MENDORONG PERAN PEMUDA DALAM PENCEGAHAN KORUPSI MELALUI PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
DOI:
https://doi.org/10.24269/jpk.v1i1.300Abstract Permasalah korupsi di Indonesia yang semakin merajalela mulai dari pemerintahan pusat, pemerintahan daerah, sampai sendi kehidupan masyarakat secara umum memerlukan strategi pemberantasan yang efektif. Salah satu yang harus dilibatkan dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi adalah pemuda. Pemuda harus ikut berperan aktif dalam pencegahan korupsi. Salah satu yang bisa dilakukan oleh pemuda adalah melaksanakan pendidikan anti korupsi kepada masyarakat secara umum. Proses penindakan kasus korupsi yang dilakukan oleh KPK dibarengi dengan gerakan pendidikan anti korupsi diharapkan akan mengoptimalkan proses pemberantasan korupsi di Indonesia.
References
Wijayanto, 2009., Memahami Korupsi. Dalam Korupsi Mengorupsi Indonesia, Sebab, Akibat, dan Prospek Pemberantasan, Wijayanto, Ridwan Zachrie (Ed). Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 27 Desember 2002
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 5 Februari 2007
Undang-Undang No. 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 148, Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2009
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.