JUDICIAL REVIEW OF POST-NUPTIAL AGREEMENT AFTER CONSTITUTIONAL COURT DECISION NUMBER 69/PUU-XIII/2015
DOI : 10.24269/ls.v7i2.6953
For the purpose of regulating the financial effects of their marriage, a husband and wife may enter into a prenuptial or postnuptial agreement. In light of Law No. 1 of 1974, the author seeks to clarify the effect of a postnuptial agreement and the subsequent status of the spouses' property. Juridically, the research is based on an approach to the principles of legal principles and rules relating to the applicable legislation, the Implementing Government Regulation of the Republic of Indonesia Number 9 of 1975 concerning the Implementation of Law Number 1 of 1974, and the decision Number 69/PUU-XIII/2015 of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia. Constitutional Court decision 69/PUU-XIII/2015 governs the process by which a husband and wife can enter into a marriage agreement after their wedding by using a District Court Decision.
Supplement Files
- Abadi, I. (2021). Keluarga Sakinah (Perkawinan Menurut Adat Dan Perubahan Sosial Masyarakat Minangkabau). Jurnal AL-AHKAM, 12(1), 37–52. https://doi.org/10.15548/ALAHKAM.V12I1.2914
- Abhitama, A.C., & Kuswardani. (2023) .Perbuatan Seksual Atas Dasar Suka Sama Suka Di Luar Perkawinan (Kajian Perspektif Hukum Pidana dan Hukum Islam). Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum, 7(1), 72-87. https://doi.org/10.24269/ls.v7i1.6293
- Ananda, Y., & Pulungan, P. (2022). Kajian Hukum Perjanjian Perkawinan Yang Dibuat Setelah Perkawinan Tanpa Didaftarkan Pada Pencatatan Perkawinan. Jurnal Notarius, 1(1). Retrieved from https://jurnal.umsu.ac.id/index.php/notarius/article/view/13950
- Arief, H. (2017). Perjanjian Dalam Perkawinan (Sebuah Telaah Terhadap Hukum Positif Di Indonesia). Al-Adl : Jurnal Hukum, 9(2), 151–172. https://doi.org/10.31602/AL-ADL.V9I2.935
- Asyatama, F., & Ridwan, F. H. (2021). Analisis Perjanjian Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan Di Indonesia: Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 109–122. https://doi.org/10.30656/AJUDIKASI.V5I2.3937
- Atabik, A., & Mudhiiah, K. (2016). Pernikahan dan Hikmahnya Perspektif Hukum Islam. YUDISIA : Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam, 5(2). https://doi.org/10.21043/YUDISIA.V5I2.703
- Dewi, C. I. D. L. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Atas Perjanjian Kawin Yang Dibuat Setelah Perkawinan. Jurnal Aktual Justice, 6(1), 60–77. https://doi.org/10.47329/AKTUALJUSTICE.V6I1.621
- Dewi, S. (2017). Pertaruhan Esensi Itikad Baik dalam Pembuatan Perjanjian Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. NOTARIIL Jurnal Kenotariatan, 2(1), 68–83. https://doi.org/10.22225/JN.2.1.179.68-83
- Fatnisary, R., & Cahyono, A. B. (2021). Perjanjian Kawin Selain Mengenai Harta Perkawinan Berdasarkan Asas Kebebasan Berkontrak (Studi Banding Dengan Negara Amerika Serikat). Indonesian Notary, 3(3). Retrieved from https://www.kompasiana.com/fickar15/552a5ca1f17e614102d623d5/analisis-perbandingan-
- Firdawaty, L. (2016). Filosofi Pembagian Harta Bersama. ASAS, 8(1). https://doi.org/10.24042/ASAS.V8I1.1227
- Hastuti, I. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Suami Isteri Dalam Pelaksanaan Perjanjian Perkawinan Menurut Hukum Islam. JURNAL ILMIAH HUKUM DAN DINAMIKA MASYARAKAT, 18(1), 62–69. https://doi.org/10.56444/HDM.V18I1.1753
- Inayatillah, R., Judiasih, S. D., & Afriana, A. (2018). Pertanggungjawaban Suami Isteri Dalam Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Harta Bersama Pada Perkawinan Dengan Perjanjian Kawin. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 1(2), 187–203. Retrieved from https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/acta/article/view/168
- Istrianty, A., & Priambada, E. (2016). Akibat Hukum Perjanjian Perkawinan yang Dibuat Setelah Perkawinan Berlangsung. Privat Law, 3(2), 164410. Retrieved from https://www.neliti.com/publications/164410/
- Judiasih, S. D., Yuanitasari, D., & Inayatillah, R. (2018). Model Perjanjian Kawin Yang Dibuat Setelah Perkawinan Berlangsung Pasca Berlakunya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/Puu-Xiii/2015. Masalah-Masalah Hukum, 47(3), 252–267. https://doi.org/10.14710/MMH.47.3.2018.252-267
- Kusuma, R. W. (2010). Pembuatan Perjanjian Kawin Setelahperkawinan Dan Akibat Hukumnya Terhadappihak Ketiga(Studi Kasus Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timurnomor. 207/Pdt.P/2005/Pn.Jkt.Tmr Dan Penetapan Pengadilan Negeri Nomor.459/Pdt.P/2007/Pn.Jkt.Tmr ). Universitas Diponegoro, Semarang.
- Mumek, R. A. (2017). Hak-Hak Kebendaan Ditinjau Dari Aspek Hukum Perdata. LEX ADMINISTRATUM, 5(2). Retrieved from https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/view/15396
- Prasetyawan, F. (2018). Peran Notaris Terkait Pengesahan Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Justitia Jurnal Hukum, 2(1). https://doi.org/10.30651/JUSTITIA.V2I1.1713
- Puspitasari, H. A. (2015). Pembagian Harta Perkawinan Dengan Adanya Perjanjian Perkawinan Yang Dibuat Setelah Perkawinan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta: No. 126/Pdt.G/2013/PTA.JK) (Universitas Airlangga). Universitas Airlangga. Retrieved from http://lib.unair.ac.id
- Rohman, Moh. F. (2017). Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU/XIII/2015 Tentang Perjanjian Perkawinan Terhadap Tujuan Perkawinan. Al-Daulah: Jurnal Hukum Dan Perundangan Islam, 7(1), 1–27. https://doi.org/10.15642/AD.2017.7.1.1-27
- Royani, A. (2017). Perjanjian Kawin Yang Dibuat Setelah Perkawinan Terhadap Pihak Ketiga (Pasca Putusan Mahkmah Konstitusi Nomor 69/Puu-Xiii/2015). Jurnal Independent, 5(2), 6–16. https://doi.org/10.30736/ji.v5i2.67
- S, S. H. (2021). Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.
- Syah, A., & Tholatif, I. (2022). Urgensi Perjanjian Pranikah Sebagai Kesepakatan Awal Perkawinan. Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum, 6(2), 115-128. https://doi.org/10.24269/ls.v6i1.5017
- Susanti, D. O. (2018). Perjanjian Kawin Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Pasangan Suami Istri (Perspektif Maqashid Syari’ah). Ulul Albab: Jurnal Studi Dan Penelitian Hukum Islam, 1(2), 1–30. https://doi.org/10.30659/JUA.V1I2.2456
- Tarigan, R. D. B. (2021). Tinjauan Yuridis Terhadap Harta Sebelum dan Sesudah Perkawinan Pasca Terjadinya Perceraian. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 3(2), 267–277. https://doi.org/10.46930/JURNALRECTUM.V3I2.1931
- Zamroni, M., & Putra, A. P. (2020). Kedudukan Hukum Perjanjian Kawin Yang Dibuat Setelah Perkawinan Dilangsungkan. Al-Adl : Jurnal Hukum, 11(2), 114–136. https://doi.org/10.31602/AL-ADL.V11I2.1438
Subject | |
Type | Research Instrument |
Download (B) Indexing metadata |