Citizen Charter dalam perspektif kebijakan dalam upaya optimalisasi pelayanan perijinan
DOI:
https://doi.org/10.24269/ars.v5i1.417Abstract Licensing is happening in Indonesia today many responded so negatively. Person who has been processing and licensing world with a policy set in such a manner compatible with the interests of the individual itself.It is inevitable that all of it is due to a culture that is built up culture is that the position of the apparatus is something special and very hierarchical so residents who require bureaucracy. This kind of culture really bad influence so that the paradigm is served rather than serve really contagious. Licensing bureaucracy becomes sluggish bureaucracy, procedural, unresponsive.Roles and permissions bureaucratic culture in the licensing policy may change with the adoption of citizen charters are oriented to the service of citizens. The entire procedure, completeness, groove arrangement, duration and cost of everything listed and published open so known to all citizens.With this openness became clear all parameters and at the same licensing policies oriented to citizens. Innovation bureaucrats to implement licensing in the past is very difficult to do because the system is bureaucratic, procedural and stiff but with citizen charter then stimulated to innovate bureaucracy that facilitates licensing policy.Every innovation and job details become facilitate citizens with side effects is the performance improvement will have positive implications for both the welfare apparatus or in a career, and vice versa will be negative berimpilikasi form of punishment.
Downloads
References
A. Rahadian, 2013, Konsep Citizen Charter sebagai inovasi dalam pelayanan publik, Jurnal Delegasi Nomor 2 Volume II
Afandi, M. I., & Warjio.2015. Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dalam Pencapaian Target Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Jurnal Administrasi Publik, Volume 6 Nomor 2
Fadillah Putra, 2001, Paradigma Kritis Dalam Studi Kebijakan Publik, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, hal 19
Irfan Islamy. 2010. Prinsip-Prinsip Perumusan Kebijakan Negara. Jakarta: Bumi Aksara
I Wayan Suandi, 2010, Eksistensi Kebijakan Publik dan Hukum Dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Jurnal Ilmiah FISIP, Vol 1 No. 1. Hal 3
Khairul Muluk, 2008, Knowledge management, Kunci Sukses Inovasi pemerintahan Daerah, Bayu Media, Malang
Khoirul Huda, 2014, Pertanggung jawaban hukum tindakan mal administrasi dalam pelayanan publik, Jurnal Heritage, Volume 2 Nomor 2,
Muhammad Tang Abdullah, 2010, Model Citizen Charter Dalam Inovasi Pelayanan Publik (Perspektif New Publik Management), Jurnal Administrasi Publik, Volume VI Nomor 2
Partini & Wicaksono, 2004, Citizen Charter, Terobosan Baru Penyelenggaraan Kebijakan Publik di Indonesia, Makalah Seminar Bulanan PSKK UGM, Yogyakarta
Rahadian, 2013, Konsep Citizen Charter sebagai inovasi dalam pelayanan publik, Jurnal Delegasi Nomor 2 Volume II
Ratna Juwitasari, Dkk, 2013, Pelayanan Kesehatan melalui Citizen Charter Di Puskesmas Tanggung, Kota Blitar, Prodi PPKN Universitas Negeri Malang, Malang, hal. 2
Rohman, A. T, 2016. Skripsi. Implementasi Kebijakan melalui Kualitas Pelayanan Penerimaan Pajak Daerah dan Implikasinya terhadap Kepuasan Masyarakat di Dinas Pendapatan Kabupaten Kuningan, Universitas Pasundan, Bandung,
Rohman, A. T. 2016. Skripsi Implementasi Kebijakan melalui Kualitas Pelayanan Penerimaan Pajak Daerah dan Implikasinya terhadap Kepuasan Masyarakat di Dinas Pendapatan Kabupaten Kuningan. Universitas Pasundan, Bandung
Sri Juni Woro Astuti, Bureucratic discretion : Analisis Interaksi Budaya Politik, Struktur, Birokrasi dan Budaya Birokrasi Pemerintah Daerah, Jurnal Ilmu Komunikasi dan Ilmu Administrasi Negara, Volume 2 No 1, Hal 6
USAID , 2009, Praktek Praktek Yang Baik Dalam Peningkatan Pelayanan Kesehatan Menggunakan Pakta Pelayanan Masyarakat, USAID, Hal iii
Wahyudi Kumorotomo, 2007, Citizen Charter (Kontrak Pelayanan) Pola Kemitraan Strategis Untuk Mewujudkan Good Governance Dalam Pelayanan Publik, Makalah Pada Seminar Persadi, Pekanbaru, hal 6.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors Who Publish whit this journal agree to the following term :
Copyright on any article is retained by the Journal
- Author grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this;
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal;
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work;
- Every accepted manuscript should be accompanied by Copyright Transfer Agreement (CTA), prior to the article publication. CTA can be downloaded here;
=====================================================================================================
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta pada setiap artikel adalah milik jurnal.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal ARISTO berhak sebagai mempublikasikan pertama kali dengan bekerja secara bersamaan dibawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk membagi pekerjaan dengan pengakuan dari pengarang dan publikasi pertama dalam jurnal ARISTO;
- Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif  dari naskah yang telah terbit di jurnal ini kedalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi kedalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertamakali pada Jurnal ARISTO;
- Penulis diperbolehkan dan didorong untuk mengirimkan pekerjaan mereka secara daring (misal melalui respositories atau website instansi penulis) sebelum atau selama proses pengiriman pada Jurnal ARISTO berlangsung, ini dapat menjadikan pertukaran informasi yang sangat produktif, dan serta menjadikan kutipan yang banyak dari publikasi;
- Setiap naskah yang diterima wajib menyertakan Perjanjian Pemindahan Hakcipta (Copyright Transfer Agreement/CTA), sebelum artikel diterbitkan. CTA dapat diunduh di sini
