[1]
Aurellia, C. and Adhari, A. 2025. Praktik Kecantikan Tanpa Izin Sebagai Tindak Pidana: Upaya Hukum Dalam Pemulihan Kerugian Korban. Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum. 9, 3 (May 2025), 772–783. DOI:https://doi.org/10.24269/ls.v9i3.11893.