PILPRES RI 2019 DAN ANCAMAN SPYING ELECTION DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL

Authors

  • Satria Unggul Wicaksana Prakasa Universitas Muhammadiyah Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.24269/ls.v2i2.1244

Abstract

Muncul modus operandi baru dari kegiatan mata-mata (spying) dalam bentuk intervensi terhadap hasil pemilihan Presiden (presidential election), yang bisa disebut sebagai spying election, merupakan ancaman serius terhadap kedaulatan dan keamanan negara di era globalisasi ini. Isu hukum yang diangkat pada penelitian hukum ini adalah: (1). Apakah spying election merupakan melanggar hukum internasional dan hukum Indonesia ? (2) Bagaimana mekanisme hukum untuk menindak terhadap kejahatan spying election?. Penulisan penelitian hukum ini menggunakan pendekatan statute approach dan conceptual approach. Hasil Penelitian ini adalah: (1). Sebagai bagian dari pelanggaran hukum internasional dan hukum nasional, kegiatan spying hanya boleh digunakan sebagai strategi pada masa perang. Sehingga dengan tipologi pelanggaran yang ada, jelas spying election merupakan salah satu kejahatan terhadap kedaulatan dan keamanan negara yang itu telah jelas diatur dalam Piagam PBB dan perjanjian internasional lainnya dan termasuk dalam KUHP milik Indonesia; (2). kejahatan spy yang masih terbatas dalam KUHP sebagai kejahatan selama masa perang, dan tidak diakomodirnya spying election dalam UU Nomor 42 Tahun 2008 yang tidak dijelaskan secara spesifik perlu diantisipasi oleh pemerintah RI dan parlemen untuk membuat peraturan hukum yang mengakomodir pelaku kejahatan tersebut untuk diadili di Indonesia dan agar tidak terjadi dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden-Wakil Presiden RI pada 2019 mendatang.

Author Biography

Satria Unggul Wicaksana Prakasa, Universitas Muhammadiyah Surabaya

lecturer

References

Alexander S. Belenky, 2012, Who Will Be the Next President? A Guide to the U.S. Presidential Election System, Springer-Verlag, Massachusetts.

Anika Gauja, 2010, Political Parties and Elections: Legislating for Representative Democracy, Ashgate Publishing, Burlington.

Gary D.Solis, 2010, The Law of Armed Conflict, New York, Cambridge University Press.

Glen Peter Hastedth, 2003, Espionage; Contemporary World Issue. California; ABC-Clios Publisher.

I Wayan Parthiana,2015, Hukum Pidana Internasional, Yrama Widya Press, Bandung.

Jimly Asshiddiqie, 2006, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta.

Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian hukum, Kencana Prenada Group, Jakarta.

Rain Livoja & Tim McCornack, 2016, a Handbook of International Armed Conflict, Routledge.

Richard G. Niemi & Pippa Norris, 2010, Comparing Democracies: Elections and Voting in the 21st Century, Sage Publishing, California.

Convention (IV) respecting the Laws and Customs of War on Land and its annex: Regulations concerning the Laws and customs of War on Land, The Hague 1907

Protocol additional to the Geneva Conventions of 12 August 1949, and relating to the protection of victims of international armed conflicts (Protocol I)

UUD NRI 1945

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176)

https://nasional.tempo.co/read/369489/indonesia-negara-demokrasi-terbesar-ketiga-dunia, diakses 21 Maret 2018

http://m.tribunnews.com/nasional/2011/10/05/masyarakat-internasional-kagumi-demokrasi-di-indonesia, diakses 23 Maret 2018

Downloads

Additional Files

Published

2018-10-23

How to Cite

Prakasa, S. U. W. (2018). PILPRES RI 2019 DAN ANCAMAN SPYING ELECTION DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL. Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 143–154. https://doi.org/10.24269/ls.v2i2.1244

Issue

Section

Articles