PENYERTAAN MODAL ORGANISASI DALAM BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS (PT) DI AMAL USAHA MILIK PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH KABUPATEN PONOROGO

Sugeng Wibowo(1*)
(*) Corresponding Author

DOI: 10.24269/ekuilibrium.v8i2.2013.pp24 - 34


Abstract


Persyarikatan Muhammadiyah adalah merupakan organisasi Islam modern yang bergerak dalam bidang dakwah amar ma?ruf nahi munkar dan tajdid yang diwujudkan dalam usaha disegala bidang kehidupan. Sebagai bagian dari organisasi kemasyarakatan keagamaan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Ponorogo mengembangkan sayap dakwahnya melalui bidang ekonomi kerakyatan dengan mendirikan Baitul Mal wa Tamwil (BMT), Swalayan, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Pembiayaan Rakyat Syari?ah (BPRS) dan lembaga penyiaran publik atau Radio. Dari usaha ekonomi tersebut diatas terdapat empat jenis kegiatan dengan badan hukum Perseroan Terbatas (PT). Dari aspek hukum terdapat perbedaan regulasi. Keberadaan ormas diatur dalam Undang-undang nomor 8 tahun 1985, sedangkan kegiatan usaha dalam bentuk PT diatur undang-undang nomor 40 tahun 2007. Dengan demikian maka kepemilikan modal seperti Muhammadiyah pada dasarnya tidak diperbolehkan. Untuk mensiasati perbedaan tersebut penyertaan modal organisasi diatur dengan beberapa mekanisme, yaitu : pertama, modal/saham perseorangan yaitu saham yang dimiliki anggota Muhammadiyah dengan hak dan kewajiban yang melekat secara personal. Kedua, Modal/Saham Amal Usaha Muhammadiyah adalah pembelian saham yang sumber keuangannya dikeluarkan secara resmi oleh badan/amal usaha atau pegawainya, meskipun secara administrasi perseroan pencatatan sahamnya tetap atas nama pribadi. Ketiga, Saham organisasi yaitu kepemilikan saham yang sumber dananya diperoleh dari kas organisasi yaitu Muhammadiyah, Aisyiyah dan organisasi otonom (ortom). Kaitan langsung antara penyertaan modal dan kewenangan pengangkatan Direksi serta Dewan Komisaris secara normatif tidak ada kecuali pada awal pendirian. Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian telah diatur melalui undang-undang yang sepenuhnya harus melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).


Keywords


Penyertaan Modal Muhammadiyah, Badan Hukum Perseroan Terbatas

Full Text:

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.