Tambang Emas Ilegal Banyumas dalam konteks Ketahanan Nasional dan Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945

Kusuma Anggara* -  Universitas Gadjah Mada, Indonesia

DOI : 10.24269/jpk.v10.n1.2025.pp01-10

Tujuan Penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan secara mendalam realitas dan permasalahan tambang emas ilegal di kabupaten banyumas serta menyoroti implikasi keberadaan tambang emas ilegal tersebut terhadap ketahanan nasional dan pasal 33 Ayat 3 UUD 1945. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif dengan model studi pustaka, peneliti mencari dan mengumpulkan berbagai sumber literatur baik itu dari jurnal,buku, maupun media massa yang kemudian dianalisis dan ditarik sebuah kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan tambang emas illegal di Kabupaten Banyumas menimbulkan dampak lingkungan, dampak sosial, dan dampak ekonomi. Kegiatan penambangan emas secara ilegal dapat merugikan negara signifikan karena kekayaan alam yang ada di wilayah Indonesia tidak dikelola dengan baik oleh negara. Hal ini tentu dapat mengancam gatra ketahanan nasional dan ketahanan ekonomi masyarakat. Selain itu, negara belum sepenuhnya memegang peranan penting dalam hal pengelolaan pertambangan. Apa yang terjadi di banyumas khususnya terkait dengan tambang emas ilegal mengindikasikan bahwa secara faktual regulasi yang sudah dibuat belum berjalan dengan baik karena adanya sentralistik kewenangan pertambangan.
Keywords
Ketahanan Nasional, Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945, Tambang Emas Illegal.
  1. Abdullah, L. O. D., Dewi, I. K., Gurusi, L., Abdullah, R., Pratiwi, E. T., Ilyas, A., & Rado, R. H. (2019, October). The role of buton polres in completing illegal sand criminal actions in kamelanta village. In IOP Conference Series: Earth and Environmental Science (Vol. 343, No. 1, p. 012131). IOP Publishing.
  2. Akhmaddhian, S., Budiman, H., Bhandari, R., & Najicha, F. U. (2023). “The Strengthening Government Policies on Mineral and Coal Mining to Achieve Environmental Sustainability in Indonesia, Africa and Germany”. BESTUUR, 11(1), 95-120.
  3. Arlianti, P. (2017). Peran Pemerintah Daerah Dalam Penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin Di Kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau).
  4. Dondo, S. M., Kiyai, B., & Palar, N. (2021). Dampak sosial pengelolaan tambang emas di Desa Bakan Kabupaten Bolaang Mongondow. Jurnal administrasi publik, 7(101).
  5. Feriandi, Y.A., (2018). Upaya Perlindungan Lingkungan Perspektif Konstitusi Dan Pendidikan Kewarganegaraan. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan 3 (2), pp. 28-35 DOI: http://dx.doi.org/10.24269/jpk.v3.n2.2018.pp1-9
  6. Junaidi., Musnadi,S., Idris,J., & Darusman. (2023). “Community’s Motivation to Carry out Illegal Oil Mining In-Indonesia”. Journal of Law and Sustainable Development, 11(4), e540-e540.
  7. Hartawan, I.G.M.D., & Utama, I.M.S. (2018). Ketahanan Ekonomi Masyarakat Bali Agakecamatan Banjar Kabupaten Buleleng. Jurnal Buletin Studi Ekonomi, 23(2).
  8. Hasanah, U. N. (2022). Analisis Dampak Kegiatan Pertambangan Emas Terhadap Lingkungan Fisik Di Desa Paningkaban Kecamatan Gumelar Kabupaten Banyumas Tahun 2021. Indonesian Journal of Environment and Disaster, 1(1), 18-23.
  9. Hartono, E. (2023). Analisis Dampak Penambangan Emas Ilegal (Peti) Terhadap Sosial Ekonomi Pekerja Tambang Di Desa Gandis Hilir, Kecamatan Dedai, Kabupaten Sintang. Jurnal Pembangunan dan Pemerataan, 12(1).
  10. Hidayat, D., Fatmariza, F., Muchtar, H., & Indrawadi, J. (2023). “Fenomena anak bekerja di tambang emas”. Journal of Education, Cultural and Politics, 3(2), 237-243.
  11. Marlinah, L. (2017). Meningkatkan ketahanan ekonomi nasional melalui pengembangan ekonomi kreatif. Cakrawala-Jurnal Humaniora, 17(2), 258-265.
  12. Masruddin, M., & Mulasari, S. A. (2021). Gangguan Kesehatan Akibat Pencemaran Merkuri (Hg) pada Penambangan Emas Ilegal. Jurnal Kesehatan Terpadu (Integrated Health Journal), 12(1), 8-15.
  13. McLellan, B., (2017). Sustainable Future for Human Security: Environment and Resources. Singapura: Springer Nature Singapore.
  14. Munawarah, S. (2023). “PERTAMBANGAN EMAS ILEGAL DI NAGAN RAYA (Pemetaan Dampak Sosial, Ekonomi, Lingkungan Di Gampong Kabu Tunong, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya)”. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik, 8(1).
  15. Muryani, E. (2019). “Sinergisitas Penegakan Hukum Pada Kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah”. Bestuur, 7(2), 84-92.
  16. Nurhayati, I.N., Brata, N. T., & Rochana, T. (2017). Etnoekologi Masyarakat Penambang Emas di Desa Cihonje Kecamatan Gumelar Kabupaten Banyumas. Solidarity: Journal of Education, Society and Culture, 6(2), 156-166.
  17. Puluhulawa, F. U., & Harun, A. A. (2020, June). “Biodiversity protection from the impact of illegal gold mining for sustainability”. In IOP Conference Series: Earth and Environmental Science (Vol. 519, No. 1, p. 012031). IOP Publishing.
  18. Putri, H. A. (2020). “Penegakan Hukum Terhadap Pertambangan Emas Tanpa Izin oleh Kepolisian Sektor Kecamatan Singingi”. Lex Renaissance. 4(5), 863-876.
  19. Qur'an, A. A. (2017). Sumber Daya Alam Dalam Pembangunan Berkelanjutan Perspektif Islam. El-Jizya: Jurnal Ekonomi Islam, 5(1), 1-24.
  20. Redi, A. (2015). Dinamika Konsepsi Penguasaan Negara Atas Sumber Daya Alam. Jurnal Konstitusi, 12(2), 401-421.
  21. Resosudarmo, B.P. (2005). The Politics and Economics of Indonesia's Natural Resources. Singapura: Institute of Southeast Asian Studies.
  22. Sandi, D. M. (2018). Aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin (Peti) Di Kecamatan Batang Natal Kabupaten Mandailing Natal (2004-2017). Jurnal Education and Development, 4(1), 125-125.
  23. Sihombing, A. T. M., & Banke, R. (2023). Politik Hukum Pengelolaan Sumber Daya Alam di Indonesia. Jurnal Ilmiah Simantek, 7(1), 7-15.
  24. Siregar, A. Y., Lubis, F. A., & Hasibuan, R. R. A. (2023). Analisis Dampak Ekonomi Penambangan Emas Ilegal Menurut Konsep Ekonomi Pembangunan Berkelanjutan Dan Maqashid Syariah: Studi Kasus Kecamatan Batang Natal Kabupaten Mandailing Natal. SIBATIK JOURNAL: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan, 3(1), 271-284.
  25. Volgin,Y., Sfargalieva,O., & Sergeev,O. (2020). “Organizational and managerial measures to identify and document crimes of illegal coal mining (by the example of Kuzbass)”. Vth International Innovative Mining Symposium.
  26. Widagdo, A., & Setijadi, R. (2015). Potensi Bencana Geologi Pada Penambangan Emas dan Lempung di Desa Cihonje Kecamatan Gumelar Kabupaten Banyumas. Dinamika Rekayasa, 11(1), 11-15.
  27. Zabyelina, Y., & Uhm, D. V. (2020). Illegal Mining: Organized Crime, Corruption, and Ecocide in a Resource-Scarce World. Jerman: Springer International Publishing.
  28. Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
  29. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
  30. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  31. BBC.com. “Konflik dua dekade tambang emas Pohuwato berujung pembakaran kantor bupati”. 18 Oktober 2023. Diakses 19 oktober 2023 di https://www.bbc.com/indonesia/articles/crg1l2y4zmzo
  32. Kompas.com. “Akhir Peristiwa 8 Penambang Emas terjebak di Lubang Galian Banyumas sedalam 70 meter”. 3 Agustus 2023. Diakses 17 Oktober 2023 di https://www.kompas.com/tren/read/2023/08/03/120000865/akhir-peristiwa-8-penambang-emas-terjebak-di-lubang-galian-banyumas-sedalam?page=all

Full Text:
Article Info
Submitted: 2024-06-05
Published: 2025-01-31
Section: Artikel
Article Statistics: