TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) TERHADAP PIHAK YANG MEMBERIKAN KETERANGAN PALSU
DOI : 10.24269/ls.v7i1.6044
In carrying out their position, Land Titles Registrar is responsible for making authentic deed. The research method was normative research method, which is collecting legal materials using literature study and drawing conclusion based on the legal materials. The present study found that the role of Land Titles Registrar in carrying their position in making deed which isn’t based on the making of deed or the procedure of making deed, causes the deed with perfect power to be legally defective. Therefore, in carrying out their position, Land Titles Registrar must be responsible for the legal defect of a deed. For this reason, the responsibilities of Land Titles Registrar could be administrative, civil, and criminal responsibilities. If the procedure of making a deed isn’t met, Land Titles Registrar could be asked for compensation by the Buyer. Furthermore, the party or appearer who isn’t based on pre-contract good faith, in this case the agreed agreement, could be cancelled for not fully meeting the subjective principle of the agreement.
- Abdulkadir, M. (2014). Hukum Perdata Indonesia. PT. Citra Aditya Bakti.
- Adjie, H. (2009). Sanksi Perdata dan Administrasi terhadap Notaris sebagai Pejabat Publik. Refika Aditama.
- Agustina, R. (2003). Perbuatan Melawan Hukum. Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
- Baharudin. (2014). Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Proses Jual Beli Tanah. Universitas Bandar Lampung.
- Febriansyah, F. I., Saidah, S. E., & Anwar, S. (2021). Program Pemerintah Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kenongomulyo. YUSTITIABELEN.
- Halym, H. (2020). Asas Moral Dalam Pembuatan Perjanjian Berdasarkan Pasal 1338 ayat 1 KUHPerdata. JIAGANIS, 5(2).
- Hernoko, A. Y. (2010). Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial (K. P. M. Group (ed.)).
- Khairandy, R. (2004). Itikad Baik dalam Kebebasan Berkontrak. Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
- Khairandy, R. (2020). Gagasan Tiga Asas yang Penting dalam Hukum Kontrak dan Penafsiran Kontrak. FH UII Press.
- Kie, T. T. (2000). Studi Notariat. PT. Ichtiar Baru Van Hoeve.
- Lolowang, S. (2015). Aspek Hukum Pemberian Lisensi Hak Kekayaan Intelektual Dalam Perjanjian Waralaba. LEX ADMINISTRATUM, 3(2).
- Masengie, C. (2017). Analisis Yuridis Tentang Akta Jual Beli Sebagai Syarat Peralihan Hak Atas Tanah Berdasarkan PP No. 24 tahun 1997. LEX ADMINISTRATUM, 5(9).
- Moeljatno. (2021). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Bumi Aksara.
- Parartha, G., Wiryawan, I. W., & Rudy, D. G. (2016). Iventarisasi Masalah Hukum Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Di Desa Singakerta Kecamatan Ubud. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, 4(1).
- Peraturan Menteri Negara Agraria. (1997). Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. PMNA Nomor 3 Tahun 1997.
- Peraturan Pemerintah RI. (1998). Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. PP Nomor 37 Tahun 1998.
- Peraturan Pemerintah RI. (2009). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
- Prawira, I. G. B. Y. (2016). Tanggung Jawab PPAT terhadap Akta Jual Beli Tanah. Universitas Mataram.
- Prodjodikoro, W. (2003). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. PT. Refika Aditama.
- Salim, H. (2016). Teknik Pembuatan Akta Tanah Pejabat Pembuat Akta Tanah. Rajawali Pers.
- Setiawan, I. K. O. (2016). Hukum Perikatan. Sinar Grafika.
- Tumalun, H. G. (2018). Penerapan Asas Itikad Baik Dalam Perjanjian Modal Ventura Berdasarkan Pasal 1338 Ayat 3 KUHPerdata Dan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009. LEX PRIVATUM, 6(10).
- Wahid, A., Dewi, E. K., & Sarip. (2019). Kekuatan Alat Bukti Akta Otentik Terhadap Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Juncto Pasal 1868 KUHPerdata. Mahkamah : Jurnal Kajian Hukum Islam, 4(2).
- Windari, R. A. (2014). Hukum Perjanjian. Graha Ilmu.