PERLINDUNGAN DATA BIOMETRIK DALAM SEKTOR PERBANKAN DI INDONESIA DAN AMERIKA SERIKAT
DOI:
https://doi.org/10.24269/ls.v8i3a.10775Abstract
This study aims to analyze and compare the regulation and implementation of biometric data protection in the banking sector in Indonesia and the United States. In addition, this study also evaluates the security risks of biometric data and provides policy recommendations to improve its protection. This study uses a doctrinal method using primary and secondary legal sources. The focus of this study is to examine how the Indonesian State protects biometrics as personal data in a legal context and to compare the regulations and implementation related to biometrics in the banking sector in Indonesia and the United States. Based on the results of the study, in general, it was found that both have regulated the financial services sector, especially banking, and the technical management of personal data of customers and/or prospective customers. However, there are no detailed regulations aimed at protecting the biometrics of banking consumers. The absence of specific regulations on biometric data protection in the banking sector requires banks to take proactive steps in securing customer data, such as strengthening security systems and adopting strict internal policies. In addition, the government needs to consider creating more detailed regulations to provide legal certainty and better protection for consumers.
Downloads
References
Deloitte. (2022). Reforming Indonesia’s Personal Data Protection Landscape. Jakarta: Deloitte.
Dukcapil. (2019). Dukcapil Beri Solusi Kemudahan e-KYC bagi Perbankan. Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. https://dukcapil.kemendagri.go.id/phln/read/dukcapil-beri-solusi-kemudahan-e-kyc-bagi-perbankan
Efendi, J., & Ibrahim, J. (2018). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Kencana.
Emzir. (2014). Metodologi Penelitian Kualitatif Analisis Data. PT Raja Grafindo Persada.
GLBA 6821. (1999). Undang-Undang Gramm-Leach-Bliley. Amerika Serikat.
Hukumonline. (2022). Peran Sertifikat Elektronik dalam Mendorong Legalitas dan Keamanan Proses e-KYC di Industri Jasa Keuangan. Hukumonline.Com. https://www.hukumonline.com/berita/a/peran-sertifikat-elektronik-dalam-mendorong-legalitas-dan-keamanan-proses-e-kyc-di-industri-jasa-keuangan-lt62b59e6c19d9a/?page=2
Jasuindo. (2024). Apa Itu Biometrik? Jasuindo.Com. https://jasuindo.com/id/2024/03/27/apa-itu-biometrik/
Khan Mk, A., & Aithal, S. (2024). Implementation of Voice Biometric System in the Banking Sector. International Journal of Applied Engineering and Management Letters, 8(1), 120–127. https://doi.org/10.47992/IJAEML.2581.7000.0217
Nuswantoro, S. A. (2023). Interaksi Manusia dan Komputer: Pengantar dan Prinsip Dasar. Indramayu: CV Adanu Abimata.
OJK. (2024a). Kenalan Dulu Yuk Dengan Customer Due Diligence (CDD): Instrumen untuk Memitigasi Risiko-Risiko di Sektor Jasa Keuangan. Otoritas Jasa Keuangan. http://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/40705
OJK. (2024b). Prinsip Mengenal Nasabah dan Anti Pencucian Uang. Otoritas Jasa Keuangan. https://ojk.go.id/id/kanal/perbankan/Pages/Prinsip-Mengenal-Nasabah-dan-Anti-Pencucian-Uang.aspx
Permenkominfo No. 20. (2016). Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik Nomor 20 Tahun 2016, BN Tahun 2016 No. 1829, Pasal 1 angka 1.
PJOK 21. (2023). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan, POJK Nomor 8 Tahun 2023, LN Tahun 2023 No. 11, Pasal 21 ay.
PJOK 43-47. (2022). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi, POJK Nomor 11/POJK.03/2022, LN Tahun 2022 No. 5/OJK TLN No. 5/OJK. Pasal 43-Pasal 47.
PJOK 5. (2022). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022, LN Tahun 2022 No. 99 TLN No. 6788. Pasal 5 dan Pasal 6.
PJOK 66. (2022). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi, POJK Nomor 11/POJK.03/2022, LN Tahun 2022 No. 5/OJK TLN No. 5/OJK. Pasal 66 ayat (1).
POJK 11. (2022). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022, LN Tahun 2022 No. 99 TLN No. 6788. Pasal 11 ayat (2).
POJK 6. (2022). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022, LN Tahun 2022 No. 99 TLN No. 6788. Pasal 2 huruf d.
POJK APU&PPT 1. (2017). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, POJK No. 23 /POJK.01/2019, LN Tahun 20. Pasal 1 angka 11
POJK APU&PPT 17 (3). (2017). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, POJK No. 23 /POJK.01/2019, LN Tahun 20. Pasal 17 ayat (3)
POJK APU&PPT 17 (4) b. (2017). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, POJK No. 23 /POJK.01/2019, LN Tahun 20. Pasal 17 ayat (4) huruf b
PPATK. (2021a). Financial Integrity Rating on Money Laundering and Terrorist Financing. Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
PPATK. (2021b). Penilaian Risiko Indonesia Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang Tahun 2021. Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Pramuditha, P., Harto, B., Parlina, L., Hermawan, I., & Reniawaty, D. (2023). Model E-Channel Design System Dengan Bank Biometric Aplication Pada Bank Di Indonesia. ATRABIS: Jurnal Administrasi Bisnis (e-Journal), 9(1), 118–129. https://doi.org/10.38204/atrabis.v9i1.1284
Rizki, M. F., & Salam, A. (2023). Pertanggungjawaban Hukum Pengumpulan Data Biometrik Melalui Artificial Intelligence Tanpa Persetujuan Pemilik Data (Studi Kasus Clearview AI Inc. di Yunani dan Inggris). Lex Patrimonium, 2(2), 1–16. https://scholarhub.ui.ac.id/lexpatri/vol2/iss2/9/
Soekanto, S., & Mamuji, S. (2013). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada.
Supriyadi, D. (2022). Data Pribadi dan Dua Dasar Legalitas Pemanfaatannya. Hukumonline.Com. https://www.hukumonline.com/berita/a/data-pribadi-dan-dua-dasar-legalitaspemanfaatannya-lt59cb4b3feba88/
U.S. GAO. (2024). Protecting Personal Privacy. U.S. Governement Accountability Office. https://www.gao.gov/protecting-personal-privacy
UUD NRI 28G. (1945). Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28G ayat (1).
UUITE 26 (1). (2008). Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 9 Tahun 2016, LN Tahun 2016 No. 251 TLN No. 5952. Pasal 26 ayat (1).
UUITE 26 (2). (2008). Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 9 Tahun 2016, LN Tahun 2016 No. 251 TLN No. 5952. Pasal 26 ayat (2).
UUITE 26 (3)(4). (2008). Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 9 Tahun 2016, LN Tahun 2016 No. 251 TLN No. 5952. Pasal 26 ayat (3)(4).
UUPDP 27. (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UUPDP). Pasal 4 ayat (1) huruf a.
UUPDP 4. (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UUPDP). Pasal 4 ayat (2) huruf b.
UUPDP 5. (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UUPDP). Pasal 5 ayat (1).
UUPDP 67. (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UUPDP). Pasal 67.
UUPDP 7 8 9. (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UUPDP). Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9.
Verihubs. (2023). Apa Itu Sistem Biometrik KTP dan Bagaimana Cara Kerjanya? Verihubs.Com. https://verihubs.com/blog/biometrik-ktp-adalah/
Vida. (2022). Peran Verifikasi Identitas Biometrik untuk Pendaftaran Rekening Online. Vida.Id. https://vida.id/id/blog/the-role-of-biometric-identity-verification-for-online-account-registration
Wati, D. K. (2019). KYC sebagai Peran Perbankan dalam Pemberantasan TPPU. Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan. https://www.ppatk.go.id/siaran_pers/read/968/kyc-sebagai-peran-perbankan-dalampemberantasan-tppu.html
WSJ. (2023). The Wall Street Journal. “I Challenged My AI Clone to Replace Me for 24 Hours". https://youtu.be/t52Bi-ZUZjA?si=85Sx_Emv3zq_yREH. Diakses pada tanggal 31 Mei 2024
Yudanto, Y., & Azis, A. (2019). Pengantar Teknologi Internet of Things (IoT). Surakarta: UNS Press.
Yudistira, G. (2018). Bank Permata Luncurkan Pemindai Suara Biometric Voice ID Untuk Verifikasi Nasabah. Kontan.Co.Id. https://keuangan.kontan.co.id/news/bank-permata-luncurkan-pemindai-suara-biometric-voice-iduntuk-verifikasi-nasabah
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

Legal Standing : (Jurnal Ilmu Hukum) is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.
.png)