Penataan Struktur dan Kewenangan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam Upaya Mewujudkan Pemilihan Umum yang Demokratis di Indonesia.

Sri Warjiyati* -  UIN Sunan Ampel Surabaya, Indonesia

DOI : 10.24269/ars.v8i1.2403

Pemilihan umum atau dalam istilah lain disebut Pemilu merupakan syarat yang mutlak untuk melaksanakan kedaulatan rakyat bagi negara demokrasi dan untuk mengokohkan dirinya sebagai negara demokratis. Sebuah Pemilu dikatakan demokratis atau tidak tergantung dari adanya badan atau lembaga penyelenggara Pemilu. Dalam rangka mewujudkan pemilu yang berkualitas dan berkapasitas, maka dibutuhkan lembaga penyelenggara pemilu yang profesional. Namun, hal tersebut akan sulit diwujudkan apabila antar lembaga pemilu itu sendiri yaitu antara “Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)” terus terjadi perbedan pendapat.  Perbedaan pendapat  ini terjadi karena adanya ketidakjelasan pengaturan penyelesaian masalah hukum pemilu yang tidak konsisten dan tidak pasti, terutama terkait mekanisme penyelenggaraan pemilu dalam lembaga penyelenggara pemilu sehingga pengaturannya harus diperbaiki dan secara tegas diperjelas tentang wewenang dan tanggungjawab masing-masing lembaga penyelenggara pemilu. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Tujuan diadakannya penelitian ini sebagai kritik agar antara KPU, Bawaslu dan DKPP menjalankan kewenangannya dengan memperjelas mekanisme penyelenggara pemilu.  Dengan penjelasan diatas, penulis menyimpulkan bahwa antara KPU, Bawaslu, dan DKPP harus memperjelas wewenangnya dan tanggungjawab masing-masing agar tidak menimbulkan perbedaan pendapat yang mana akan menghasilkan pemilu yang tidak demokratis.
Keywords
Strukturalisasi; Kewenangan; KPU & Bawaslu; DKPP; Hubungan Harmonis; Pemilu;
  1. Abdullah, R. (2009). Mewujudkan Pemilu Yang Lebih Berkualitas. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
  2. Budiman, A. (2018). Strategi Mewujudkan Pemilu yang Berkualitas dan Berintegritas. Jember: Universitas Jember.
  3. Gaffar, J. M. (2012). Demokrasi Konstitusional Praktik Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan UUD 1945. Jakarta: Konstitusi Press.
  4. Hadjon, P. M. (2009). Argumentasi Hukum. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
  5. Huda, N., & Nasef, M. I. (2017). Penataan Demokrasi dan Pemilu di Indonesia Pasca Reformasi. Jakarta: Kencana.
  6. Ibrahim, J. (2010). Teori & Metodologi Penetitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.
  7. Jimly, A.-S. (2006). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.
  8. Liani, L. (2016). Desain Hubungan Kelembagaan Penyelenggara Pemilu. Jurnal Cita Hukum, 1(1).
  9. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 11/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu (2007).
  10. Sarwono, B. (2014). Pengawasan Pemilu Problem dan Tantangan. Yogyakarta: Bawaslu Provinsi DIY. Yogyakarta.
  11. Soemitro, R. H. (1983). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia.
  12. Supriyanto, D. (2007). Menjaga Independensi Penyelenggara Pemilu. Semarang: Badan Pelaksana Perludem.
  13. Surbakti, R., & Nugroho, K. (2015). Studi tentang Desain Kelembagaan Pemilu yang Efeketif. Jakarta: Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan.

Full Text:
Article Info
Submitted: 2020-02-05
Published: 2020-01-01
Section: Artikel
Article Statistics: