Analisis Hak Anak berdasarkan Teori Kebutuhan Maslow Dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
DOI:
https://doi.org/10.24269/jpk.v11i1.12736Abstrak
Anak menurut Undang Nomor 35 Tahun 2014 merupakan seorang manusia yang berusia di bawah 18 tahun. Jumlah anak di Indonesia sangat besar, yaitu mencapai 88.819.900 jiwa atau 31,23% dari total penduduk di Indonesia berdasarkan sensus yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik. Banyaknya jumah anak di Indonesia menjadikan anak sebagai penentu kemajuan negara di masa depan atas hal tersebut kebutuhan maupun hak setiap anak di Indonesia harus diperhatikan. Realitanya, pemenuhan hak anak belum berjalan optimal. Menurut data yang dirilis oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada tahun 2024 terdapat 25.559 kasus kekerasan terhadap anak di seluruh Indonesia. Sementara itu, menurut Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, hingga tahun 2025 terdapat 3,9 juta anak yang tak bersekolah. Abraham Harold Maslow seorang psikolog dari New York mengemukakan Teori Tingkatan Kebutuhan yang menjelaskan lima tingkatan kebutuhan manusia secara umum dan memiliki kesamaan pandangan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang menjelaskan hak-hak anak. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi pustaka dan dilaksanakan pada 27 Oktober – 17 November 2025.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Eko Wibisono, Al Husen Ahmad Fiqrie, Heru Rahayu Agung, Muhammad Japar, Yuyus Kardiman

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

berada dibawah lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.






