Keabsahan Hukum Perjanjian Jual Beli melalui Whatsapp Bisnis berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
DOI:
https://doi.org/10.24269/ls.v9i4.12137Abstract The rise of digital technology has driven business actors to use WhatsApp Business as a platform for buying and selling transactions, which in turn increases the risk of breach of contract (wanprestasi) against consumers. This study aims to identify the causes of business actors' breach of contract through WhatsApp Business, analyze legal protection for consumers based on Law Number 8 of 1999 on Consumer Protection (UUPK), and evaluate the application of legal sanctions against business actors who commit breaches. The research uses a normative juridical approach, relying on statutory regulations, legal principles, and relevant literature, along with document-based analysis. The findings show that agreements made through WhatsApp can be legally binding if they meet the valid elements of a contract as stipulated in the Indonesian Civil Code (KUHPerdata). Consumers who suffer losses are entitled to protection and compensation in accordance with Article 19 of the UUPK, and business actors can be subjected to civil, administrative, or criminal sanctions if proven to have committed a breach. Transactions via WhatsApp Business fall within the scope of formal legal protection, and electronic evidence such as chats and payment proofs are legally admissible in court as guaranteed by the Electronic Information and Transactions Law (ITE Law).
References
Gultom, M. (2012). Hukum Perlindungan Konsumen. Bandung: Refika Aditama.
Subekti, R. (2007). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.
Sutan Remy Sjahdeini. (2009). Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian. Jakarta: Elsam.
Abdul Kadir Muhammad. (2010). Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti. https://books.google.com/books?hl=id&lr=&id=BUV_EAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PR13&dq=+Hukum+Perlindungan+Konsumen+Indonesia.+Bandung:+Citra+Aditya+Bakti.&ots=NGyxkFisjC&sig=wkRYbyc9Gtfu99i3bCw36_Dd3Jw
Amalia, D. (2021). Perlindungan hukum konsumen dalam transaksi online melalui aplikasi WhatsApp. Jurnal Hukum & Pembangunan Ekonomi, 9(2), 45–57. https://digilib.unimed.ac.id/id/eprint/49710/
Christie, G. A. (2022). Perlindungan penggunaan jasa penitipan hewan peliharaan terhadap kelalaian pelaku usaha menurut Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Hukum Adigama, 5(2). https://journal.untar.ac.id/index.php/adigama/article/view/21828
Fahlevi, M. R. (2022). Jasa Titip Online (jual beli dengan pemberian kuasa) dalam perspektif kepastian hukum. Badamai Law Journal Magister Hukum Universitas Lambung Mangkurat, 7(1), https://ppjp.ulm.ac.id/journal/index.php/blj/article/view/14077
Fatria, A. U., Njatrijani, R., & Aminah. (2022). Perlindungan hukum terhadap konsumen yang melakukan penggunaan jasa titip barang secara online. Diponegoro Law Journal, 11(2), https://doi.org/10.14710/dlj.2022.33452
Fauzi, A., & Koto, I. (2022). Tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen terkait dengan produk cacat. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 4(3).
Ginting, N. M., Sembiring, I. A., & Chairi, Z. (2023). Jasa titip skincare melalui media sosial influencer Instagram ditinjau dari hukum positif Indonesia. Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, 2(5).
Lubis, T. S. M. (2019). Pelaksanaan sita jaminan terhadap objek sengketa yang berada di tangan pihak ketiga dalam penanganan perkara perdata. Jurnal Ilmu Hukum Fakultas Hukum Umsu, 4(1), https://doi.org/10.30596/dll.v4i1.3163
Maharani, A., & Dzikra, A. D. (2021). Fungsi perlindungan konsumen dan peran lembaga perlindungan konsumen di Indonesia: Perlindungan konsumen dan pelaku usaha (literature review). Jurnal Ekonomi Manajemen, 2(6), https://doi.org/10.31933/jemsi.v2i6.607
Olii, M. R., Pratiknjo, M. H., & Matheosz, J. N. (2020). Online shop sebagai alternatif berbelanja masyarakat Kota Manado. Jurnal Holistik, 13(4), https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/holistik/article/view/31554
Ramadhan, F. (2020). Transaksi elektronik dan kekuatan hukum alat bukti digital. Jurnal Lex Renaissance, 5(1), 33–47. https://doi.org/10.30872/risalah.v16i2.207
Sari, M. T. (2019). Tanggung jawab pelaku usaha terhadap wanprestasi dalam transaksi online. Jurnal Hukum Responsif, 7(1), 12–24. https://jurnal.um-tapsel.ac.id/index.php/nusantara/article/view/10299
Republik Indonesia. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Republik Indonesia. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Republik Indonesia. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kitab Undang Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), khususnya Pasal 1320 tentang syarat sah perjanjian.
Pemerintah Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Pemerintah Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem
Subekti, R. (2007). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.
Sutan Remy Sjahdeini. (2009). Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian. Jakarta: Elsam.
Abdul Kadir Muhammad. (2010). Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti. https://books.google.com/books?hl=id&lr=&id=BUV_EAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PR13&dq=+Hukum+Perlindungan+Konsumen+Indonesia.+Bandung:+Citra+Aditya+Bakti.&ots=NGyxkFisjC&sig=wkRYbyc9Gtfu99i3bCw36_Dd3Jw
Amalia, D. (2021). Perlindungan hukum konsumen dalam transaksi online melalui aplikasi WhatsApp. Jurnal Hukum & Pembangunan Ekonomi, 9(2), 45–57. https://digilib.unimed.ac.id/id/eprint/49710/
Christie, G. A. (2022). Perlindungan penggunaan jasa penitipan hewan peliharaan terhadap kelalaian pelaku usaha menurut Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Hukum Adigama, 5(2). https://journal.untar.ac.id/index.php/adigama/article/view/21828
Fahlevi, M. R. (2022). Jasa Titip Online (jual beli dengan pemberian kuasa) dalam perspektif kepastian hukum. Badamai Law Journal Magister Hukum Universitas Lambung Mangkurat, 7(1), https://ppjp.ulm.ac.id/journal/index.php/blj/article/view/14077
Fatria, A. U., Njatrijani, R., & Aminah. (2022). Perlindungan hukum terhadap konsumen yang melakukan penggunaan jasa titip barang secara online. Diponegoro Law Journal, 11(2), https://doi.org/10.14710/dlj.2022.33452
Fauzi, A., & Koto, I. (2022). Tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen terkait dengan produk cacat. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 4(3).
Ginting, N. M., Sembiring, I. A., & Chairi, Z. (2023). Jasa titip skincare melalui media sosial influencer Instagram ditinjau dari hukum positif Indonesia. Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, 2(5).
Lubis, T. S. M. (2019). Pelaksanaan sita jaminan terhadap objek sengketa yang berada di tangan pihak ketiga dalam penanganan perkara perdata. Jurnal Ilmu Hukum Fakultas Hukum Umsu, 4(1), https://doi.org/10.30596/dll.v4i1.3163
Maharani, A., & Dzikra, A. D. (2021). Fungsi perlindungan konsumen dan peran lembaga perlindungan konsumen di Indonesia: Perlindungan konsumen dan pelaku usaha (literature review). Jurnal Ekonomi Manajemen, 2(6), https://doi.org/10.31933/jemsi.v2i6.607
Olii, M. R., Pratiknjo, M. H., & Matheosz, J. N. (2020). Online shop sebagai alternatif berbelanja masyarakat Kota Manado. Jurnal Holistik, 13(4), https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/holistik/article/view/31554
Ramadhan, F. (2020). Transaksi elektronik dan kekuatan hukum alat bukti digital. Jurnal Lex Renaissance, 5(1), 33–47. https://doi.org/10.30872/risalah.v16i2.207
Sari, M. T. (2019). Tanggung jawab pelaku usaha terhadap wanprestasi dalam transaksi online. Jurnal Hukum Responsif, 7(1), 12–24. https://jurnal.um-tapsel.ac.id/index.php/nusantara/article/view/10299
Republik Indonesia. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Republik Indonesia. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Republik Indonesia. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kitab Undang Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), khususnya Pasal 1320 tentang syarat sah perjanjian.
Pemerintah Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Pemerintah Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem
Downloads
Published
2025-07-22
How to Cite
Alfatunisah, A., & Sativa, A. (2025). Keabsahan Hukum Perjanjian Jual Beli melalui Whatsapp Bisnis berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum, 9(4), 957–975. https://doi.org/10.24269/ls.v9i4.12137
Issue
Section
Articles
License

Legal Standing : (Jurnal Ilmu Hukum) is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.
.png)