Aurellia, C. and Adhari, A. (2025) “Praktik Kecantikan Tanpa Izin Sebagai Tindak Pidana: Upaya Hukum Dalam Pemulihan Kerugian Korban”, Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum, 9(3), pp. 772–783. doi: 10.24269/ls.v9i3.11893.