KORUPSI DAN PELANGGARAN HAK EKONOMI, SOSIAL DAN BUDAYA DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.24269/ars.v1i2.23Abstract
Korupsi merupakan budaya yang sudah lumrah terjadi di Indonesia, dalam keseharian perpolitikan di Indonesia bahkan tidak akan lepas dari aktifitas korupsi dimana pada kenyataannya korupsi sendiri akan berdampak sistemik bukan hanya berdapmapa kepada kemakmuran Negara tetapi juga berdampak kepada kesejahteraan masyarakat Indonesia. Kesejahteraan Masyarakat sesungguhnya dapat dilihat dari tingkat pemenuhan hak EKOSOB (Ekonomi, Sosial dan Budaya), ketiga poin tersebut merupakan bagian kecil indikator kesejahteraan rakyat. Bersama-sama dengan Hak Sipil, hak ekosob telah diakui secara internasional sebagai bagian dari the international bill of human rights. Kerangka hukumnya menjadi semakin jelas setelah hak-hak tersebut dituangkan dalam perjanjian multilateral yang tertuang dalam Covenan on Economic, Social and Cultural Rights (selanjutnya disingkat CESCR), yang disahkan oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1966 sebagai pelaksanaan dari prinsip-prinsip yang dimuat dalam DUHAM 1948. Kewenangan negara yang dalam hal ini adalah pemerintah untuk menjamin hak-hak ekonomi, sosial dan budaya di indonesia dirasa tidak memenuhi hasil yang memadai sehingga dapat dilihat dengan masih banyaknya pengangguran, kemiskinan, dan rendahnya tingkat pendidikan warga negara. Selain itu, tingkat korupsi di Indonesia masih sangat tinggi dibanding negara-negara lain yang menyebabkan tingkat pelanggaran hak EKOSOB di Indonesia masih sangat tinggi.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors Who Publish whit this journal agree to the following term :
Copyright on any article is retained by the Journal
- Author grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this;
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal;
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work;
- Every accepted manuscript should be accompanied by Copyright Transfer Agreement (CTA), prior to the article publication. CTA can be downloaded here;
=====================================================================================================
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta pada setiap artikel adalah milik jurnal.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal ARISTO berhak sebagai mempublikasikan pertama kali dengan bekerja secara bersamaan dibawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk membagi pekerjaan dengan pengakuan dari pengarang dan publikasi pertama dalam jurnal ARISTO;
- Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif  dari naskah yang telah terbit di jurnal ini kedalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi kedalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertamakali pada Jurnal ARISTO;
- Penulis diperbolehkan dan didorong untuk mengirimkan pekerjaan mereka secara daring (misal melalui respositories atau website instansi penulis) sebelum atau selama proses pengiriman pada Jurnal ARISTO berlangsung, ini dapat menjadikan pertukaran informasi yang sangat produktif, dan serta menjadikan kutipan yang banyak dari publikasi;
- Setiap naskah yang diterima wajib menyertakan Perjanjian Pemindahan Hakcipta (Copyright Transfer Agreement/CTA), sebelum artikel diterbitkan. CTA dapat diunduh di sini
