IMPLEMENTASI QANUN MAISIR (JUDI) TERHADAP MASYARAKAT SUKU PAK-PAK DI KOTA SUBULUSSALAM ACEH
DOI:
https://doi.org/10.24269/ars.v4i2.187Abstract
Qanun No. 13 Tahun 2003 Tentang Maisir disahkan pada awal penerapan syariat Islam di Aceh sebagai qanun dalam bidang jinayat. Pemilihan qanun ini sekurang-kurangnya memiliki dua alasan, alasan yang pertama, jenis perbuatan tersebut merupakan bentuk maksiat (haram) dalam syariat Islam dan sangat meresakan masyarakat namun belum tertangani dengan baik. Kedua, adanya euforia di dalam lapisan masyarakat dalam bentuk “peradilan rakyat†terhadap jenis yang diatur dalam qanun No. 13 ini, guna untuk menghindari main hakim sendiri ditengah-tengah masyarakat, maka disahkan Qanun Maisir sebagai bentuk antisipasi terhadap berbagai kekacauan ditengah-tengah lapisan masyarakat Aceh. Dalam perjalanannya, penerapan qanun yang berbasis jinayatdi Aceh tidak semua daerah berjalan dengan baik, banyak masalah dan kendala yang dihadapi dilapangan, baik dari pelaksananya (pemerintah) maupun masyarakat sebagai objek hukum penerapan syariat Islam itu sendiri.
Aceh; Syariat Islam; Jinayat; Qanun; Maisir
Downloads
References
Bahri, Syamsul. 2012 “Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh Sebagai Bagian dari Wlayah NKRIâ€. Jurnal Dinamika Hukum Vol. 12.
BAPPEDA ACEH, VISI DAN MISI PEMBANGUNAN ACEH TAHUN 2005 – 2025, http://bappeda.acehprov .go.id/v2/ file/RPJP /RPJP_ Qanun_no_9_ ta h un2012 FINAL.pdf (diakses pada tanggal 20 November 2015).
Hooker, M.B. 2008. Indonesian Syariah: Defining a National School of Islamic Law. ISEAS. Singapore.
Ismail. Nurjannah. 2007. “Syariat Islam dan Keadilan Genderâ€. First International Conference of Aceh and Indian Ocean Studies, Asia Rearch Institute National University Of Singapore.
Kamil, Sukran dkk. 2007. Syariah Islam dan HAM: Danpak Perda Syariah Terhadap Kebebasan Sipil, Hak-Hak Perempuan dan Non Muslim. CSRC UIN Jakarta. Jakarta.
Nassir, Haidar. 2013. Islam Syariat Reproduksi Salafiyah Idiologis di Indonesia . Mizan. Bandung.
Santoso, Topo. 2003. Membumikan Hukum Pidana Islam: Penegakan Syariat dalam Wacana dan Agenda. GIP. Jakarta.
Sermabi Indonesia, Syariat Islam Setengah Hati, http://aceh. tribunnews.com /2014/04/03/syariat-islam-setengah-hati (diakses pada tanggal 10 November 2015).
Soekanto, Sorjono. 2005. Pengantar Penelitian Hukum. UI Press. Jakarta.
Sutiyoso, Bambang. 2004. Aktualita Hukum dalam Era Reformasi. Grafindo. Jakarta.
Tim Linsdey, MB. Hooker, Ross Clarke dan Jeremy Kingsley. 2007. “Sharia Revival in Aceh†dalam R. Michael Feener dan Mark E. Cammack (eds.), Islamic Law In Contemporary Indonesia: Ideas and Institutions. Harvard Law School. Cambridge.
Tribun News, Di Subulussalam 11 Penjudi Masih Disidang http://aceh .tribunnews.com/2014/12/13/di-subulussalam-11-penjudi-masih-disidang (diakses pada tanggal 26 Juli 2015).
Uddin, Asma. 2010. "Religious Freedom Implications of Sharia Implementation in Aceh, Indonesia," University of St. Thomas Law Journal: Vol. 7.Article Available at: http://ir.stthomas.edu/ustlj/vol7/iss3/8 (diakses pada tanggal 27 Feb 2016).
Wawancara dengan Abdul Rajak Nopal, KASBANG Kantor Kementrian Agama Kota Subulussalam, (25 Mei 2015).
Wawancara dengan Baginda Nasution, Ka Satpol PP dan WH Kota Subulussalam Periode 2012-2015.
Wawancara dengan bapak Haryono selaku Kapolsek Simpang Kiri Kota Subulussalam, (25 April 2015).
Wawancara dengan Bpk. Bambang, KA TU Pol PP dan WH Kota Subulussalam. (27 April 2015).
Wawancara dengan Bpk. Firdaus, selaku Panitera Mahkamah Syar’iyah Singkil pada tanggal 27 April 2015 di Kantor Mahkamah Syar’iyah Singkil.
Wawancara dengan Bpk. M Ya’qub KS, selaku Kepala Dinas Syariat Islam Kota Subulussalam pada tanggal 22 April 2015 bertempat di Kantor DSI Kota Subulussalam.
Wawancara dengan Nurdiyati Saputri selaku Kasi Hubungan antar lembaga, Pol PP dan WH Kota Subulussalam, (20 April 2015).
Wawancara dengan Ust. Amir Musdik, Ketua Faorum Da’i Kota Subulussalam, (18 Agustus 2015).
Wawancara dengan Ust. Arifin Sarbaini, Ketua FPI Kota Subulussalam, (16 Agustus 2015).
Wawancara dengan Ust. H. Qaharuddin kombih, Ketua MPU Kota Subulussalam, (1 Mei 2015).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2016 ARISTO

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors Who Publish whit this journal agree to the following term :
Copyright on any article is retained by the Journal
- Author grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this;
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal;
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work;
- Every accepted manuscript should be accompanied by Copyright Transfer Agreement (CTA), prior to the article publication. CTA can be downloaded here;
=====================================================================================================
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta pada setiap artikel adalah milik jurnal.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal ARISTO berhak sebagai mempublikasikan pertama kali dengan bekerja secara bersamaan dibawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk membagi pekerjaan dengan pengakuan dari pengarang dan publikasi pertama dalam jurnal ARISTO;
- Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif  dari naskah yang telah terbit di jurnal ini kedalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi kedalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertamakali pada Jurnal ARISTO;
- Penulis diperbolehkan dan didorong untuk mengirimkan pekerjaan mereka secara daring (misal melalui respositories atau website instansi penulis) sebelum atau selama proses pengiriman pada Jurnal ARISTO berlangsung, ini dapat menjadikan pertukaran informasi yang sangat produktif, dan serta menjadikan kutipan yang banyak dari publikasi;
- Setiap naskah yang diterima wajib menyertakan Perjanjian Pemindahan Hakcipta (Copyright Transfer Agreement/CTA), sebelum artikel diterbitkan. CTA dapat diunduh di sini
