PENERAPAN PRINSIP-PRINSIP CITIZEN’S CHARTER DALAM MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK

Penulis

  • Dian Suluh Kusuma Dewi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Ponorogo

DOI:

https://doi.org/10.24269/ars.v1i2.27

Abstrak

Sampai sekarang pelayanan publik di negara-negara sedang berkembang  seperti Indonesia selalu menjadi isu penting untuk diperbincangkan dalam studi ilmu  politik. Indonesia sebagai salah satu negara sedang berkembang juga mengalami  hal yang serupa bahkan setelah kejadian reformasi th 1998 dan pelaksanaan otonomi daerah th 2000. Pelayanan publik menjadi isu sentral karena memang hal tersebut sebagai indikator penting untuk melihat sebuah negara sebagai Negara modern atau bukan. Selain itu pelayanan publik juga sangat terkait dengan hak – hak warga atau citizen’s rights yang juga sebagai tolok ukur sebuah Negara Demokratis.

Diterbitkan

2016-02-27

Terbitan

Bagian

Artikel