KORUPSI DAN PELANGGARAN HAK EKONOMI, SOSIAL DAN BUDAYA DI INDONESIA

Robby Darwis Nasution* -  Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Ponorogo, Indonesia

DOI : 10.24269/ars.v1i2.23

Korupsi merupakan budaya yang sudah lumrah terjadi di Indonesia, dalam keseharian perpolitikan di Indonesia bahkan tidak akan lepas dari aktifitas korupsi dimana pada kenyataannya korupsi sendiri akan berdampak sistemik bukan hanya berdapmapa kepada kemakmuran Negara tetapi juga berdampak kepada kesejahteraan masyarakat Indonesia. Kesejahteraan Masyarakat sesungguhnya dapat dilihat dari tingkat pemenuhan hak EKOSOB (Ekonomi, Sosial dan Budaya), ketiga poin tersebut merupakan bagian kecil indikator kesejahteraan rakyat. Bersama-sama dengan Hak Sipil, hak ekosob telah diakui secara internasional sebagai bagian dari the international bill of human rights. Kerangka hukumnya menjadi semakin jelas setelah hak-hak tersebut dituangkan dalam perjanjian multilateral yang tertuang dalam Covenan on Economic, Social and Cultural Rights (selanjutnya disingkat CESCR), yang disahkan oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1966 sebagai pelaksanaan dari prinsip-prinsip yang dimuat dalam DUHAM 1948. Kewenangan negara yang dalam hal ini adalah pemerintah untuk menjamin hak-hak ekonomi, sosial dan budaya di indonesia dirasa tidak memenuhi hasil yang memadai sehingga dapat dilihat dengan masih banyaknya pengangguran, kemiskinan, dan rendahnya tingkat pendidikan warga negara. Selain itu, tingkat korupsi di Indonesia masih sangat tinggi dibanding negara-negara lain yang menyebabkan tingkat pelanggaran hak EKOSOB di Indonesia masih sangat tinggi.

Keywords
Korupsi, Hak EKOSOB (Ekonomi, Sosial dan Budaya), CESCR (Covenan on Economic, Social and Cultural Rights).
Full Text:
Article Info
Submitted: 2016-02-24
Published: 2016-02-24
Section: Artikel
Article Statistics: