GRAND DESIGN PERADILAN KHUSUS PEMILU DAN KEWENANGAN BAWASLU DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PILKADA
DOI : 10.24269/ls.v3i1.3109
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) Nomor 1 Tahun 2014
Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota mengatur model baru terkait proses
Pilkada. Pilkada dilaksanakan secara serentak pada level Nasional. Berdasarkan
model Pilkada yang dilaksanakan secara serentak ini tentu membutuhkan regulasi
lanjutan. Diantaranya pembentukan lembaga peradilan Pemilu. Permasalahan yang
muncul dalam penelitian ini adalah terkait bagaimana kewenangan Bawaslu dan peradilan
pemilu dalam penyelesian sengketa pemilu. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian
hukum doktrinal dan non-doktrinal, dengan menganalis bahan-bahan hukum yang
berkaitan dengan permasalahan. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa
perlu adanya revitalisasi terhadap kewenangan Bawaslu. Bawaslu akan berperan
sebagai penyidik dan penuntut umum dalam perkara pidana pilkada, sehingga
keberadaan Bawaslu Pasca terbentuknya Badan peradilan Pemilu akan berbeda
dengan yang sekarang. Artinya Bawaslu tidak lagi melakukan pengawasan aktif namun
melakukan penyidikan dan penuntutan atas perkara pidana proses pilkada, hal ini
dilakukan oleh bawaslu provinsi dan Bawaslu Kabupaten/kota, sehingga tugas
pengawasan aktif dikembalikan kepada masyarakat. Karena tidak mungkin tugas
pengawasan tetap dilakukan oleh Bawaslu dengan memperhatikan bahwa tidak
mungkin peran pengawas sekaligus secara serta merta menjadi pengadil atau pemutus
perkara.