PERLINDUNGAN HUKUM KONTRAK BISNIS DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF KEADILAN

Wahyuni Safitri* -  Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda, Indonesia

DOI : 10.24269/ls.v4i2.2966

Kontrak bisnis waralaba sebagai bentuk usaha kemitraan dalam prakterkanya belum
diatur secara khusus). Asas kebebasan Berkontrak sebagai dasar pembentukan
perjanjian waralaba, sering menjadi sebab terjadinya penyimpangan hak dan
kewajiban oleh pihak yang kuat, sehingga merugian pihak yang lemah.sehingga terlihat
jauh dari nilai-nilai keadilan, penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis
normative. Perlindungan hukum dalam kontrak bisnis di mulai dengan perjanjian yang
mengikat para pihak dan dapat memberikan perlindungan hukum secara lebih
proporsional bagi para pihak. Kontrak bisnis waralaba Perjanjiannya sering bersifat
baku, meskipun dapat memberatkan salah satu pihak, pelaksanaan asas ini tidak bisa
hindari, sepanjang di dalamnya memuat nilai-nilai keadilan. Jika pelaksanaan kontrak
bisnis ini tidak berdasarkan nilai-nilai keadilan maka dapat disimpulkan implentasi
bisnis tersebut melanggar ketentuan syarat sah perjanjian yang berakibat batal demi
hukum.

Keywords
Perlindungan Hukum, Kontrak Bisnis, Keadilan
Full Text:
Article Info
Submitted: 2020-09-01
Published: 2020-09-28
Section: Articles
Article Statistics: