KEDUDUKAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI SEBAGAI LEMBAGA NEGARA

Authors

  • Mellysa Febriani Wardojo Universitas Airlangga

DOI:

https://doi.org/10.24269/ls.v2i1.1008

Abstract

KPK sebagai lembaga Ad Hoc, sejak dibentuk tahun 2002 berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250) telah mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara yang khusus menangani tindak pidana korupsi di Indonesia. Selama ini lembaga negara seperti POLRI maupun Kejaksaan dirasa belum efektif dan efisien dalam menanggani perkara tindak pidana korupsi. Hal tersebut yang menjadi salah satu dasar terbentuknya KPK. Disamping itu, Kata ad hoc selalu dipermasalahkan oleh beberapa oknum dssebagai salah satu cara untuk melemahkan posisi KPK sebagai lembaga negara.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Mellysa Febriani Wardojo, Universitas Airlangga

lecturer

References

Ardison Muhammad, Serangan Balik Pemberantasan Korupsi, Liris, Surabaya, 2009.

Ermansjah Djaja, Meredesain Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.

Henry Campbell Black, Black’s Law Dictionary, West Publishing, Saint Paul, 1968.

Martiman Prodjohamidjojo, Penerapan Pembuktian Terbalik dalam Delik Korupsi, Mandar Maju, Bandung,2001.

Downloads

Published

2018-07-05

How to Cite

Wardojo, M. F. (2018). KEDUDUKAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI SEBAGAI LEMBAGA NEGARA. Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 73–83. https://doi.org/10.24269/ls.v2i1.1008

Issue

Section

Articles