Undang-Undang Perlindungan Terhadap Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam Mewujudkan Economic Democracy di Ranah Domestik

Itok Dwi Kurniawan* -  Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Indonesia
Ismawati Septiningsih -  Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Indonesia
Samuel Bintang Robby -  Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Indonesia

DOI : 10.24269/jpk.v9.n1.2024.pp01-11

Penelitian ini membahas perlunya keseimbangan hak dan kewajiban antara pengguna Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan PRT dalam konteks Hak Asasi Manusia (HAM). Konsep HAM dalam perspektif pekerja menuntut perlakuan adil tanpa diskriminasi, dan artikel ini menyoroti pentingnya memberikan perlindungan hukum yang komprehensif terhadap PRT di Indonesia, dengan fokus pada Rancangan Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). RUU ini menjadi langkah reformasi hukum dalam mewujudkan demokrasi ekonomi di lingkup domestik. Penelitian ini menyoroti beberapa poin upaya, termasuk reformasi hukum, advokasi, peran paralegal, dan pembentukan pusat-pusat pelayanan untuk membantu organisasi serikat pekerja PRT. RUU PPRT menciptakan kejelasan hubungan hukum antara PRT dan majikan serta memberikan perlindungan kepada PRT. Meskipun telah diajukan sejak periode 2004-2009, RUU ini belum disahkan, meski dianggap penting untuk melindungi hak-hak PRT dengan  penghitungan jam kerja PRT dengan formula pendapatan per jam, berfokus pada keadilan ekonomi. RUU PPRT diharapkan dapat menciptakan demokrasi ekonomi di rumah tangga, meningkatkan partisipasi perempuan di pasar tenaga kerja, dan memperbaiki kesetaraan gender. Pengesahan RUU ini dianggap krusial untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan.
Keywords
Pekerja Rumah Tangga, Economic Democracy, Hak Asasi Manusia
  1. Afifah, W. (2018). Eksistensi Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Rumah Tangga di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 12–24.
  2. Chelsya Stepanie A, S. (2016). Status Hubungan Kerja Pekerja Rumahan Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan. Diambil dari https://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/18947
  3. Hadjon, M., & Philipus. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Bina Ilmu: Surabaya.
  4. Hanifah, I. (2020). Peran dan Tanggung Jawab Negara dalam Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Indonesia Yang Bermasalah di Luar Negeri. De Lega Lata Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 10–23.
  5. Hartono, C. F. S. (1991). Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional. Alumni Bandung.
  6. Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
  7. Kansil, C. S. T. (1986). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
  8. Moerdiono. (1992). Sekitar Politik dan Strategi Pembangunan Hukum Nasional dalam Politik Pembangunan Hukum Nasional, disunting oleh Moh. Busyro Mugoddas, dkk: UII Press.
  9. Molenaar, M. A. A. (2023). Arbeidsrecht. Alphen aan den Rijn: Wolters Kluwer.
  10. Putri, B. U. (2020). Urgensi RUU Perlindungan PRT yang Diduga Terjanggal 2 Fraksi DPR. Diambil dari https://nasional.tempo.co/read/1368653/urgensi-ruu-perlindungan-prt-yang-didugaterganjal-2-fraksi-dpr
  11. Raharjo, S. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: Penerbit Citra Aditya Bakti.
  12. Rajagukguk, E. (2004). Perubahan Hukum di Indonesia. Harapan: Jakarta.
  13. Rizki, A., & Imron. (2020). Pengantar Ilmu Hukum Sebuah Tinjauan Teoritis. Dalam CV. Social Politic Genius.
  14. Smith, R. K. M. (2008). Hukum Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: PUSHAM UII.
  15. Utrecht. (1956). Pengantar dalam Hukum Indonesia. University of California.

Full Text:
Article Info
Submitted: 2023-12-18
Published: 2024-02-29
Section: Artikel
Article Statistics: