Internalisasi Nilai-Nilai Anti Korupsi pada Peserta Didik di Madrasah Ibtidaiyah

Sukron Mazid* -  Universitas Tidar, Indonesia
Indira Swasti Gama Bhakti -  Universitas Tidar, Indonesia
Satrio Ageng Rihardi -  Universitas Tidar, Indonesia

DOI : 10.24269/jpk.v4.n1.2019.pp45-53

Artikel ini mendeskripsikan tentang internalisasi nilai-nilai antikorupsi yang dapat memberikan solusi terhadap permasalahan tindak kriminal korupsi yang sedang menimpa bangsa ini. Artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan nilai-nilai antikorupsi pada peserta didik Madrasah Ibtidaiyah. Hal ini dilakukan karena Pendidikan di Madrasah Ibtidaiyah memiliki peranan strategis dalam mencapai tujuan pendidikan nasional yang kemudian diinternalisasikan ke dalam jiwa peserta didik. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif dengan menggunakan metode studi Studi Lapangan (Field Research). Dari hasil penelitian ini ditemukan bahwa bentuk internalisasi nilai anti korupsi berupa kejujuran, kepedulian, kemandirian, kedisiplinan, tanggung jawab, kerja keras, kesederhanaan, keberanian, dan keadilan serta menekankan nilai-nilai keagamaan di setiap kegiatan embelajaran pendidikan kurikuler, kokurikuler, ekstra kurikuler dan pembelajaran lingkungan sehingga mampu memberikan kesadaran arti pentingnya pendidikan anti korupsi seperti menghayati, memahami dan menyadari dalam sebuah peristiwa

Internalization of Anti-Corruption Values in Students in Madrasah Ibtidaiyah . This article discusses about the internalization of anti-corruption values that can provide solutions to the problems of criminal acts of corruption that are befalling this nation. The purpose of this study is to describe and internalize anti-corruption values in elementary school children. This is done because Education in Primary School has a strategic role in achieving national education goals which are then internalized into the soul of learners. The approach used is qualitative using Field Study method. From the results of this study found the method of the National Heroes' Fairy Tale by living the event by instilling values in the form of honesty, caring, independence, discipline, responsibility, hard work, simplicity, courage, and justice. And also emphasized religious values at each activity kurikuler embelajaran education, kokurikuler, extracurricular and learning environment order to be able to take into consideration the importance of education anti-corruption as involve, understand and realize in an event

Keywords
Internalization Anti-Corruption Values
  1. Abdulloh Hadziq. (2017). Konsepsi Pendidikan Agama Anti Korupsi di Sekolah Dasar. Jurnal Edukasi STAIN Kudus. Vol. 5 / No. 2 / Juli-Desember 2017.
  2. Anarki, Jiwo Damar. (2012). Menanti Hadirnya Generasi Anti Korupsi, dalam buku kumpulan essay, Resa S. Zaki (ed), Negeri Melawan Korupsi. Yogjakarta: Bulaksumur Visual.
  3. Anwar, Syamsul, (2006), Fikih Antikorupsi Perspektif Ulama Muhammadiyah Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Jakarta: Pusat studi Agama dan Peradaban (PSAP).
  4. Arifi, Ahmad. (2009). Politik Pendidikan Islam, Menelusuri Ideologi dan aktualisasi Pendidikan Islam di Tengah Arus Globalisasi. Yogyakarta: TERAS.
  5. Azhar, Muhammad (Et.al). (2003). Pendidikan Antikorupsi, (Yogyakarta: LP3 UMY, Partnership, Koalisis Antarumat Beragama untuk Antikorupsi,)
  6. Hakim, Mohammad Andi. (2016). Agama Anti Korupsi; Meruntuhkan Budaya Korupsi Melalui Pendidikan. Semarang: Need’s Press.
  7. Klitgaard, R. (2001). Membasmi Korupsi. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
  8. Koesoema, Doni. (2007). Pendidikan Karakter: Strategi Mendidik Anak di Zaman Global. Jakarta: Grasindo. Cet. I.
  9. Kompas. (2018). Tren Modus Korupsi 2017 Versi ICW. https://nasional.kompas.com/read/2018/02/20/07542211/tren-modus-korupsi-2017-versi-icw. 18 Juni 2018 (11:24 WIB).
  10. Maheka, Arya (2005). Mengenali dan Memberantas Korupsi, Jakarta: KPK Kemitraan dengan partnership dan Delidn)
  11. Maria Montessori. (2012). Pendidikan Antikorupsi Sebagai Pendidikan Karakter di Sekolah. Jurnal Ilmiah Politik Kenegaraan. UNP. Vol 11, No 1 (2012).
  12. Nasir, Ridlwan. (2006). Dialektika Islam dengan Problem Kontemporer. Yogyakarta: LKiS
  13. Nicole Duerrenberger & Susanne Warning. (2017). Corruption and education in developing countries: The role of public vs. private funding of higher education. International Journal of Educational Development 62 (2018) 217–225.
  14. Republik Indonesia. (2006). Permendiknas No.22 dan No. 23 Tahun 2006 tentang Standar Isi Dan Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah
  15. Republik Indonesia. (2003). Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  16. Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  17. Republik Indonesia. (2002). Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
  18. Republik Indonesia. (2001) Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  19. Sabran, O. Sihombing. (2018). Youth perceptions toward corruption and integrity: Indonesian context. Kasetsart Journal of Social Sciences 39 (2018) 299e304.
  20. Saldi Isra et al. (2017). Obstruction of justice in the effort to eradicate corruption in Indonesia. International Journal of Law, Crime and Justice 51 (2017) 72e83.
  21. Shobirin, Ma’as. (2017). Model penanaman nilai-nilai anti korupsi di Sekolah Dasar. Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar UNISSULA (Pendas). Vol. IV No.1 Januari 2017.
  22. Sumiarti. (2007). Pendidikan Anti Korupsi. Jurnal INSANIA. STAIN Purwokerto. Vol. 12|No. 2|Mei-Ags 2007.

Full Text:
Article Info
Submitted: 2018-11-05
Published: 2019-01-29
Section: Artikel
Article Statistics: