Peran Kepolisian Resor Binjai Dalam Pelaksanaan Restorative Justice Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Anak

Penulis

  • Robby Yusuf Syahputra Universitas Pembangunan Panca Budi, Indonesia
  • Rahmayanti Universitas Pembangunan Panca Budi, Indonesia
  • Muhammad Arif Sahlepi Universitas Pembangunan Panca Budi, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.24269/ls.v9i5.12435

Abstrak

Indonesia sebagai negara hukum berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 memberikan perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Polri, khususnya Polres Binjai, memiliki peran strategis dalam menerapkan restorative justice melalui mekanisme diversi sesuai UU No. 11 Tahun 2012. Diversi wajib dilakukan untuk perkara penganiayaan anak yang diancam pidana di bawah 7 tahun atau bukan residivis. Penelitian ini mengkaji: (1) Penerapan restorative justice di Polres Binjai; (2) Kendala pelaksanaannya; dan (3) Peran Polres dalam proses tersebut. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris dengan teknik studi dokumen, observasi, dan wawancara. Data menunjukkan tingkat keberhasilan diversi sebesar 72,7%-73,3% pada 2023–2024, namun turun menjadi 60% pada 2025. Kendala utama meliputi kurangnya pemahaman masyarakat, resistensi korban, keterbatasan ekonomi pelaku, minimnya fasilitas ramah anak, kurangnya SDM tersertifikasi, lemahnya monitoring, koordinasi lintas instansi yang belum optimal, serta keterbatasan waktu dan kompleksitas kasus. Meski demikian, Polres Binjai telah menjalankan peran penting dalam pelaksanaan restorative justice. Diperlukan peningkatan SDM, fasilitas, koordinasi, sosialisasi, dan sistem monitoring berkelanjutan untuk mengoptimalkan pemulihan dan mencegah pengulangan tindak pidana anak

Diterbitkan

2025-09-26

Cara Mengutip

Syahputra, R. Y., Rahmayanti, & Sahlepi, M. A. (2025). Peran Kepolisian Resor Binjai Dalam Pelaksanaan Restorative Justice Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Anak. Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum, 9(5), 1155–1168. https://doi.org/10.24269/ls.v9i5.12435

Terbitan

Bagian

Articles