PENTINGNYA PENDAMPINGAN HUKUM BAGI KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL: KEBUTUHAN DAN KEHARUSAN HUKUM PIDANA

Authors

  • Fihra Rizqi Novia Ridwan Universitas Pasundan
  • Dewi Asri Yustia Universitas Pasundan

DOI:

https://doi.org/10.24269/ls.v8i2.9022

Abstract

The number of cases of sexual violence that is currently occurring is getting higher and more extreme. It occurs due to the inability to handle the case. The researcher used a normative juridical research method with a qualitative juridical approach; namely, the obtained data was analyzed using a legal theory approach, legal principles, and a statutory approach. She conducted library research and field research. She conducted interviews with experienced victim advocates with a victim's perspective at the Legal Aid Institution of the Indonesian Women's Association for Justice Jakarta. She analyzed the problem of legal aid for victims of criminal acts of sexual violence using approaches to legal theory, legal principles, and statutory regulations. The legal materials used to analyze the issue were primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials through scientific journals, statutory regulations, and other relevant legal literature. The research results indicated that there are many serious obstacles and challenges faced by victims of sexual violence, such as law enforcement, lack of understanding by law enforcement officials regarding victims' rights, criminalisation of victims, and difficulties for victims in accessing support services. Therefore, assisting victims of sexual violence is very important to increase the understanding and awareness of law enforcement officials regarding victims' rights as well as providing adequate safe space for victims in dealing with their cases.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdi, A. P. (2022, December 19). Kasus Pemerkosaan Berencana di Kemenkop UKM: Korban Disepelekan di Tempat Kerja, Dinikahkan Paksa oleh Polisi. Project Multatuli. https://projectmultatuli.org/kasus-pemerkosaan-berencana-di-kemenkop-ukm-korban-disepelekan-di-tempat-kerja-dinikahkan-paksa-oleh-polisi/
Az Zahra, A. T., Aurel, Novita, D., Yuliana, L., Tiur, M., Daerobi, M., Meyla, Theora, N., Wahyuni, P. I., Silitonga, R., Maulidiya, S., Marpaung, T. S., Pangaribuan, U., Husna, S., Maulidia, S., Niam, S., Maemunah, S., & Mazumah, S. (2022). “Angka Kekerasan Semakin Meningkat”: Potret Buram Keadilan Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan” (Wariyatun, Ed.). Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK Jakarta).
Fadhiah, S. (2023, November 7). Wawancara Langsung kepada Para Pendamping Korban di LBH APIK Jakarta.
Habib, M. (2022). “Salah-Kaprah” Penerapan RJ Tidak Akan Pernah Memberikan Keadilan Bagi Korban. https://puskapa.org/blog/activities/salah-kaprah-penerapan-rj-tidak-akan-pernah-memberikan-keadilan-bagi-korban/
Hertini, M. F., Karlina, D., Herlina, H., Ismawati, S., Maryana, L., & Addhauly, D. A. (2022). Implikasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Aspek Perlindungan Korban. Jurnal Litigasi, 23(2), 135–170. https://doi.org/0.23969/litigasi.v23i2.5181
Ika, N. (2021). Kasus Pelecehan Seksual: Menikahkan Korban dengan Pelaku Berarti Menjebak Korban dalam Kekerasan Seumur Hidup. https://cpps.ugm.ac.id/kasus-pelecehan-seksual-menikahkan-korban-dengan-pelaku-berarti-menjebak-korban-dalam-kekerasan-seumur-hidup/
INFID. (2022). Analisis Tantangan Implementasi dan Kebutuhan Operasionalisasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS (C. S. Martha & M. Rahmawati, Eds.). International NGO Forum for Indonesian Development (INFID).
Jayanti, D. D. (2023, October 11). Pengertian Perlindungan Hukum dan Penegakan Hukum. Hukumonline.Com. https://www.hukumonline.com/klinik/a/pengertian-perlindungan-hukum-dan-penegakan-hukum-lt65267b7a44d49
Karna, A. M. I., & Setiabudhi, I. K. R. (2023). Quo Vadis Perlindungan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Indonesia. Jurnal Magister Hukum Udayana, 12(3), 612–631. https://doi.org/10.24843/JMHU.2023.v12.i03.p10
Kementerian Pendidikan, K. R. dan T. L. L. P. T. W. V. (2022). Indonesia Darurat Kekerasan Seksual. https://lldikti5.kemdikbud.go.id/home/detailpost/indonesia-darurat-kekerasan-seksual
Komnas Perempuan. (2023). Kekerasan Terhadap Perempuan di Ranah Publik dan Negara: Minimnya Perlindungan dan Pemulihan.
Listianti, D. (2023, November 7). Wawancara Langsung kepada Para Pendamping Korban di LBH APIK Jakarta.
Maharani, M., & Wicaksana, D. A. (2022, November 7). Menikahkan Korban dengan Pelaku Bukan Solusi: Bagaimana Pendekatan Keadilan Restoratif Sangat Merugikan Korban Kekerasan Seksual. The Conversation, 1. https://theconversation.com/menikahkan-korban-dengan-pelaku-bukan-solusi-bagaimana-pendekatan-keadilan-restoratif-sangat-merugikan-korban-kekerasan-seksual-193853
Marpaung, T. S. R. (2023, November 7). Wawancara Langsung kepada Para Pendamping Korban di LBH APIK Jakarta.
Mongkaren, J. L. F., Antow, D. T., & Mamengko, R. S. (2023). Tindak Pidana Pemaksaan Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Lex Crimen, 12(3), 1–11. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/view/47970
Nabil, M. (2023, November 7). Wawancara Langsung kepada Para Pendamping Korban di LBH APIK Jakarta.
Niam, S. (2023, November 7). Wawancara Langsung kepada Para Pendamping Korban di LBH APIK Jakarta.
Nova, E., & Elda, E. (2022). Implikasi Yuridis Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Korban Dalam Sistim Peradilan Pidana Terpadu Yang Berkeadilan Gender. UNNES Law Review, 5(2), 564–579. https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i2
Nurisman, E. (2022). Risalah Tantangan Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(2), 170–196. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i2.170-196
Pangaribuan, U. A. (2023, November 7). Wawancara Langsung kepada Para Pendamping Korban di LBH APIK Jakarta.
Paradiaz, R., & Soponyono, E. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(1), 61–72. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i1.61-72
Patoni. (2023, June 27). Viral Kasus Pemerkosaan Adik Guru Pesantren, LBH Rakyat Banten Ungkap Kejanggalan Persidangan. NU Online. https://www.nu.or.id/nasional/viral-kasus-pemerkosaan-adik-guru-pesantren-lbh-rakyat-banten-ungkap-kejanggalan-persidangan-xN9va
Permata Sari, Y. (2023, November 7). Wawancara Langsung kepada Para Pendamping Korban di LBH APIK Jakarta.
Rais, M. T. (2022). Negara Hukum Indonesia: Gagasan Dan Penerapannya. Jurnal Hukum Unsulbar. https://ojs.unsulbar.ac.id/index.php/j-law/article/view/1854
Raseukiy, S. A. G., & Aulia, Y. (2019). Membuka Cakrawala Terhadap Akses Keadilan Bagi Korban Kejahatan Seksual Di Indonesia: Tinjauan Paradigmatis Atas Penegakan Hukum (Broadening The Horizons Regarding Access To Justice For Victims Of Sexual Violence In Indonesia: Paradigmatic Review On Legal Enforcement). Majalah Hukum Nasional, 49(1), 151–179. https://doi.org/10.33331/mhn.v49i1.96
Risal, M. C. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Pasca Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual: Penerapan dan Efektivitas. Al Daulah Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan, 11(1), 75–93. https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/al_daulah/article/view/34207/16128
S Arliman, L. (2017). Reformasi Penegakan Hukum Kekerasan Seksual Terhadap Anak Sebagai Bentuk Perlindungan Anak Berkelanjutan Reform Of Law Enforcement Of Sexual Violence To Children As The Form Of Sustainable Children Protection. Kanun: Jurnal Ilmu Hukum, 19(2), 305–326. http://www.jurnal.unsyiah.ac.id/kanun
Safitri, S. S., Ardiansah, M. D., & Prasetyo, A. (2023). Quo Vadis Keadilan Restoratif pada Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasca Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Studi Terhadap Pasal 23 UU TPKS). Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 2(01), 29–44.
Tim Hukumonline. (2022, September 29). Teori-Teori Perlindungan Hukum Menurut Para Ahli. Hukumonline.Com. https://www.hukumonline.com/berita/a/teori-perlindungan-hukum-menurut-para-ahli-lt63366cd94dcbc/?page=all?utm_source=&utm_medium=internal_link_klinik&utm_campaign=Teori_Perlindungan_Hukum_Menurut_Para_Ahli
Yustia, Rd. D. A., Rastuti, T., & Fatimah, U. D. (2016). Mendobrak Kelemahan Litigasi Konvensional Melalui Model Advokasi Mandiri Dalam Rangka Pembaharuan Proses Peradilan. Jurnal Litigasi, 16(1), 2658–2740. https://doi.org/10.23969/litigasi.v16i1.51
Yusyanti, D. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Dari Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Legal Protection of Children Victims from Criminal Actors of Sexual Violence). Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 20(4), 619–636. https://doi.org/10.30641/dejure.2020.V20.619-636

Downloads

Published

2024-03-21

How to Cite

Ridwan, F. R. N., & Yustia, D. A. (2024). PENTINGNYA PENDAMPINGAN HUKUM BAGI KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL: KEBUTUHAN DAN KEHARUSAN HUKUM PIDANA. Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum, 8(2), 352–368. https://doi.org/10.24269/ls.v8i2.9022

Issue

Section

Articles