Analisis Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Atas Transaksi E-Commerce Pada Platform Marketplace PT. Bukalapak

Elsa Kusuma Indriyani* -  IAIN PEKALONGAN, Indonesia
Ihmada Khoiri Furqon -  IAIN PEKALONGAN, Indonesia

DOI : 10.24269/asset.v4i1.3326

Perubahan zaman dimana tas sudah sangat dikenal dan tas sudah sangat berguna bagi kehidupan manusia. Pajak adalah pungutan wajib dari rakyat untuk negara yang bersifat memaksa dan salah satu yang sangat potensial dan cukup dominan karena memiliki fungsi anggaran dan pengaturan. Perpajakan yang mengandung unsur PPN merupakan bagian dari kebijakan fiskal pemerintah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan Pajak Pertambahan Nilai oleh PT Bukalapak. Berdasarkan hasil penelitian, Penerapan Pajak Pertambahan Nilai PT Bukalapak sesuai dengan surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE/62/PJ/2013 tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan Atas Transaksi e-commerce dan Surat Edaran SE-06/PJ/2015 tentang Pemotongan dan atau Pemungutan Pajak Penghasilan atas Transaksi e-commerce. Peraturan tersebut terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi e-commerce.

 

Kata Kunci : Pajak, PPN, E-Commerce
  1. CST Kansil, (1989) . Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta. Balai Pustaka.
  2. Erly Suandy, (2003). Hukum Pajak. Jakarta. Salemba Empat
  3. Muhammad Djafar Saidi, (2014) . Pembaharuan Hukum Pajak, Ed. Baru . Jakarta. Rajawali Pers.
  4. Nufransa Wira Sakti, (2014). Buku Pintar Pajak E-Commerce, Jakarta. Visimedia.
  5. Nufransa Wira Sakti, (2015). Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bagi Pelaku e- Commerce Di Indonesia. Jakarta. Visimedia.
  6. Sitorus, Riris Rotua, “Pengaruh E-Commerce terhadap Jumlah Pajak yang Disetor dengan Kepatuhan Wajib Pajak sebagai Variabel Intervening”, Jakarta: Jurnal FEB Universitas 17 Agustus 1945, Vol. 2, No. 2, 201
  7. Sony Devany, (2006). Perpajakan : Konsep, Teori, dan Isu, Edisi Kesatu. Jakarta. Kencana.
  8. Internet (webpage)
  9. CNCB Indonesia, "Pajak E-commerce bikin pelapak kabur”, https://www.cnbcindonesia.com/tech/20190128145924-37-52653/pajak-e commerce-bikin-pelapak-kabur-ini-kata-bos-bukalapak, diakses pada 26 Oktober 2020
  10. Maulida, Rani “ Contoh Soal PPN dan Cara Menghitungnya ”, https://www.online-pajak.com/tentang-ppn-efaktur/contoh-ppn, diakses tanggal 23 Oktober 2020
  11. Widia, Stevi, “Belanja di E-Commerce Kena Pajak 10%”, https://www.google.com/amp/s/youngster.id/news/belanja-di-ecommerce kena-pajak-10/%3famp, diakses pada 23 Oktober 2020

Full Text:
Article Info
Submitted: 2020-12-25
Published: 2021-06-26
Section: Articles
Article Statistics: