Pencegahan dan Pengendalian COVID -19 untuk Menyetabilkan Ekonomi melalui Satuan Tugas Pengawasan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Magetan
DOI : 10.24269/jteb.v2i2.5709
Bencana ialah suatu peristiwa atau rangkaian suatu peristiwa yang mengancam dan menganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh factor alam dan atau factor non alam maupun factor manusia sehingga dapat menyebabkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Di tahun 2019 negara kita,Indonesia terjadi bencana yang disebabkan oleh factor non alam yaitu pandemic covid -19,dengan hal tersebut menjadikan negara sibuk dengan pandemic yang telah melanda di berbagai negara di dunia,dan berbagai cara atau langkah untuk pencegahan dan pengendalian penularan terhadap penyakit ini telah dilakukan. Semakin bertambahnya kasus covid -19 di Indonesia,pemerintah membuat peraturan terkait bagaimana cara meminimalisir kasus covid -19 agar tidak melonjak dengan cepat,salah satunya dengan cara memperhatikan protocol kesehatan dan adanya peraturan pemberlakuan pembatasan kegiatan (PPKM) dan peraturan lainnya.Di samping itu,pemerintah membuat satuan petugas (Satgas) penaganan covid -19 dibawah pengawasan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Magetan. Seiring berjalannya waktu,pandemic covid -19 kini sudah tidak seperti tahun sebelumnya. Dengan hal tersebut bisa dikatakan upaya dalam mengendalikan pandemic covid -19 ini berhasil meskipun belum sepenuhnya. Pada laporan pengabdian ini kami ingin membahas tentang bagaimana upaya pencegahan dan pengendalian covid -19 melalui satuan tugas yang dalam pengawasan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Magetan.
- Keputusan Menkes No.HK.01.07/menkes/382/2020 Tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan & Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID -19)
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.114/PMK.05/2021 Tentang Perubahan atas peraturan Menteri keuangan no.43/PMK.05/2020 Tentang mekanisme pelaksanaan anggaran belanja atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara dalam penanganan pandemic corona virus disease 2019
- Peraturan Pemerintahan Nomor 21 Tahun 2008 Pasal 2 Tentang Penyelenggaran Penanggulangan Bencana
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2020 Pasal 6 Tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (covid – 19) Dan Pemulihan Ekonomi Nasional Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2012 Tentang Penanggulangan Bencana