DPD RI DALAM DIMENSI KELEMBAGAAN DAN KEWENANGAN

Authors

  • fathul muin muin untirta

DOI:

https://doi.org/10.24269/ls.v5i2.3680

Abstract

Dalam perkembangan ketatanegaraan pasca amandemen terhadap Undang-Undang Dasar NRI 1945, melahirkan lembaga-lembaga yang baru sebagai amanat dari konstitusi. Keberadaan DPD RI dalam pasal 22C UUD NRI 1945 merupakan bagain dari kelembagaan parlemen di Indonesia, tetapi Pasal 22D Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 bahwa hasil pengawasan DPD RI menjadi bahan pertimbangan DPR RI. Hal ini yang menjadi ketidakseimbangan kedudukan lembaga Negara di parlemen Indonesia. selain itu penafsiran terhadap pengawasan yang dimiliki DPD hanya terbatas memberikan pertimbangan. Sehingga pasal 249 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daera hdalam rangka pengawasan perda oleh DPD RI hanya sebatas dalam bentuk rekomendasi. Sehingga kewenangan yang di miliki oleh DPD RI menjadi sub kewenangan DPR RI.

Author Biography

fathul muin muin, untirta

DPR RI dalam dimensi kelembagaan dan kewenangan

References

Adika Akbarrudin, Pelaksanaan Fungsi Legislasi DPR RI dan DPD RI Pasca Amandemen UUD 1945, Jurnal Pandecta Volume 8. Nomor 1. Januari 2013.
Adventus Toding, DPD dalam Struktur Parlemen Indonesia: Wacana Pemusnahan Versus Penguatan, Jurnal Konstitusi, Volume 14, Nomor 2, Juni 2017.
Fathoni. 2014. kabut Asap Panitia Pesta Demokrasi, Book Chapter, Pemilu Umum Serentak. RajaGrafindo.
Hanif Hardianto dan Ratna Herawati, Ambiguitas Hasil Pemantauan dan Evaluasi Dewan Perwakilan Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah, Jurnal Pandecta, Volume 15. Nomor 1. June 2020.
Imelda Sapitr, Eksistensi Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah Dalam Melakukan Pemantauan Dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Dan Peraturan Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang MPR,DPR, DPD Dan DPRD, Jurnal Eksekusi, Vol. I No. 2 Desember 2019.
Mahyu Darma, Pentingnya Keberadaan Dpd Ri Sebagai Lembaga Penyeimbang Di Republik Indonesia, Jurnal Galus Justisi, Vol 8, No 2 (2020).
Repulik Indonesia, Undang-Undang Dasar NRI 1945
Republik Indonesia. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Wahyu Widodo. Peran Dan Fungsi DPD RI Dalam Rangka Menuju Sistem Bikameral Yang Efektif Melalui Amandemen Jurnal Pembaharuan Hukum Volume I No. 2 Mei – Agustus 2014.
Salmon E.M. Nirahua, Kedudukan dan Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Jurnal Hukum No. 4 Vol. 18 Oktober 2011.

Downloads

Published

2021-09-01

How to Cite

muin, fathul muin. (2021). DPD RI DALAM DIMENSI KELEMBAGAAN DAN KEWENANGAN. Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 1–7. https://doi.org/10.24269/ls.v5i2.3680

Issue

Section

Articles