PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL ATAS PEMBAJAKAN DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.24269/ls.v2i1.2941Abstract
Hak Kekayaan Intelektual sebenarnya bukanlah suatu hal yang baru di Indonesia. Sejak zaman pemerintahan Hindia Belanda, Indonesia telah mempunyai Undang undang tentang HKI yang sebenarnya merupakan pemberlakuan peraturan Perundang undangan pemerintah Hindia Belanda yang berlaku di Negeri Belanda, di berlakukan di Indonesia sebagai negara jajahan Belanda. Pada masa itu bidang HKI mendapat pengakuan baru 3 (tiga) bidang HKI, yaitu Hak Cipta, Merek Dagang dan Industri, serta Hak Paten. Perkembangan Teknologi pada saat ini sangat melekat erat dalam kehidupan masyarakat dimana masyarakat menjadi sangat tergantung akan teknologi, yang berdampak positif dan negative, adapun dampak negatife dalam permasalahan HKI adalah banyaknya pembajakan yang terjadi di Indonesia, adapun bentuk perlindungan hukum Undang-undang Nomor 24 tahun 2014 atas Pembajakan hak cipta di Indonesia.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

Legal Standing : (Jurnal Ilmu Hukum) is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.
.png)