ANALISIS METODE PENGAMBILAN HUKUM MAJELIS HAKIM DALAM MENETAPKAN NAFKAH MADLIYAH (Studi Kasus Putusan MA Nomor. 295K/AG/2000)

Authors

  • Mardiah Dalimunthe Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara
  • Nurul Huda Prasetiya Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.24269/ls.v7i2.7710

Abstract

This study (Case Study of Supreme Court Decision No. 295k/Ag/2000) intends to learn more about the legal procedure the panel of judges used to determine madliyah maintenance. The key data sources used in this study were the Qur'an and hadith, Supreme Court Decision No. 295k/AG/2000, and Law Number 23 of 2002 about Child Protection. The research's method was descriptive qualitative. Books and other forms of literature are examples of secondary data sources. The findings demonstrated that the Supreme Court of the Republic of Indonesia's decision No. 295 K/AG/2000 in determining madliyah maintenance with various decisions in determining the amount of child custody fees, adding each year in accordance with the defendant's capacity as a husband adjusted by the Panel of Judges with the demands of the plaintiff as a wife. In the Supreme Court's Decision No. 295 K/AG/2000, where the judges made their decision using a combination of jurimetry and the idea of maslahah, madliyah maintenance was determined.

References

As-Shibrony, D. (2021). Pelaksanaan Kewajiban Nafkah Suami Terhadap Istri Dalam Masa Iddah Pada Putusan Pengadilan Agama Jember (Nomor: 2764/Pdt. G/2018/PA. Jr dan Nomor: 332.
Basit, K. (2022). Penentuan besaran nafkah istri dan anak pasca perceraian dengan implementasi Jurimetri: Analisis putusan pengadilan nomor 429/Pdt. g/2021/PA. blc.
Fikriya, C. (2022). Penentuan Nafkah Istri dan Anak setelah perceraian berdasarkan pendapatan suami perspektif Teori Keadilan Murtadha Muthahhari: Studi Putusan Nomor.
Firdaus, S. (2022). Analisis yuridis terhadap putusan Nnomor 1493/Pdt. G/2020/PA. Tsm dan nomor 255/Pdt. G/2020/PTA. Bdg tentang hak-hak istri pasca perceraian.
Ghifari, R. (2022). Implementasi SEMA no 3 tahun 2018 tentang hak nafkah’Iddah dan Mut’ah perkara cerai gugat pada wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Bandung.
Handayani, R. (2021). Pembebanan Nafkah ’Iddah, Nafkah Mut’ah Dan Nafkah Māḍiyah Dalam Perkara Cerai Gugat (Analisis Putusan Nomor 97/Pdt. G/2020/PA. Mtp).
Hodri, A. (2022). Perlindungan dan pemenuhan hak nafkah lampau anak dan implementasinya pada Putusan Pengadilan di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Mataram.
Lubis, F. (2021). Pertimbangan Hakim terhadap Pemberian Nafkah ’Iddah Istri Nusyūz dalam Perkara Cerai Talak Analisis Putusan Nomor 69/Pdt. G/2020/Ms. Bna.
Mufti, M. (2020). Perlindungan hak-hak istri dalam putusan cerai talak di Pengadilan Agama Cianjur pada tahun 2018: Studi kasus di Pengadilan Agama Cianjur.
Muliadi, D. (2021). Petimbangan Hakim Dalam Menetapkan Nafkah Anak Pasca Perceraian.
Oktaviani, I. (2022). Keputusan hakim pasca penerapan aplikasi gugatan mandiri dalam melindungi hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian di pengadilan agama Surabaya.
Purnama, R. (2020). Pertimbangan Hakim Dalam Menentukan Nafkah Iddah Dan Kadar Mut’ah Pada Cerai Talak Di Pengadilan Agama Kelas I Bpayakumbuh.
Rizel, S. (2019). Studi analisis terhadap pelaksanaan persidangan tentang Nafkah pasca cerai di Pengadilan Agama Surabaya: tinjauan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3.
Rozi, A. (2019). Analisis fikih empat mazhab terhadap putusan Pengadilan Agama Kabupaten Malang nomor 6884/Pdt. G/2015/Pa. Kab. Mlg tentang nafkah madiyah anak pasca.
Sa’adah, S. (2020). Analisis yuridis tentang dikabulkannya nafkah māḍiyah anak karena kelalaian ayah dalam gugatan balik (rekonvensi): studi putusan pengadilan agama Cimahi.
Sari, A. (2021). nomor 10 tahun 1983 Juncto peraturan pemerintah nomor 45 tahun 1990 dalam perkara cerai talak pegawai negeri sipil di pengadilan agama purbalingga: Studi …. https://digilib.uinsgd.ac.id/40602/
Wulandari, M. (2022). Eksekusi Putusan No. 875/Pdt. G/2020/Pa. Smn Tentang Pelaksanaan Pemberian Nafkah Pasca Perceraian.
Yilmaz, A. (2021). Pertimbangan Hakim Pada Gugatan Rekonvensi Istri Terhadap Permohonan Cerai Talak Suami Mengenai Tuntutan Nafkah Pada Kasus Perceraian (Studi Putusan.
Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 41 Huruf (c).
Kompilasi Hukum Islam, Bandung: Citra Umbara, 2012.

Downloads

Published

2023-09-14

How to Cite

Dalimunthe, M., & Prasetiya, N. H. (2023). ANALISIS METODE PENGAMBILAN HUKUM MAJELIS HAKIM DALAM MENETAPKAN NAFKAH MADLIYAH (Studi Kasus Putusan MA Nomor. 295K/AG/2000). Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum, 7(2), 476–487. https://doi.org/10.24269/ls.v7i2.7710

Issue

Section

Articles