Implementasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Tengah Pandemi Covid-19 (Studi Kasus di Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor)
DOI:
https://doi.org/10.24269/vlg.v3i3.11620Abstract It is undeniable that the existence of the Covid-19 pandemic has had an impact on the delivery of public services to be slightly disrupted or hampered. However, as a solution to overcome this, the central government has issued a Large-Scale Social Restriction (PSBB) policy. Then the policy is also implemented by the local government (district and city) to the village / kelurahan. As a consequence of implementing this policy, the implementation of public services must adapt in the midst of the Covid-19 pandemic. In this case, there are things that must be done by public service agencies, namely; First, make a transformation in the form of services from offline to online. For agencies that are not ready with the online infrastructure, it can be done offline. For example, opening public services directly which can meet face to face between officers and customers (members of the public). Even so, it still has to pay attention to health protocols, namely that both service personnel and the people served must limit queues, 1 meter seating distance between each person, wear masks, agencies need to provide hand sanitizers (germ cleaning soap, and digital infrared thermometer (temperature test hot).
References
Humas MENPANRB. 2020. Pastikan Pelayanan Publik Tetap Optimal Ditengah Pandemi, Kementerian PANRB Adakan ‘Ngulik’ https://menpan.go.id/site/berita-terkini/pastikan-pelayanan-publik-tetap-optimal-ditengah-pandemi-kementerian-panrb-adakan-ngulik.(diakses tanggal 20 Juli 2020).
Kurniawan, Hendra. 2020. Saran terhadap Pelayanan Publik di Masa Pandemi Covid-19.https://ombudsman.go.id/artikel/r/artikel--saran-terhadap-pelayanan-publik-di-masa-pandemi-covid-19. (diakses tanggal 16 Juli 2020)
Renaldo, Hendi. 2020. Bantuan Pemerintah di Masa Covid-19. https://ombudsman.go.id/artikel/r/artikel--bantuan-pemerintah-di-masa-covid-19. (diakses tanggal 16 Juli 2020).
Abdul Wahab, Solichin. (1991). Analisis Kebijakan dari formulasi ke implementasi kebijakan Negara. Jakarta: Bumi Aksara.
Agus Dwiyanto. (2005). Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik. Pustaka Pelajar. Yogyakarta.
Mardalis (1999). Metode Penelitian Suatu Pendekatan Proposal. Jakarta : Bumi Aksara.
Moenir, HAS. (2001). Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara. Edisi V.
Napitupulu. (2007). Pelayanan Publik Dan Customer Satisfaction. Bandung: PT. Alumni.
Ratminto & Atik Septi Winarsih. (2005). Manajemen Pelayanan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Sinambela, Lijan Poltak et.al. (2006). Reformasi Pelayanan Publik Teori, Kebijakan, dan Implementasi. Jakarta: Bumi Aksara.
Widodo, Joko. (2001). Etika Birokrasi Dalam Pelayanan Publik. Malang: CV. Citra Malang
Akib, Haedar. 2010. Implementasi Kebijakan. Jurnal Administrasi. Vol 1. 27 Juli 2020. Pada: https://media.neliti.com/media/publications/97794-ID-implementasi-kebijakan-apa-mengapa-dan-b.pdf
Armelia, Nita, Sutltan & Sasterio Mansyur. Implementasi Kualitas Pelayanan Publik pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Palu. Jurnal Katalogis. Volume 4 Nomor 12. 27 Juli 2020. Pada: https://media.neliti.com/media/publications/158935-ID-implementasi-kualitas-pelayanan-publik-p.pdf
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 63/KEP/M.PAN/7/2003. Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan.
Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Kurniawan, Hendra. 2020. Saran terhadap Pelayanan Publik di Masa Pandemi Covid-19.https://ombudsman.go.id/artikel/r/artikel--saran-terhadap-pelayanan-publik-di-masa-pandemi-covid-19. (diakses tanggal 16 Juli 2020)
Renaldo, Hendi. 2020. Bantuan Pemerintah di Masa Covid-19. https://ombudsman.go.id/artikel/r/artikel--bantuan-pemerintah-di-masa-covid-19. (diakses tanggal 16 Juli 2020).
Abdul Wahab, Solichin. (1991). Analisis Kebijakan dari formulasi ke implementasi kebijakan Negara. Jakarta: Bumi Aksara.
Agus Dwiyanto. (2005). Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik. Pustaka Pelajar. Yogyakarta.
Mardalis (1999). Metode Penelitian Suatu Pendekatan Proposal. Jakarta : Bumi Aksara.
Moenir, HAS. (2001). Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara. Edisi V.
Napitupulu. (2007). Pelayanan Publik Dan Customer Satisfaction. Bandung: PT. Alumni.
Ratminto & Atik Septi Winarsih. (2005). Manajemen Pelayanan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Sinambela, Lijan Poltak et.al. (2006). Reformasi Pelayanan Publik Teori, Kebijakan, dan Implementasi. Jakarta: Bumi Aksara.
Widodo, Joko. (2001). Etika Birokrasi Dalam Pelayanan Publik. Malang: CV. Citra Malang
Akib, Haedar. 2010. Implementasi Kebijakan. Jurnal Administrasi. Vol 1. 27 Juli 2020. Pada: https://media.neliti.com/media/publications/97794-ID-implementasi-kebijakan-apa-mengapa-dan-b.pdf
Armelia, Nita, Sutltan & Sasterio Mansyur. Implementasi Kualitas Pelayanan Publik pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Palu. Jurnal Katalogis. Volume 4 Nomor 12. 27 Juli 2020. Pada: https://media.neliti.com/media/publications/158935-ID-implementasi-kualitas-pelayanan-publik-p.pdf
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 63/KEP/M.PAN/7/2003. Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan.
Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Downloads
Published
2024-12-27
Issue
Section
Articles
License
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta pada setiap artikel adalah milik jurnal.
- Penulis mengakui bahwa VILLAGE : Journal Rural Development And Goverment Studies berhak sebagai mempublikasikan pertama kali dengan bekerja secara bersamaan dibawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk membagi pekerjaan dengan pengakuan dari pengarang dan publikasi pertama dalam VILLAGE : Journal Rural Development And Goverment Studies;
- Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif  dari naskah yang telah terbit di jurnal ini kedalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi kedalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertamakali pada VILLAGE : Journal Rural Development And Goverment Studies;
- Penulis diperbolehkan dan didorong untuk mengirimkan pekerjaan mereka secara daring (misal melalui respositories atau website instansi penulis) sebelum atau selama proses pengiriman pada VILLAGE : Journal Rural Development And Goverment Studies berlangsung, ini dapat menjadikan pertukaran informasi yang sangat produktif, dan serta menjadikan kutipan yang banyak dari publikasi;
- Setiap naskah yang diterima wajib menyertakan Perjanjian Pemindahan Hakcipta (Copyright Transfer Agreement/CTA), sebelum artikel diterbitkan. CTA dapat diunduh di sini