KEABSAHAN PENGISIAN PENJABAT KEPALA DAERAH DARI TENTARA NASIONAL INDONESIA

Fahri Bachmid* -  Universitas Muslim Indonesia

DOI : 10.24269/ls.v7i1.6714

Holding simultaneous local elections in 2024 will result in vacancies in the positions of regional heads in some regions. To overcome this impact, the government appointed and authorized active TNI to become PJ Regents, even though the provisions stated that filling the position of the regional head was the position of Pratama high leadership, who came from the State Civil Apparatus group. In this study, the authors utilized normative juridical research methods with a statutory approach, also called the approach, the approach, and a conceptual approach, also called the conceptual approach. That the appointment and appointment of the TNI to be active in filling the position of regional head violates the laws and is contrary to the principles of good governance. The active presence of the TNI in civilian jobs has damaged civilian supremacy, which has been fought for during the reform period to abolish the Dwifungsi ABRI doctrine.

Keywords
Pengisian Jabatan, Kepala Daerah, TNI.
  1. Alrsyid, H. (1999). Pengisian Jabatan Presiden. Jakarta: PT Pustaka Utama Grafiti.
  2. Asshiddiqie, J. (2007). Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: PT Bhuana Ilmu Populer.
  3. Asshiddiqie, J. (2016). Liberalisasi Sistem Pengisian Pejabat Publik, dalam Feri Amsari (ed), Pengisian Jabatan Hakim Agung dan Hakim Konstitusi. Jakarta: Raja Grafindo.
  4. Djuyandi, Y. (2012). Membangun Demokrasi Melalui Profesionalisme Tentara Nasional Indonesia. Humaniora, 3(2), 512–522.
  5. Hadiawan, A. (2009). Evaluasi Pemilihan Kepala Daerah Langsung di Provinsi Lampung (Studi di Kabupaten Lampung Selatan, Kota Metro dan Kota Bandar Lampung). Jurnal Ilmiah Administrasi Publik Dan Pembangunan Univ. Lampung, 3(7).
  6. Hilal, S., Hendra, A., Legionosuko, T., & Risman, H. (2022). Pasang Surut Hubungan Sipil Militer Di Indonesia dan Tantangannya Pada Masa Depan NKRI. Jurnal Inovasi Penelitian, 2(10), 3549–3550. https://doi.org/https://doi.org/10.47492/jip.v2i10.1383
  7. ICW. (2022). Pelanggaran Hukum dan Demokrasi dalam Penunjukan Kepala BIN Daerah Sulawesi Tengah sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat. Retrieved May 13, 2022, from https://antikorupsi.org/id/pelanggaran-hukum-dan-demokrasi-dalam-penunjukan-kepala-bin-daerah-sulawesi-tengah-sebagai-penjabat
  8. Joenirto. (2000). Demokrasi dan Sistem Pemerintahan Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
  9. Logeman, J. (2008). Tentang Teori Suatu Hukum Tata Negara Positif. Jakarta: Penerbit Ichtiar Baru-Van Hoeve.
  10. Mamudji, S. (2005). Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
  11. Manan, B. (2000). Teori dan Politik Konstitusi. Jakarta: Direjen Dikti Depdiknas.
  12. Prihatmoko, J. J. (2005). Pemilihan Kepala Daerah Langsung, Filosofi, Sistem dan Problema Penerapan di Indonesia. Lembaga Penelitian, Pengembangan Dan Pengabdian Masyarakat (LP3M) Universitas Wahid Hasyim Semarang, Kerjasama Dengan Pustaka Pelajar.
  13. Rewansyah, A. (2012). Reformasi Birokrasi Dalam Rangka Good Governance. Jakarta: PT Rizky Grafis.
  14. Ridwan, H. (2018). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Raja Grafindo.
  15. Rozaq, A. (2022). Kekosongan Kekuasaan Menuju Pilkada Serentak Tahun 2024. Retrieved April 28, 2022, from https://kediri.bawaslu.go.id/kekosongan-kekuasaan-menuju-pilkada-serentak-tahun-2024/#:~:text=Sedangkan Pemungutan suara serentak nasional,jabatannya akan berakhir pada 2022.
  16. Saputra, I. E., Irwan, M., & Rahman, A. (2022). Analisis Normatif Kewenangan Peninjauan Kembali Oleh Kejaksaan. Sawerigading Law Journal, 1(2), 101–111. Retrieved from http://ojs.unsamakassar.ac.id/slj/article/view/222
  17. Siregar, F. E. (2021). Modifikasi Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024. Jurnal Pengawasan Pemilu Provinsi DKI Jakarta.
  18. Subiyanto, A. E. (2020). Pemilihan Umum Serentak yang Berintegritas sebagai Pembaruan Demokrasi Indonesia. Jurnal Konstitusi, 17(2), 355–371. https://doi.org/https://doi.org/10.31078/jk1726
  19. Suyatno. (2016). Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Dan Tantangan Demokrasi Lokal Di Indonesia. Politik Indonesia: Indonesian Political Science Review, 1(2), 212–230.

Full Text:
Article Info
Submitted: 2023-02-08
Published: 2023-03-30
Section: Articles
Article Statistics: