Penataan Struktur dan Kewenangan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam Upaya Mewujudkan Pemilihan Umum yang Demokratis di Indonesia.
DOI:
https://doi.org/10.24269/ars.v8i1.2403Abstract Pemilihan umum atau dalam istilah lain disebut Pemilu merupakan syarat yang mutlak untuk melaksanakan kedaulatan rakyat bagi negara demokrasi dan untuk mengokohkan dirinya sebagai negara demokratis. Sebuah Pemilu dikatakan demokratis atau tidak tergantung dari adanya badan atau lembaga penyelenggara Pemilu. Dalam rangka mewujudkan pemilu yang berkualitas dan berkapasitas, maka dibutuhkan lembaga penyelenggara pemilu yang profesional. Namun, hal tersebut akan sulit diwujudkan apabila antar lembaga pemilu itu sendiri yaitu antara “Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)†terus terjadi perbedan pendapat. Perbedaan pendapat ini terjadi karena adanya ketidakjelasan pengaturan penyelesaian masalah hukum pemilu yang tidak konsisten dan tidak pasti, terutama terkait mekanisme penyelenggaraan pemilu dalam lembaga penyelenggara pemilu sehingga pengaturannya harus diperbaiki dan secara tegas diperjelas tentang wewenang dan tanggungjawab masing-masing lembaga penyelenggara pemilu. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Tujuan diadakannya penelitian ini sebagai kritik agar antara KPU, Bawaslu dan DKPP menjalankan kewenangannya dengan memperjelas mekanisme penyelenggara pemilu.  Dengan penjelasan diatas, penulis menyimpulkan bahwa antara KPU, Bawaslu, dan DKPP harus memperjelas wewenangnya dan tanggungjawab masing-masing agar tidak menimbulkan perbedaan pendapat yang mana akan menghasilkan pemilu yang tidak demokratis.
Downloads
Download data is not yet available.
References
Abdullah, R. (2009). Mewujudkan Pemilu Yang Lebih Berkualitas. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Budiman, A. (2018). Strategi Mewujudkan Pemilu yang Berkualitas dan Berintegritas. Jember: Universitas Jember.
Gaffar, J. M. (2012). Demokrasi Konstitusional Praktik Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan UUD 1945. Jakarta: Konstitusi Press.
Hadjon, P. M. (2009). Argumentasi Hukum. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Huda, N., & Nasef, M. I. (2017). Penataan Demokrasi dan Pemilu di Indonesia Pasca Reformasi. Jakarta: Kencana.
Ibrahim, J. (2010). Teori & Metodologi Penetitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.
Jimly, A.-S. (2006). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.
Liani, L. (2016). Desain Hubungan Kelembagaan Penyelenggara Pemilu. Jurnal Cita Hukum, 1(1).
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 11/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu (2007).
Sarwono, B. (2014). Pengawasan Pemilu Problem dan Tantangan. Yogyakarta: Bawaslu Provinsi DIY. Yogyakarta.
Soemitro, R. H. (1983). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Supriyanto, D. (2007). Menjaga Independensi Penyelenggara Pemilu. Semarang: Badan Pelaksana Perludem.
Surbakti, R., & Nugroho, K. (2015). Studi tentang Desain Kelembagaan Pemilu yang Efeketif. Jakarta: Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan.
Budiman, A. (2018). Strategi Mewujudkan Pemilu yang Berkualitas dan Berintegritas. Jember: Universitas Jember.
Gaffar, J. M. (2012). Demokrasi Konstitusional Praktik Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan UUD 1945. Jakarta: Konstitusi Press.
Hadjon, P. M. (2009). Argumentasi Hukum. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Huda, N., & Nasef, M. I. (2017). Penataan Demokrasi dan Pemilu di Indonesia Pasca Reformasi. Jakarta: Kencana.
Ibrahim, J. (2010). Teori & Metodologi Penetitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.
Jimly, A.-S. (2006). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.
Liani, L. (2016). Desain Hubungan Kelembagaan Penyelenggara Pemilu. Jurnal Cita Hukum, 1(1).
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 11/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu (2007).
Sarwono, B. (2014). Pengawasan Pemilu Problem dan Tantangan. Yogyakarta: Bawaslu Provinsi DIY. Yogyakarta.
Soemitro, R. H. (1983). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Supriyanto, D. (2007). Menjaga Independensi Penyelenggara Pemilu. Semarang: Badan Pelaksana Perludem.
Surbakti, R., & Nugroho, K. (2015). Studi tentang Desain Kelembagaan Pemilu yang Efeketif. Jakarta: Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan.
Downloads
Published
2020-01-01
Issue
Section
Artikel
License
Authors Who Publish whit this journal agree to the following term :
Copyright on any article is retained by the Journal
- Author grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this;
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal;
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work;
- Every accepted manuscript should be accompanied by Copyright Transfer Agreement (CTA), prior to the article publication. CTA can be downloaded here;
=====================================================================================================
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta pada setiap artikel adalah milik jurnal.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal ARISTO berhak sebagai mempublikasikan pertama kali dengan bekerja secara bersamaan dibawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk membagi pekerjaan dengan pengakuan dari pengarang dan publikasi pertama dalam jurnal ARISTO;
- Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif  dari naskah yang telah terbit di jurnal ini kedalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi kedalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertamakali pada Jurnal ARISTO;
- Penulis diperbolehkan dan didorong untuk mengirimkan pekerjaan mereka secara daring (misal melalui respositories atau website instansi penulis) sebelum atau selama proses pengiriman pada Jurnal ARISTO berlangsung, ini dapat menjadikan pertukaran informasi yang sangat produktif, dan serta menjadikan kutipan yang banyak dari publikasi;
- Setiap naskah yang diterima wajib menyertakan Perjanjian Pemindahan Hakcipta (Copyright Transfer Agreement/CTA), sebelum artikel diterbitkan. CTA dapat diunduh di sini
