PEMBERDAYAAN PELAKU UMKM MELALUI SOSIALISASI DIGITAL MARKETING DAN SERTIFIKASI HALAL DI KAMPUNG KB DESA CILENG
DOI:
https://doi.org/10.24269/jteb.v4i2.10194Abstract Terfokus pada pengembangan UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengha) Desa Cileng. Tujuannya adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya mengembangkan UMKM yang ada untuk menopang perekonomian. UMKM di Desa Cileng dapat menjadi sumber lapangan kerja baru bagi warga lokal. Ini penting dalam mengurangi pengangguran dan urbanisasi. Namun, banyak pelaku UMKM di Desa Cileng yang masih terkendala dalam mengakses pasar yang lebih luas, baik di tingkat regional maupun nasional. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, seperti keterbatasan pengetahuan mengenai strategi pemasaran modern, kurangnya akses terhadap sosial media, serta minimnya jaringan distribusi yang efektif. Dalam KPM (Kuliah Pengabdian Masyarakat) ini, kami dibekali dari kampus yaitu yang namanya metode ABCD metode ini meruncing kepada pemanfaatan potensi dan aset yang sudah ada di sekitar lingkungan masyarakat. Hasil dari kegiatan ini cukup signifikan, pelaku UMKM menunjukkan minat untuk memanfaatkan media sosial sebagai sarana pemasaran. Mereka tertarik untuk mengikuti proses sertifikasi halal agar produk memiliki legalitas yang jelas dan dapat dipasarkan lebih luas.
Downloads
References
Certification, H., & Indonesia, I. N. (2019). SERTIFIKASI HALAL DI INDONESIA : SEJARAH , PERKEMBANGAN , DAN IMPLEMENTASI HALAL CERTIFICATION IN INDONESIA ; 68–78.
Dan, M. (2023). Reswara : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat. 7.
Lianardo, S., Sartika, K. D., & Prasetyawati, Y. R. (2022). Pendampingan Digital Marketing Untuk Pemberdayaan UMKM. 4(2), 104–111.
Luviadi, A., Huwaina, M., & Fakhrurozi, M. (n.d.). Pemberdayaan UMKM Melalui Optimasi Media Digital Pada Komunitas Inkusi ( Inovasi Kewirausahaan Syariah ). 135–142.
Meningkatkan, G., & Saing, D. (2023). Penerapan digital marketing sebagai strategi pemasaran guna meningkatkan daya saing umkm. I, 29–37.
Natania, A. T., & Dwijayanti, R. (2024). PEMANFAATAN PLATFORM DIGITAL. 12(1).
Publik, J. A., Administrasi, F. I., & Brawijaya, U. (n.d.). Jurusan Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Brawijaya, Malang. 1(6), 1286–1295.
Putri, D. N., & Windiana, L. (2021). Pendampingan Penerapan Sistem Jaminan Halal di Industri Kecil Menengah (UKM) UMM Bakery. … Halal Di Industri Kecil Menengah (UKM) …. https://eprints.umm.ac.id/83536
Rifatus Solikah dkk. (2023). Pemberdayaan Pelaku UMKM Melalui Digital Marketing. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 03(02).
Saha, P. E. U., Ecil, M. I. K., Enengah, D. A. N. M., Eningkatkan, U. M., & Asyarakat, K. E. M. (2022). P u m k m ( umkm ) m k m. 1.
Salam, D. Q. A. (2022). Implementasi Jaminan Produk Halal Melalui Sertifikasi Halal Pada Produk Makanan dan Minuman UMKM di Kabupaten Sampang. Qawwam: The Leader’s Writing. https://www.jurnalfuad.org/index.php/qawwam/article/view/110
Turmudhi, A., Ristianawati, Y., Praptitorini, M. D., & Salim, N. (2024). Jurnal Pengabdian Masyarakat Akademisi Digital Marketing Sebagai Pengungkit Kinerja UMKM Jurnal Pengabdian Masyarakat Akademisi. 3(2), 82–88.
Umkm, P., Mushufa, A., A, H. A. K., Aly, F., Saputri, N. D., & Andrean, P. (2024). Empowerment ( UMKM ) of Pasuruhan Village Through Halal & P-Irt Certification. 4, 156–164. https://doi.org/10.37373/bemas.v4i2.591
Widiasmara, A., Devi, H. P., Nurhayati, P., Aviyanti, R. D., Rohman, A., & Chairunnisa, D. M. (2022). Pelatihan digital entrepreneurship untuk memasuki pasar virtual : UMKM handycraft Desa Cileng , Kecamatan Poncol , Kabupaten Magetan. 2(1), 67–75.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Hak Cipta
Penulis mengakui bahwa Jurnal Terapan Ekonomi dan Bisnis (JTEB) berhak sebagai yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0). Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal JTEB kedalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi kedalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada JTEB; Penulis menjamin bahwa artikel asli, ditulis oleh penulis yang disebutkan, belum pernah dipublikasikan sebelumnya, tidak mengandung pernyataan yang melanggar hukum, tidak melanggar hak orang lain, tunduk pada hak cipta yang secara eksklusif dipegang oleh penulis.
Â
Â
Penulis yang mengirimkan naskah artikel, sepenuhnya menyadari bahwa, jika artikel tersebut diterima untuk terbit/publish, maka hak cipta dari artikel tersebut akan diserahkan kepada Jurnal Terapan Ekonomi dan Bisnis (JTEB) dan Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Ponorogo sebagai penerbit jurnal. Hak cipta mencakup hak untuk mereproduksi dan mengirimkan artikel dalam semua bentuk dan media, termasuk cetak ulang, foto, dan reproduksi serupa lainnya, serta terjemahannya. Penulis harus menandatangani perjanjian transfer hak cipta ketika mereka telah menyetujui bukti akhir yang dikirim oleh Jurnal Terapan Ekonomi dan Bisnis (JTEB) sebelum publikasi.
Jurnal Terapan Ekonomi dan Bisnis (JTEB) dan Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Ponorogo dan Editor berusaha keras untuk memastikan bahwa tidak ada data, opini, atau pernyataan yang salah atau menyesatkan dipublikasikan di jurnal. Bagaimanapun, isi artikel dan iklan yang diterbitkan oleh Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Ponorogo adalah menjadi tanggung jawab masing-masing penulis
Lisensi:
Jurnal Terapan Ekonomi dan Bisnis (JTEB) diterbitkan berdasarkan ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0). Lisensi ini mengizinkan setiap orang untuk Berbagi: menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun; Adaptasi: menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial, selama mereka mencantumkan kredit kepada Penulis atas ciptaan asli.
Pengguna situs web ini berlisensi:Â
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional
