PENEGAKAN HUKUM DALAM PENGAWASAN PERSAINGAN USAHA DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.24269/ls.v3i1.2945Abstract
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merupakan salah satu
lembaga yang di beri mandat mengawasi praktik persaingan usaha tidak sehat
oleh para pelaku usaha, penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis
normative dan yuridis empiris. Penegakan hukum terkait dengan hukum formil
terkait persaingan usaha di Indonesia seharusnya diatur secara jelas dan rigid
karena merupakan ketentuan yang bersifat memaksa sehingga perlu
penyempurnaan maupun amandemen supaya tercapai kepastian hukum,
Kewenangan yang diberikan oleh UU 5/1999 kepada KPPU sangat besar,
namun praktik penegakan hukum persaingan usaha ditemukan bahwa banyak
putusan KPPU yang dibatalkan dalam proses keberatan maupun upaya hukum
kasasi yang diajukan pihak pelaku usaha tidak terlepas dari kelemahan-kelemahan
yang ada dalam ketentuan UU 5/1999 itu sendiri.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

Legal Standing : (Jurnal Ilmu Hukum) is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.
.png)