Sinergitas Pemerintah Desa dengan Swasta melalui Program Corporate Sosial Responsibility (CSR) antara Desa Lubai Persada dan PT. Musi Hutan Persada Kabupaten Muara Enim
DOI:
https://doi.org/10.24269/vlg.v4i1.11690Abstract The concept of Corporate Social Responsibility (CSR) has evolved to encompass not only the pursuit of company profits, but also the contribution to the social and economic development of local communities. However, there are still many communities surrounding companies that are often overlooked. This study aims to address this gap by examining the collaboration between the government and the private sector in implementing CSR programs, with a case study of Lubai Persada Village and PT Musi Hutan Persada Lubai Ulu Subdistrict, Muara Enim Regency in 2023. The study also explores the challenges encountered in implementing CSR programs to empower communities in Lubai Persada Village.The research methodology employed is qualitative, utilizing interview and documentation techniques for data collection. The results indicated that the collaboration between the Village Government and the private sector in implementing CSR programs has encountered challenges. The CSR program of PT Musi Hutan Persada has not been effective, as many individuals still do not experience the direct impact of the program.The challenges faced in implementing CSR programs include: (a) limited resources; (b) ineffective internal coordination; and (c) lack of public understanding.Therefore, the Village Government should: First, the government should establish effective communication with the private sector through regular meetings to discuss community needs and potential company contributions. Second, the government should establish a joint monitoring and evaluation system to assess the success of the program and correct shortcomings.
References
Hajar, Siti. (2021). Pemerintah Desa dan Kualitas Pelayanan Publik. Medan: Umsu Press.
Hasan Basri, (2022). Manajemen Pemerintahan Desa, Media Sains Indonesia: Bandung.
Hasdiansyah. (2023). Pemberdayaan Masyarakat. Jawa Tengah: Eureka Media Aksara.
Ibrahim, M. B., Sari, F. P., Kharisma, L. P. I., Kertati, I., Artawan, P., Sudipa, I. G. I., ... & Lolang, E. (2023). Metode Penelitian Berbagai Bidang Keilmuan (Panduan & Referensi). Jambi PT. Sonpedia Publishing Indonesia
Mappasere, S. A., & Suyuti, N. (2019). Metode Penelitian Sosial. Yogyakarta: Gawe Buku.
Mustanir, A., Faried, A. I., Mursalat, A., Kusnadi, I. H., Fauzan, R., Siswanto, D., & Widiyawati, R. (2023). Pemberdayaan Masyarakat. Padang: Global Eksekutif Teknologi.
Nasution, A. F. (2023). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Harfa Creative. Hal 1.
Sahir, Syafrida Hafni. (2021). Metodelogi Penelitian. Jogjakarta: KBM Indonesia.
Sutoni, M.H. (2020). Corporate Social Responsibility.Kadur Pemekasan: Duta Media Publishing
Yunus, S., Suadi, F., & Fadli, M. S. (2017). Model Pemberdayaan Masyarakat Terpadu. Aceh: Bandar Publishing.
Kamarudin, I. Et Al. (2022). Metodelogi penelitian kuantitatif. Padang: PT. Global Eksekutif Teknologi.
Jurnal
Cakri, L. K. (2018). “Strategi Komunikasi Dalam Pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) “Program Pemberdayaan Masyarakat (Community Development)†di Wilayah Ring I PT Pertamina Ep Asset 2 Limau Fieldâ€.
Dwinugraha, A. P. (2017).“Sinergitas Aktor Kepentingan Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Studi Kasus Desa Urek-Urek Kecamatan Gondang Glegi Kabupaten Malang)â€, Jurnal Ilmu Administrasi Publik, Vol. 2 No. 1.
Nurhikmah. (2022). Peranan Corporate Social Responsibility PT. Sumber Graha Sejahtera Luwu dalam Meningkatkan Pembangunan Berkelanjutan Desa Barowa Kecamatan Bua.
Nurianti, R. (2021). “Sinergitas Stakeholders Dalam Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Hotel Dikota Pontianakâ€, Jurnal Ilmu Administrasi Publik, vol. 10 No. 2.
Nusantara, R. A. (2018). “Sinergi Pemerintah Desa Dan Swasta Dalam Pengembangan Desa Wisata Sebagai Upaya Peningkatan Ekonomi Masyarakat Lokal (Studi Di Desa Wisata Pujon Kidul, Kabupaten Malang Jawa Timur).
Sidiq, Umar. Et Al. (2019). Metode Penlitian Kualitatif di Bidang Pendidikan. Jurnal Of Chemical Informan and Modeling. 53(9). 1-228.
Sri Ardani, N. K., & Mahyuni, L. P. (2020). Penerapan Corporate Social Responsibility (CSR) dan Manfaatnya Bagi Perusahaan. Jurnal Manajemen Bisnis, 17(1), 12-23.
Wati.R. Et Al (2023). “Analisis Tugas dan Fungsi Kepala Desa Beserta Badan Permusyawaratan Desa dalam Rangka Peningkatan Pelayanan Masyarakat†(Studi Kasus Desa Silungkang Duo Kota Sawahlunto). Jurnal Manajemen dan Ekonomi Kreatif, 1(1).
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Internet
CarItymiles. Tantangan Penerapan Tanggung Jawab Sosial. Diakses dari https://charitymiles.org/social-responsibility/. Pada tanggal 22 Desember 2024. Pukul 22.13 WIB.
https://klivetvindonesia.com/2024/03/10/agustam-berhasil-ubah-desa-lubai-persada-kec-lubai-ulu-kabupaten-muara-enim-sumatra-selatan-menjadi-desa-yang-berkembang/ diakses pada tanggal 18 Maret 2024.
Yudhistira. “Apa itu CSR perusahaan? Dasar Hukum, Dana, dan Contohnyaâ€. Diakses dari https://www.bhinneka.com/blog/pengertian-csr-adalah/. Diakses pada Minggu 20 Oktober 2024. Pukul 15.18 WIB.
Hasan Basri, (2022). Manajemen Pemerintahan Desa, Media Sains Indonesia: Bandung.
Hasdiansyah. (2023). Pemberdayaan Masyarakat. Jawa Tengah: Eureka Media Aksara.
Ibrahim, M. B., Sari, F. P., Kharisma, L. P. I., Kertati, I., Artawan, P., Sudipa, I. G. I., ... & Lolang, E. (2023). Metode Penelitian Berbagai Bidang Keilmuan (Panduan & Referensi). Jambi PT. Sonpedia Publishing Indonesia
Mappasere, S. A., & Suyuti, N. (2019). Metode Penelitian Sosial. Yogyakarta: Gawe Buku.
Mustanir, A., Faried, A. I., Mursalat, A., Kusnadi, I. H., Fauzan, R., Siswanto, D., & Widiyawati, R. (2023). Pemberdayaan Masyarakat. Padang: Global Eksekutif Teknologi.
Nasution, A. F. (2023). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Harfa Creative. Hal 1.
Sahir, Syafrida Hafni. (2021). Metodelogi Penelitian. Jogjakarta: KBM Indonesia.
Sutoni, M.H. (2020). Corporate Social Responsibility.Kadur Pemekasan: Duta Media Publishing
Yunus, S., Suadi, F., & Fadli, M. S. (2017). Model Pemberdayaan Masyarakat Terpadu. Aceh: Bandar Publishing.
Kamarudin, I. Et Al. (2022). Metodelogi penelitian kuantitatif. Padang: PT. Global Eksekutif Teknologi.
Jurnal
Cakri, L. K. (2018). “Strategi Komunikasi Dalam Pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) “Program Pemberdayaan Masyarakat (Community Development)†di Wilayah Ring I PT Pertamina Ep Asset 2 Limau Fieldâ€.
Dwinugraha, A. P. (2017).“Sinergitas Aktor Kepentingan Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Studi Kasus Desa Urek-Urek Kecamatan Gondang Glegi Kabupaten Malang)â€, Jurnal Ilmu Administrasi Publik, Vol. 2 No. 1.
Nurhikmah. (2022). Peranan Corporate Social Responsibility PT. Sumber Graha Sejahtera Luwu dalam Meningkatkan Pembangunan Berkelanjutan Desa Barowa Kecamatan Bua.
Nurianti, R. (2021). “Sinergitas Stakeholders Dalam Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Hotel Dikota Pontianakâ€, Jurnal Ilmu Administrasi Publik, vol. 10 No. 2.
Nusantara, R. A. (2018). “Sinergi Pemerintah Desa Dan Swasta Dalam Pengembangan Desa Wisata Sebagai Upaya Peningkatan Ekonomi Masyarakat Lokal (Studi Di Desa Wisata Pujon Kidul, Kabupaten Malang Jawa Timur).
Sidiq, Umar. Et Al. (2019). Metode Penlitian Kualitatif di Bidang Pendidikan. Jurnal Of Chemical Informan and Modeling. 53(9). 1-228.
Sri Ardani, N. K., & Mahyuni, L. P. (2020). Penerapan Corporate Social Responsibility (CSR) dan Manfaatnya Bagi Perusahaan. Jurnal Manajemen Bisnis, 17(1), 12-23.
Wati.R. Et Al (2023). “Analisis Tugas dan Fungsi Kepala Desa Beserta Badan Permusyawaratan Desa dalam Rangka Peningkatan Pelayanan Masyarakat†(Studi Kasus Desa Silungkang Duo Kota Sawahlunto). Jurnal Manajemen dan Ekonomi Kreatif, 1(1).
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Internet
CarItymiles. Tantangan Penerapan Tanggung Jawab Sosial. Diakses dari https://charitymiles.org/social-responsibility/. Pada tanggal 22 Desember 2024. Pukul 22.13 WIB.
https://klivetvindonesia.com/2024/03/10/agustam-berhasil-ubah-desa-lubai-persada-kec-lubai-ulu-kabupaten-muara-enim-sumatra-selatan-menjadi-desa-yang-berkembang/ diakses pada tanggal 18 Maret 2024.
Yudhistira. “Apa itu CSR perusahaan? Dasar Hukum, Dana, dan Contohnyaâ€. Diakses dari https://www.bhinneka.com/blog/pengertian-csr-adalah/. Diakses pada Minggu 20 Oktober 2024. Pukul 15.18 WIB.
Downloads
Published
2025-03-08
Issue
Section
Articles
License
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta pada setiap artikel adalah milik jurnal.
- Penulis mengakui bahwa VILLAGE : Journal Rural Development And Goverment Studies berhak sebagai mempublikasikan pertama kali dengan bekerja secara bersamaan dibawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk membagi pekerjaan dengan pengakuan dari pengarang dan publikasi pertama dalam VILLAGE : Journal Rural Development And Goverment Studies;
- Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif  dari naskah yang telah terbit di jurnal ini kedalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi kedalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertamakali pada VILLAGE : Journal Rural Development And Goverment Studies;
- Penulis diperbolehkan dan didorong untuk mengirimkan pekerjaan mereka secara daring (misal melalui respositories atau website instansi penulis) sebelum atau selama proses pengiriman pada VILLAGE : Journal Rural Development And Goverment Studies berlangsung, ini dapat menjadikan pertukaran informasi yang sangat produktif, dan serta menjadikan kutipan yang banyak dari publikasi;
- Setiap naskah yang diterima wajib menyertakan Perjanjian Pemindahan Hakcipta (Copyright Transfer Agreement/CTA), sebelum artikel diterbitkan. CTA dapat diunduh di sini