etika publikasi melalui prosedur berikut:
1. Penerimaan Laporan: Dugaan pelanggaran dapat dilaporkan oleh penulis, reviewer, editor, mitra pengabdian, atau masyarakat dengan menyertakan bukti pendukung.
2. Pemeriksaan Awal: Editor memeriksa kelengkapan laporan dan relevansi bukti untuk menentukan tindak lanjut.
3. Klarifikasi: Pihak terlapor diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan dan bukti pendukung.
4. Verifikasi dan Keputusan: Editor atau tim yang independen menelaah bukti dan menetapkan keputusan secara objektif dan proporsional.
5. Tindak Lanjut: Tindakan dapat berupa permintaan perbaikan, penolakan naskah, koreksi, pencabutan artikel, atau pelaporan kepada institusi terkait sesuai tingkat pelanggaran.
6. Kerahasiaan dan Dokumentasi: Seluruh proses dilakukan secara rahasia, adil, dan terdokumentasi. Pelapor dengan itikad baik dilindungi dari tindakan pembalasan.
Jenis pelanggaran meliputi plagiarisme, fabrikasi atau falsifikasi data, publikasi ganda, pelanggaran kepengarangan, konflik kepentingan, serta pelanggaran etika terhadap masyarakat dan mitra pengabdian. Setiap kasus ditangani berdasarkan bukti, prinsip keadilan, dan kebijakan etika publikasi yang berlaku.





