(1)
Irwan, M.; Saleh, M. Pembatasan Kewenangan Presiden Dalam Memberikan Dukungan Terhadap Bakal Calon Presiden Dan Atau Bakal Calon Wakil Presiden Untuk Mewujudkan Pemilihan Umum Yang Demokratis Dan Berintegritas. LS 2025, 9.