ANALISIS YURIDIS PENJATUHAN PIDANA DI BAWAH MINIMUM KHUSUS TERHADAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Kasus Putusan Nomor 42/Pid.Sus/2019/PN Bpd)

Alex Firdaus Simaremare* -  Universitas International Batam, Indonesia
Lu Sudirman -  Universitas International Batam, Indonesia
Elza Syarief -  Universitas International Batam, Indonesia

DOI : 10.24269/ls.v7i1.7301

One of the products of non-codified criminal regulations that adheres to a special minimum system. Article 12 paragraph (2) of the Criminal Code specifies the minimum criminal penalties applicable in Indonesia for one day of imprisonment, while Article 18 paragraph (1) of the Criminal Code also specifies one day of imprisonment as the minimum sentence for imprisonment. This is typically the case. However, the Criminal Code does not regulate the specific minimum criminal hazard level. Article 103 of the Criminal Code states that laws outside the Criminal Code can regulate special rules; in this case, based on the District Court Decision Number: 42 / Pid.Sus / 2019 PN Bpd, the defendant Syamsul Rizal Bin Zainal was sentenced in accordance with the subsidiary charges of the Public Prosecutor article 111 paragraph 1 with a minimum criminal threat of 4 years and a fine of Rp. 800,000,000 (Eight Hundred Million RupeesIn this legal research, a legal approach, a conceptual approach, and a case approach will be utilized, along with specific research requirements. In this investigation, both primary and secondary legal materials were utilized. The analyzed legal material is presented in a methodical, logical, and reasonable manner. On the basis of the study's findings, it is possible to conclude that the criminal conviction below the specified minimum in decision number 42/Pid.Sus/2019/PN Bpd violates the principle of legality (nulla poena sine lege), as the decision lacks legal considerations.

Keywords
Penjatuhan Pidana, Minimum Khusus, Pidana Narkotika.
  1. Ali, A. (2009). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) & Teori Peradilan (Judicial Prudence): Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Kencana Prenadamedia Group.
  2. Ali, Z. (2013). Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika.
  3. Ariandi, A. (2022). Analisis Pertimbangan Hakim Terhadap Pengguna Narkotika Jenis Shabu (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 758 K/Pid.Sus/2020). Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi Dan Informasi Hukum Dan Masyarakat, 21(2), 199–222.
  4. Arto, M. (2004). Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama. Pustaka Pelajar.
  5. Aulia, R. R. (2023). Perbedaan Pertimbangan Jaksa Dan Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Pada Putusan Nomor 112/Pid.Sus/2021/PN Bkt Tentang Tindak Pidana Narkotika. Sumbang: Jurnal Hukum Pidana, 1(2), 199–206.
  6. Brotodihardjo, S. (2013). Pengantar Ilmu Hukum Pajak. Refika Aditama.
  7. Darmawan, A. D. D., Ruslan, A., & Musakkir. (2021). Politik Hukum Pengaturan Tindak Pidana Peredaran Narkotika Berdasarkan Hukum Indonesia. Hermeneutika, 5(2).
  8. Febriansyah, F. I. (2016). Keadilan Berdasarkan Pancasila (Dasar Filosofis dan Ideologis Bangsa). Deepublish.
  9. Febriansyah, F. I., Indiantoro, A., & Izziyana, W. V. (2021). The Urgency of the Prenuptial Agreement as an Early Marriage Agreement. 1st International Conference Of Education, Social And Humanities (INCESH 2021), 149–155.
  10. Febriansyah, F. I., & Purwinarto, H. S. (2020). Pertanggungjawaban Pidana bagi Pelaku Ujaran Kebencian di Media Sosial. Jurnal De Jure, 20(2), 177–188.
  11. Frans, M. P. (2022). Implementasi Pidana Dibawah Minimal Dalam Kasus Narkotika Berdasar Perspektif Hukum Progresive. SUPREMASI : Jurnal Hukum, 4(2), 174–176. https://doi.org/10.36441/supremasi.v4i2.652
  12. Fuady, M., Kristiawanto, & Ismed, M. (2022). Problematika Penerapan Pidana Di Bawah Minimum Khusus Dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika. SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I, 9(3), 975–982. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v9i3.26425
  13. Hakim, D. D. A., Lisi, I. Z., & Andini, O. G. (2021). Penerapan Asas The Binding Persuasive of Precedent Di Bawah Ketentuan Minimum Khusus Dalam Tindak Pidana Narkotika. Risalah Hukum, 17(2), 85–97.
  14. Harahap, M. Y. (2005). Hukum Acara Perdata. Sinar Grafika.
  15. Hasan, Z. (2016). Disparitas Penerapan Pidana Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika. 1–23.
  16. KE, M. (2016). Analisis Penjatuhan Putusan Di Bawah Ancaman Minimum Pidana Didasarkan Pada Sema Nomor 7 Tahun 2012 Oleh Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika (Studi Putusan Nomor 76/Pid.Sus/2016/PN. Pms). Jurnal Verstek Vol. 9 No. 2, 147(March), 11–40.
  17. Lestari, R. D. (2020). Kejahatan Profesi Yang Menyebabkan Disparitas Pidana Dalam Putusan Hakim Terhadap Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika. MAGISTRA Law Review, 1(01), 1–22.
  18. MA No.3. (2015). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.
  19. MA No.4. (2010). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Penempatan Penyalahgunaan, KorbanPenyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.
  20. Muladi, D. P. (2010). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Kencana.
  21. Nur, A., Thalib, H., & Rinaldy Bima, M. (2021). Penerapan Asas Legalitas Dalam Penegakan Hukum Pelaku Tindak Pidana Narkotika Berdasarkan Ketentuan Minimum Khusus. Journal of Lex Generalis (JLS, vol 2(7), 1827–1839.
  22. Palsari, C. (2021). Kajian Pengantar Ilmu Hukum : Tujuan Dan Fungsi Ilmu Hukum Sebagai Dasar Fundamental Dalam Penjatuhan Putusan Pengadilan. Jurnal Komunitas Yustisia, 4(3), 940–950. https://doi.org/https://doi.org/10.23887/jatayu.v4i3.43191
  23. Pardede, Y., Syahrin, A., Ekaputra, M., & Mulyadi, M. (2022). Ancaman Pidana Minimum Khusus Dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 775K / Pid . Sus / 2020 ) Pendahuluan Ancaman pidana minimum khusus adalah ancaman pidana dengan adanya pembatasan terhadap masa hukuman minimum denga. 2(35), 1–3.
  24. Pratama, Y., Sanyoto, & Sari, D. P. Y. P. (2020). Penjatuhan Pidana Penjara Ddibawah Ancaman Minimum Khusu Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika (Studi Putusan Nomor: 220/Pid …. Soedirman Law Review, 2(2), 435–443.
  25. Rahardjo, S. (2014). Ilmu Hukum. PT. Citra Aditya Bakti.
  26. Samosir, S. (2022). Penerapan Sema Nomor 3 Tahun 2015 Dalam Pembuatan Putusan Pidana Bagi Pelaku Penyalahguna Narkotika. HUKMY : Jurnal Hukum, 2, 139–152. https://doi.org/10.35316/hukmy.2022.v2i2.139-152
  27. Saputro, H. J. (2021). Kebijakan Publik Terhadap Pengguna Narkoba Yang Dihukum Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Jurnal Ilmiah Publikas, 9(1), 25–41.
  28. Soekanto, S., & Mamudji, S. (2010). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Press.
  29. Sujono, A. R., & Daniel, B. (2011). Komentar dan pembahasan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sinar Grafika.
  30. Witanto, D. Y. (2013). Diskresi Hakim: Sebuah Instrumen Menegakkan Kedilan Substantif dalam Perkara-perkara Pidana. Alfabeta.
  31. Zainal, A. (2012). Pengantar Tata Hukum Indonesia. Rajawali Press.

Full Text:
Article Info
Submitted: 2023-06-08
Published: 2023-07-10
Section: Articles
Article Statistics: