Pelaksanaan Program Bantuan Paket Isolasi Mandiri COVID-19 melalui Dinas Sosial Kabupaten Ponorogo
DOI:
https://doi.org/10.24269/jteb.v1i1.4115Abstract
Abstrak
Sebagai dinas yang berkedudukan dibidang sosial, Dinsos P3A juga menjalankan peran dalam upaya pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan melaksanakan program penyaluran bantuan paket pangan bagi warga di Kabupaten Ponorogo yang melakukan isolasi mandiri terkait Covid-19. Program tersebut merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Ponorogo dalam menjamin gizi warga yang sedang menjalani isolasi mandiri terkait pandemi Covid-19 (Kominfo, 2020). Adapun tujuan penulisan laporan adalah 1) Mengetahui pelaksanaan praktik kerja lapangan di Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Ponorogo; 2) Meninjau pelaksanaan jalannya kerja di Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Ponorogo; 3) Meninjau pelaksanaan Program Bantuan Paket Pangan Isolasi Mandiri Covid-19 yang dilaksanakan melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Ponorogo. Hasil yang diperoleh yaitu : 1) Mekanisme Penyaluran Bantuan Kurang Efektif disebabkan penyaluran bantuan pangan isolasi mandiri Covid-19 harus melewati birokrasi yang panjang. Selama ini, Dinsos P3A Ponorogo harus memperoleh laporan pengajuan bantuan yang berasal dari masyarakat desa dimana penerima bantuan tersebut adalah masyarakat yang terinfeksi Covid-19 maupun yang mengalami kontak erat dengan penderita Covid-19 serta lingkungan warga terinfeksi. 2) Sumber daya manusia yang terbatas menyebabkan tidak semua bantuan dapat diserahkan secara langsung oleh Dinsos P3A kepada masyarakat. Disebabkan banyaknya pengajuan dari pemerintah desa mengenai bantuan pangan isolasi mandiri serta wilayah Kabupaten Ponorogo yang relatif luas, maka kebutuhan akan sumber daya manusia sebagai penyalur bantuan pangan tersebut juga membutuhkan jumlah yang banyak. Namun, terbatasnya sumber daya manusia maupun alat pengangkut menyebabkan bantuan tidak dapat disalurkan secara serentak antar desa melainkan secara bergantian dari satu desa ke desa lainnya.
References
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Keuangan Negara STAN
Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 54/HUK/2020 Tentang Pelaksanaan Bantuan Sosial Sembako Dan Bantuan Sosial Tunai Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 65 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Ponorogo. 2019. Laporan Kinerja Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2019. Ponorogo: Dinsos P3A Kabupaten Ponrogo
Kominfo. 2020. “Pekan ini, Dinsos Ponorogo Memberikan Bantuan 700 Paket Pangan Tambahan Bagi Warga Isolasi Covid-19. 18 September 2020. https://ponorogo.go.id/2020/09/18/pekan-ini-dinsos-ponorogo-berikan-bantuan-700-paket-pangan-tambahan-bagi-warga-isolasi-covid-19/. (diakses 26 Maret 2021)
KOMINFO, G. (n.d.). Tugas dan Fungsi – Dinas Sosial, P3A. Retrieved March 16, 2021, from https://dinsos.ponorogo.go.id/tugas-dan-fungsi/
Komunikasi, D., Statistik, I., Persandian, D. A. N., & Pekanbaru, K. (2020). Aplikasi Aplikasi. September.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Hak Cipta
Penulis mengakui bahwa Jurnal Terapan Ekonomi dan Bisnis (JTEB) berhak sebagai yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0). Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal JTEB kedalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi kedalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada JTEB; Penulis menjamin bahwa artikel asli, ditulis oleh penulis yang disebutkan, belum pernah dipublikasikan sebelumnya, tidak mengandung pernyataan yang melanggar hukum, tidak melanggar hak orang lain, tunduk pada hak cipta yang secara eksklusif dipegang oleh penulis.
Â
Â
Penulis yang mengirimkan naskah artikel, sepenuhnya menyadari bahwa, jika artikel tersebut diterima untuk terbit/publish, maka hak cipta dari artikel tersebut akan diserahkan kepada Jurnal Terapan Ekonomi dan Bisnis (JTEB) dan Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Ponorogo sebagai penerbit jurnal. Hak cipta mencakup hak untuk mereproduksi dan mengirimkan artikel dalam semua bentuk dan media, termasuk cetak ulang, foto, dan reproduksi serupa lainnya, serta terjemahannya. Penulis harus menandatangani perjanjian transfer hak cipta ketika mereka telah menyetujui bukti akhir yang dikirim oleh Jurnal Terapan Ekonomi dan Bisnis (JTEB) sebelum publikasi.
Jurnal Terapan Ekonomi dan Bisnis (JTEB) dan Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Ponorogo dan Editor berusaha keras untuk memastikan bahwa tidak ada data, opini, atau pernyataan yang salah atau menyesatkan dipublikasikan di jurnal. Bagaimanapun, isi artikel dan iklan yang diterbitkan oleh Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Ponorogo adalah menjadi tanggung jawab masing-masing penulis
Lisensi:
Jurnal Terapan Ekonomi dan Bisnis (JTEB) diterbitkan berdasarkan ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0). Lisensi ini mengizinkan setiap orang untuk Berbagi: menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun; Adaptasi: menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial, selama mereka mencantumkan kredit kepada Penulis atas ciptaan asli.
Pengguna situs web ini berlisensi:Â
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional
