MENGUPAYAKAN KOPERASI YANG KOMPETITIF

Khusnatul Zulfa Wafirotin(1*)
(*) Corresponding Author

DOI: 10.24269/ekuilibrium.v8i1.2013.pp89 - 98


Abstract


Kehidupan koperasi Indonesia yang dituangkan dalam UUD 1945 pasal 33, Disini koperasi didefinisikan sebagai organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Dari definisi ini dapat dirasakan bahwa koperasi Indonesia mempunyai 2 tujuan utama yaitu tujuan ekonomi dan tujuan social. Kelemahan koperasi dalam persaingan adalah dalam hal permodalan, keterbatasan pasar dan profesionalisme. Suatu upaya yang harus dilakukan koperasi agar mampu berperan lebih jauh dalam arena persaingan antara lain; Boosting Programme produktivitas koperasi dan Barang & Jasa yang dihasilkan koperasi diupayakan bisa kompetitip di pasaran. Disamping harus meningkatkan permodalan, pemasaran dan profesionalisme.koperasi harus terus menggali key success factor.


Keywords


Koperasi, persaingan, Key success factor

Full Text:

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.