Menakar Kepailitan Digital: Urgensi Reposisi Perlindungan Konsumen dalam Bangkrutnya Platform E-Commerce di Indonesia
Perlindungan Konsumen dalam Bangkrutnya Platform E-Commerce
DOI:
https://doi.org/10.24269/ls.v9i5.12476Abstrak
Pesatnya pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia telah menghadirkan berbagai platform e-commerce yang menjadi tulang punggung perdagangan elektronik nasional. Namun, fenomena kepailitan atau kebangkrutan platform e-commerce besar seperti kasus yang terjadi pada beberapa marketplace nasional menimbulkan permasalahan serius terkait perlindungan konsumen. Penelitian ini bertujuan menganalisis kekosongan hukum dalam perlindungan konsumen ketika platform e-commerce mengalami kepailitan, serta mengkaji urgensi reposisi mekanisme perlindungan konsumen dalam konteks kepailitan digital. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis komparatif terhadap regulasi kepailitan dan perlindungan konsumen yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan kepailitan konvensional dalam UU No. 37 Tahun 2004 belum mampu mengakomodasi karakteristik unik platform digital, khususnya dalam hal perlindungan dana konsumen, penyelesaian transaksi yang tertunda, dan tanggung jawab terhadap data pribadi konsumen. Kondisi ini diperparah dengan lemahnya koordinasi antara lembaga perlindungan konsumen dengan kurator dalam proses kepailitan. Penelitian merekomendasikan perlunya reformulasi lex specialis yang mengatur kepailitan platform digital dengan menempatkan perlindungan konsumen sebagai prioritas utama, pembentukan mekanisme escrow account yang dilindungi secara khusus, serta penguatan peran BPSK dalam penanganan sengketa kepailitan digital.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi

Legal Standing : (Jurnal Ilmu Hukum) is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.
.png)