PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL ATAS PEMBAJAKAN DI INDONESIA

Authors

  • Osgar Sahim Matompo University of Palu

DOI:

https://doi.org/10.24269/ls.v2i1.2941

Abstract

Hak Kekayaan Intelektual sebenarnya bukanlah suatu hal yang baru di Indonesia. Sejak zaman pemerintahan Hindia Belanda, Indonesia telah mempunyai Undang undang tentang HKI yang sebenarnya merupakan pemberlakuan peraturan Perundang undangan pemerintah Hindia Belanda yang berlaku di Negeri Belanda, di berlakukan di  Indonesia sebagai negara jajahan Belanda. Pada masa itu bidang HKI mendapat pengakuan baru 3 (tiga) bidang HKI, yaitu Hak Cipta, Merek Dagang dan Industri, serta Hak Paten. Perkembangan Teknologi pada saat ini sangat melekat erat dalam kehidupan masyarakat dimana masyarakat menjadi sangat tergantung akan teknologi, yang berdampak positif dan negative, adapun dampak negatife dalam permasalahan HKI adalah banyaknya pembajakan yang terjadi di Indonesia, adapun bentuk perlindungan hukum Undang-undang Nomor 24 tahun 2014 atas Pembajakan hak cipta di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2020-08-23

How to Cite

Matompo, O. S. (2020). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL ATAS PEMBAJAKAN DI INDONESIA. Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 104–114. https://doi.org/10.24269/ls.v2i1.2941

Issue

Section

Articles