UPGRADING HUMAN RESOURCES: REVITALISASI BUMDES DI KECAMATAN TANJUNG LAGO, BANYUASIN

Asfeni Nurullah* -  Sriwijaya University, Indonesia
Aspahani Aspahani -  Universitas Sriwijaya, Indonesia
Nilam Kesuma -  Universitas Sriwijaya
Abdul Rohman -  Universitas Sriwijaya, Indonesia

DOI : 10.24269/adi.v6i2.4387

Kegiatan PKM ini berfokus untuk memberikan pemahaman kepada sumber daya manusia, akan pentingnya keberadaan BUMDes dalam memperkuat ekonomi desa, kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat desa. Sehingga dapat memberikan kesadaran kepada pengurus BUMDes agar mengelola manajemen dan keuangan BUMDes dengan baik dan tertib sesuai dengan ketentuan.  Permasalahan yang dihadapi oleh beberapa BUMDes salah satunya yaitu kurangnya pemahaman dalam melakukan pembukuan. Kegiatan ini dilakukan bertujuan untuk memberikan solusi atas permasalahan tersebut. Metode pelaksanaan kegiatan PKM dimulai dari melakukan observasi awal ke beberapa BUMDes, memberikan pelatihan dan pendampingan langsung ke pengurus BUMDes serta diakhiri dengan evaluasi sekaligus monitoring. Kegiatan pengabdian diikuti oleh seluruh pengurus BUMDes yang berasal dari 15 Desa di wilayah Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin. Hasil kegiatan PKM ini adalah pengurus BUMDes telah lebih memahami dalam pengelolaan manajemen dan keuangan BUMDes. Selain itu, mereka juga telah mampu mengoperasikan aplikasi Microsoft Excel dalam menginput transaksi pengeluaran maupun pemasukan BUMDes, yang sebelumnya mencatat secara manual dan belum baik. Setelah kegiatan PKM ini, laporan keuangan BUMDes yang dihasilkan lebih tertib, rapi dan lengkap.

Keywords
BUMDes, Pengelolaan Keuangan, Tanjung Lago
  1. Kampus Merdeka Program. (n.d.). https://kampusmerdeka.kemdikbud.go.id/program
  2. Peraturan Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa., (2015).
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tentang Desa, (2014).
  4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah, (2014).
  5. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 146.1-4717 Tentang Penetapan Nama, Kode dan Jumlah Desa Seluruh Indonesia, (2020).
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11, Tentang Badan Usaha Milik Desa., (2021).

Full Text:
Article Info
Submitted: 2021-11-29
Published: 2022-09-26
Section: Articles
Article Statistics: