Sosialisasi dan Pendampingan Sertifikasi Halal Produk Kopi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Jubung Jember

Sulistio Adiwinarto* -  Universitas Muhammadiyah Jember, Indonesia
Aris Yuni Pawestri -  Universitas Muhammadiyah Jember, Indonesia
Muh Fanny Chamdani -  Universitas Muhammadiyah Jember, Indonesia

DOI : 10.24269/jteb.v2i2.5708

Sosialisasi dan pendampingan sertifikasi halal ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan wawasan pelaku usaha khususnya BUMDes Jubung Jember tentang urgensi jaminan produk halal di Indonesia yang notabene masyarakatnya beragama Islam. Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan Sertifikat Halal. Pemenuhan kepastian hukum terkait halalnya suatu produk dapat pula meningkatkan daya tarik dan kepercayaan calon konsumen akan halalnya produk yang ditawarkan. Keterbatasan akses informasi dan minimnya sosialisasi terkait dengan urgensi sertifikasi halal menjadi faktor terhambatnya pengurusan sertifikasi halal oleh pihak BUMDes Jubung maupun para pelaku usaha lainnya. Sosialisasi dan pendampingan sertifikasi halal ditujukan untuk pemenuhan kewajiban yang telah diberikan oleh undang-undang dan sertifikasi halal merupakan suatu keharusan bagi pelaku usaha guna memperluas usahanya. Sehingga dapat disimpulkan dengan diadakannya sosialisasi dan pendampingan sertifikasi halal dapat menambah pengetahuan terkait dengan syarat maupun alur permohonan sertifikasi halal bagi pelaku usaha khususnya BUMDes Jubung dan juga mendapatkan label halal.
  1. Asri. (2016). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Produk Pangan Yang Tidak Bersertifikat Halal. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan Universitas Mataram, 4(2), 2–21.
  2. Haryanti, T. (2016). Peningkatan Kesadaran Hukum Pelaku Usaha Terhadap Sertifikasi Halal Dalam Menjamin Hak Konsumen Muslim (Studi Kasus Pelaku Usaha Rumah Makan di Batu Merah Kota Ambon. Tahkim : Jurnal Hukum Dan Syariah, 12(2), 73–88.
  3. Hasan, K. S. (2015). Pengawasan dan Penegakan Hukum terhadap Sertifikasi dan Labelisasi Halal Produk Pangan. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 22(2), 290–307. https://doi.org/10.20885/iustum.vol22.iss2.art7
  4. Malau, P., & Svinarky, I. (2020). Halal Dalam Upaya Perlindungan Konsumen. JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 7(3), 547–559.
  5. Novanda, R., Sukiyono, K., Osira, Y., Widiono, S., et al. (2019). Jejak Sukses Desa Membangun BUMDes : Belajar dari BUMDes Mart Sumberejo (Issue September 2020).
  6. Rauf, R. (2015). Pemerintahan Desa. Zanafa Publishing.
  7. Sri, A., & Dewi, K. (2014). Peranan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sebagai Upaya Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) Serta Menumbuhkan Perekonomian Desa. Jurnal of Rural and Development, 5(1), 1–14.
  8. Suparto, S., D, D., Yuanitasari, D., & Suwandono, A. (2016). Harmonisasi Dan Sinkronisasi Pengaturan Kelembagaan Sertifikasi Halal Terkait Perlindungan Konsumen Muslim Indonesia. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 28(3), 427–438. https://doi.org/10.22146/jmh.16674
  9. Yahya, M., Gunawan, I., (2021). Optimalisasi Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ) Dalam Membangun Industri Halal Berbasis Desa Di Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. IESCO UNIDA, January, 1–17.
  10. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  11. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
  12. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Full Text:
Article Info
Submitted: 2022-08-14
Published: 2022-09-21
Section: Articles
Article Statistics: