PILPRES RI 2019 DAN ANCAMAN SPYING ELECTION DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL

Satria Unggul Wicaksana Prakasa* -  Universitas Muhammadiyah Surabaya, Indonesia

DOI : 10.24269/ls.v2i2.1244

Muncul modus operandi baru dari kegiatan mata-mata (spying) dalam bentuk intervensi terhadap hasil pemilihan Presiden (presidential election), yang bisa disebut sebagai spying election, merupakan ancaman serius terhadap kedaulatan dan keamanan negara di era globalisasi ini. Isu hukum yang diangkat pada penelitian hukum ini adalah: (1). Apakah spying election merupakan melanggar hukum internasional dan hukum Indonesia ? (2) Bagaimana mekanisme hukum untuk menindak terhadap kejahatan spying election?. Penulisan penelitian hukum ini menggunakan pendekatan statute approach dan conceptual approach. Hasil Penelitian ini adalah: (1). Sebagai bagian dari pelanggaran hukum internasional dan hukum nasional, kegiatan spying hanya boleh digunakan sebagai strategi pada masa perang. Sehingga dengan tipologi pelanggaran yang ada, jelas spying election merupakan salah satu kejahatan terhadap kedaulatan dan keamanan negara yang itu telah jelas diatur dalam Piagam PBB dan perjanjian internasional lainnya dan termasuk dalam KUHP milik Indonesia; (2). kejahatan spy yang masih terbatas dalam KUHP sebagai kejahatan selama masa perang, dan tidak diakomodirnya spying election dalam UU Nomor 42 Tahun 2008 yang tidak dijelaskan secara spesifik perlu diantisipasi oleh pemerintah RI dan parlemen untuk membuat peraturan hukum yang mengakomodir pelaku kejahatan tersebut untuk diadili di Indonesia dan agar tidak terjadi dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden-Wakil Presiden RI pada 2019 mendatang.

Supplement Files

Keywords
Spying Election, Hukum Internasional, Pilpres RI 2019.
  1. Alexander S. Belenky, 2012, Who Will Be the Next President? A Guide to the U.S. Presidential Election System, Springer-Verlag, Massachusetts.
  2. Anika Gauja, 2010, Political Parties and Elections: Legislating for Representative Democracy, Ashgate Publishing, Burlington.
  3. Gary D.Solis, 2010, The Law of Armed Conflict, New York, Cambridge University Press.
  4. Glen Peter Hastedth, 2003, Espionage; Contemporary World Issue. California; ABC-Clios Publisher.
  5. Henry Campbell Black, 1999, Black’s Law Dicitionary, St. Paul, West Group.
  6. I Wayan Parthiana,2015, Hukum Pidana Internasional, Yrama Widya Press, Bandung.
  7. Jimly Asshiddiqie, 2006, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta.
  8. Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian hukum, Kencana Prenada Group, Jakarta.
  9. Rain Livoja & Tim McCornack, 2016, a Handbook of International Armed Conflict, Routledge.
  10. Richard G. Niemi & Pippa Norris, 2010, Comparing Democracies: Elections and Voting in the 21st Century, Sage Publishing, California.
  11. Umbu Rauta, Menggagas Pemilihan Presiden yang Demokratis dan Aspiratif, Jurnal Konstitusi, Volume 11, Nomor 3, September 2014.
  12. Will Gragido and John Pirg. Cyber crime and espionage; an analysis of subversive multivector threats. New York, USA; Elsevier Press, 2011.
  13. Regulasi Hukum
  14. Convention (IV) respecting the Laws and Customs of War on Land and its annex: Regulations concerning the Laws and customs of War on Land, The Hague 1907
  15. Protocol additional to the Geneva Conventions of 12 August 1949, and relating to the protection of victims of international armed conflicts (Protocol I)
  16. UUD NRI 1945
  17. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
  18. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176)
  19. Internet
  20. https://www.theguardian.com/us-news/2016/dec/16/qa-russian-hackers-vladimir-putin-donald-trump-us-presidential-election, diakses 22 Maret 2018
  21. https://www.usatoday.com/story/news/world/2017/12/14/vladimir-putin-united-states-election-meddling-claims-spy-hysteria/951178001/, diakses 21 Maret 2018
  22. https://nasional.tempo.co/read/369489/indonesia-negara-demokrasi-terbesar-ketiga-dunia, diakses 21 Maret 2018
  23. http://m.tribunnews.com/nasional/2011/10/05/masyarakat-internasional-kagumi-demokrasi-di-indonesia, diakses 23 Maret 2018

Full Text: Supp. File(s):
Untitled
Subject
Type Research Instrument
  Download (48KB)    Indexing metadata
Untitled
Subject
Type Research Instrument
  Download (48KB)    Indexing metadata
Article Info
Submitted: 2018-10-02
Published: 2018-10-23
Section: Articles
Article Statistics: