ANALISA YURIDIS PENGGUNAAN CCTV SEBAGAI ALAT BUKTI PETUNJUK DALAM PROSES PENYIDIKAN PERKARA PIDANA
DOI:
https://doi.org/10.24269/ls.v3i1.3110Abstract
Alat bukti adalah adalah segala perbuatan, dimana denngan alat-alat bukti tersebut
dapat dipergunakan sebagai bahan pembuktian guna menimbulkan keyakinan hakim
atas kebenaran adanya suatu tindak pidana yang telah dilakukan terdakwa. Seiring
perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dikenal adanya alat bukti lain yang
tidak diatur dalam KUHAP. Alat bukti tersebut berupa elektronik atau yang sering
disebut juga dengan alat bukti elektronik. Berkaitan dengan bukti elektronik, hingga
saat ini masih meninmbulkan perdebatan di kalangan pakar hukum acara pidana yang
pada akhirnya mendorong penulis untuk tertarik untuk mengkaji lebih lanjut terkait
bagaimana urgensi bukti elektronik sebagai efektifitas dalam penyidikan dan
penuntutan perkara pidana dan bagaimana pengaruh alat bukti ekektronik teradap
putusan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bersifat
deskriptif dengan teknik analisa data kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah bukti
elektronik urgensinya dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah dalam hukum acara
pidana untuk seluruh jenis perkara pidana di Pengadilan seperti halnya alat bukti
lainnya. Kemudian bukti elektronik sebagai pengganti surat dan perluasan dari bukti
petunjuk berdasarkan Pasal 183 KUHAP tidak bisa berdiri sendiri membuktikan
kesalahan terdakwa, dia tetap terikat pada prinsip batas minimum pembuktian yang
cukup harus didukung sekurang-kurangnya satu alat bukti yang lain.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

Legal Standing : (Jurnal Ilmu Hukum) is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.
.png)