PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA ANAK DI INDONESIA
DOI : 10.24269/ls.v3i2.2078
Fenomena pekerja anak di Indonesia dewasa ini merupakan persoalan yang kompleks, berdimensi pada faktor ekonomi, sosial, dan budaya yang sudah ada sejak berabad-abad. Permasalahan ekonomi pada keluarga merupakan persoalan dominan yang mengharuskan anak untuk bekerja demi menunjang ekonomi keluarga. Pekerja anak saat ini tidak bisa di pungkiri, menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan secara jelas telah melarang anak dibawah 18 tahun untuk bekerja. Hal Ini menggambarkan upaya perlindungan hukum bagi hak anak, namun kondisi masyarakat, maka Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 membolehkan anak berumur 13 tahun sampai 15 tahun untuk melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial dengan persyaratan (Pasal 69). Disamping itu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengamanatkan untuk memberikan perlindungan yaitu perlindungan khusus bagi anak yang dieksploitasi secara ekonomi termasuk pekerja anak (Pasal 66). Dengan adanya berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan upaya melindungi pekerja anak dapat memberikan kepastian hukum dalam upaya perlindungan hukum bagi pekerja anak di Indonesia