Prosedur Penanganan Hukum Anak Pelaku Tindak Pidana Narkotika: Perbandingan Hukum Indonesia-Thailand

Kirensi Sembiring* -  Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Indonesia
Rachmad Abduh -  Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Indonesia

DOI : 10.24269/ls.v9i1.11097

This research aims to explore the sentencing regimes applied to child offenders in the context of narcotic crimes in Indonesia and Thailand, as well as conduct a comparative study on the legal handling procedures applicable in both jurisdictions. Children represent the demographic with the highest prevalence of narcotic use globally. The normative framework in Indonesia is constructed through specific legislative instruments, namely the Republic of Indonesia Law No. 35 of 2009 regarding Narcotics and the Republic of Indonesia Law No. 11 of 2012 governing the Child Criminal Justice System. In the context of Thailand, related regulations are implemented through the Narcotic Act B.E 2522 and Juvenile Court B.E 2494. Narcotic abuse can be perceived as a crime without victim (crime without victim). This terminology indicates that this illegal activity does not produce external suffering, but rather the perpetrator themselves experiences detrimental consequences. This study is a library research with a normative approach, using documentary study methods to collect information and analyzed through qualitative interpretive procedures. The investigation results reveal that the legal regimes in Indonesia and Thailand apply a rehabilitative approach, both through non-institutional and institutional interventions, with the primary focus on protecting the rights of children involved in criminal acts.

Keywords
Penanganan Hukum, Pelaku Pidana, Pidana Narkotika.
  1. Akbar, T. N. (2024). Penegakan Hukum terhadap Anak dalam Kasus Tindak Pidana Narkotika berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009. Tengkyang, 15(1), 37–48. https://jurnal.unisti.ac.id/thengkyang/article/view/264
  2. Astuti, W. R. D., Tabitha, S., & Situmeang, N. (2022). Kerjasama Indonesia-Thailand Dalam Pemberantasan Narkoba Menuju Drug-Free Asean 2015. Frequency of International Relations (FETRIAN), 4(1), 83–107. https://doi.org/10.25077/fetrian.4.1.83-107.2022
  3. Buana, S. R. R., Carera, F., & Oktavianingrum, F. N. (2024). Analisis Kebijakan Kriminal Terhadap Anak Sebagai Kurir Narkotika Dalam Perspektif Hukum Pidana. Jurnal Fakta Hukum (JFH), 3(2), 14–25. https://doi.org/10.58819/jurnalfaktahukum(jfh).v3i2.125
  4. Djusfi, A. R. (2019). Kedudukan Dan Fungsi Komisi Perlindungan Anak Indonesia Dalam Melindungi Hak-Hak Anak. Jurnal Public Policy, 2(2), 152–158. https://doi.org/10.35308/jpp.v2i2.763
  5. Hadiansyah, R., & Rochaeti, N. (2022). Penerapan Rehabilitasi Terhadap Anak Penyalahguna Narkotika. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(1), 1–13. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i1.1-13
  6. Harefa, B. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Penyalahguna Narkotika Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. Perspektif, 22(3), 212. https://doi.org/10.30742/perspektif.v22i3.647
  7. Haryadi, E. A. P. T., & Praptono, E. (2019). Implikasi Hukum Terhadap Pembatasan Peran Serta Aparatur Sipil Negara dalam Proses Politik di Indonesia. Diktum: Jurnal Ilmu Hukum., 7(3), 3. https://download.garuda.kemdikbud.go.id/article.php?article=2805307&val=6094&title=Implikasi Hukum Terhadap Pembatasan Peran Serta Aparatur Sipil Negara dalam Proses Politik di Indonesia
  8. Hasanah, U., & Monita, Y. (2020). Sidik Jari sebagai Pendukung Alat Bukti dalam Proses Penyidikan Perkara Pidana. PAMPAS: Journal of Criminal, 1(3), 139–156. https://doi.org/10.22437/pampas.v1i3.11086
  9. Hassanah, H. (2022). Akibat Hukum Perdagangan Narkoba Sebagai Kejahatan Transnasional. Res Nullius Law Journal, 4(2), 170–181. https://doi.org/10.34010/rnlj.v4i2.6851
  10. IDPC. (2019). Konsorsium Kebijakan Narkoba Internasional. International Drug Policy Consortium (IDPC).
  11. Kusuma, W., Hayatuddin, K., & Mahfuz, A. (2023). Perlindungan Hukum terhadap Anak Pelaku Kejahatan Ketika Diadili Sudah Berumur Lebih dari 18 Tahun Berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Tana Mana, 3(2), 85–98. https://doi.org/10.33648/jtm.v3i2.241
  12. Lusiana, E., Tamzil, N. S., Oktarina, D., & Prasasty, G. D. (2022). Sosialiasi dan edukasi bahaya narkoba pada remaja. Jurnal Pengabdian Masyarakat: Humanity and Medicine, 3(3), 193–201. https://doi.org/10.32539/hummed.v3i3.109
  13. Mukharom, Indah Astanti, D., & Tuti Muryati, D. (2020). Analisis Normatif Terhadap Putusan Praperadilan No. 04/PID.PRAP/2015/PN. Berdasarkan Prespektif Kemanfaatan, Kepastian Hukum dan Keadilan. Diktum : Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 1–35. https://doi.org/10.24905/diktum.v8i1.89
  14. Muliadi, M., Marzuki, M., & Mukidi, M. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Perspaktif Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dan Undang-Undang No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Ilmiah METADATA, 6(1), 12–22. https://doi.org/10.47652/metadata.v6i1.462
  15. Noviadhealiyani, T. V. (2020). Perbandingan Pemidanaan Terhadap Anak Pengguna Narkotika di Indonesia dan Thailand. Jurnal Pembaharu Hukum, 1(1), 227. https://jph.upstegal.ac.id/index.php/jph/article/view/2
  16. Novitasari, N., & Rochaeti, N. (2021). Proses Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Yang Dilakukan Oleh Anak. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(1), 96–108. https://doi.org/10.14710/jphi.v3i1.96-108
  17. Oktaviani, S., & Yumitro, G. (2022). Ancaman Bahaya Narkoba Di Indonesia Pada Era Globalisasi. Jurnal Education and Development, 10(2), 137–143. https://doi.org/10.37081/ed.v10i2.3544
  18. Pangemanan, J. B. (2015). Pertanggungjawaban Pidana Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jurnal Lex et Societatis, 3(1), 101–108. https://doi.org/10.35796/les.v3i1.7075
  19. Romdoni, M., & Karomah, A. (2021). Perbandingan Kebijakan Hukum Pidana (Penal Policy) Terhadap Kejahatan Narkotika Atau Dadah (Studi Komparatif Indonesia Dan Malaysia). Al Qisthas Jurnal Hukum Dan Politik, 12(1), 118–138. https://doi.org/10.37035/alqisthas.v12i1.4883
  20. Sabariah, S., & Dewi, G. (2023). Tinjauan Yuridis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Bagi Anak Dibawah Umur (Sinkronisasi Norma Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang . JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 6(3), 1945–1956. https://doi.org/10.54371/jiip.v6i3.1531
  21. Saputra, A., & Taufiq, M. (2024). Penegakan Hukum di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang Terhadap Kejahatan Narkotika yang Dilakukan Oleh Anak. Binamulia Hukum, 13(1), 137–147. https://doi.org/10.37893/jbh.v13i1.707
  22. Siagian, F. B. S., Sunarmi, S., & Ekaputra, M. (2023). Penjatuhan Sanksi Pidana Kebiri Kimia Terhadap Pelaku Kekekrasan Seksual. Locus Journal of Academic Literature Review, 2(10), 830–845. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i10.237
  23. Simatupang, R. S. A. (2024). Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia Perspektif Nilai Keadilan. Jurnal Yuridis, 11(1), 54–63. https://doi.org/10.35586/jyur.v11i1.8356
  24. Sipayung, B., Manullang, S. O., & Siburian, H. K. (2023). Penerapan Hukuman Mati Menurut Hukum Positif di Indonesia ditinjau dari Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Kewarganegaraan, 7(1), 141–142. https://doi.org/10.31316/jk.v7i1.4710
  25. Soekanto, S., & Mamuji, S. (2013). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada.
  26. Tamher, S. A., Basuki, & Chandra, T. Y. (2023). Penegakan Hukum Asesmen Terpadu Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika. Jurnal Ilmu Hukum, 1(3), 211–224. https://jurnal.ideaspublishing.co.id/index.php/jih/article/view/1494
  27. Weda, A., & Hariyanto, D. (2024). Pengaturan Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Terorisme Anak Dibawah Umur dalam Perspektif Hukum Positif di Indonesia. Ethics and Law Journal: Business and Notary, 2(3), 175–182. https://doi.org/10.61292/eljbn.229
  28. Wulansari, A. (2013). Upaya dan Tantangan Thailand dalam Penanggulangan Narkotika dan Obat Terlarang Menuju Drug-Free ASEAN 2015. Jurnal Analisis Hubungan Internasional, 2(2), 9–26. https://journal.unair.ac.id/JAHI@upaya-dan-tantangan-thailand-dalam-penanggulangan-narkotika-dan-obat-terlarang-menuju-drug-free-asean-2015-article-5577-media-131-category-8.html
  29. Yusuf, H. (2024). Kajian Hukum Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Narkotika Dalam Perspektif Kriminologi. Civilia: Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan, 3(1), 182–190. https://doi.org/10.572349/civilia.v3i1.1824
  30. Zulkarnain, Ablisar, M., Sunarmi, & Yunara, E. (2023). Penerapan Asas Equality Before the Law dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Narkotika Terhadap Pengguna Narkotika diKalangan Publik Figur. Locus Journal of Academic Literature Review, 2(5), 395. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i5.160

Full Text:
Article Info
Submitted: 2025-01-02
Published: 2025-01-08
Section: Articles
Article Statistics: