Analisis Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Atas Transaksi E-Commerce Pada Platform Marketplace PT. Bukalapak
DOI:
https://doi.org/10.24269/asset.v4i1.3326Abstract
Perubahan zaman dimana tas sudah sangat dikenal dan tas sudah sangat berguna bagi kehidupan manusia. Pajak adalah pungutan wajib dari rakyat untuk negara yang bersifat memaksa dan salah satu yang sangat potensial dan cukup dominan karena memiliki fungsi anggaran dan pengaturan. Perpajakan yang mengandung unsur PPN merupakan bagian dari kebijakan fiskal pemerintah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan Pajak Pertambahan Nilai oleh PT Bukalapak. Berdasarkan hasil penelitian, Penerapan Pajak Pertambahan Nilai PT Bukalapak sesuai dengan surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE/62/PJ/2013 tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan Atas Transaksi e-commerce dan Surat Edaran SE-06/PJ/2015 tentang Pemotongan dan atau Pemungutan Pajak Penghasilan atas Transaksi e-commerce. Peraturan tersebut terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi e-commerce.
Â
Kata Kunci : Pajak, PPN, E-CommerceDownloads
References
Erly Suandy, (2003). Hukum Pajak. Jakarta. Salemba Empat
Muhammad Djafar Saidi, (2014) . Pembaharuan Hukum Pajak, Ed. Baru . Jakarta. Rajawali Pers.
Nufransa Wira Sakti, (2014). Buku Pintar Pajak E-Commerce, Jakarta. Visimedia.
Nufransa Wira Sakti, (2015). Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bagi Pelaku e- Commerce Di Indonesia. Jakarta. Visimedia.
Sitorus, Riris Rotua, “Pengaruh E-Commerce terhadap Jumlah Pajak yang Disetor dengan Kepatuhan Wajib Pajak sebagai Variabel Interveningâ€, Jakarta: Jurnal FEB Universitas 17 Agustus 1945, Vol. 2, No. 2, 201
Sony Devany, (2006). Perpajakan : Konsep, Teori, dan Isu, Edisi Kesatu. Jakarta. Kencana.
Internet (webpage)
CNCB Indonesia, "Pajak E-commerce bikin pelapak kaburâ€, https://www.cnbcindonesia.com/tech/20190128145924-37-52653/pajak-e commerce-bikin-pelapak-kabur-ini-kata-bos-bukalapak, diakses pada 26 Oktober 2020
Maulida, Rani “ Contoh Soal PPN dan Cara Menghitungnya â€, https://www.online-pajak.com/tentang-ppn-efaktur/contoh-ppn, diakses tanggal 23 Oktober 2020
Widia, Stevi, “Belanja di E-Commerce Kena Pajak 10%â€, https://www.google.com/amp/s/youngster.id/news/belanja-di-ecommerce kena-pajak-10/%3famp, diakses pada 23 Oktober 2020
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
License
Use of the article will be governed by the Creative Commons Attribution license as currently published under the Creative Commons Attribution 4.0 International License (Attribution 4.0 International (CC BY 4.0).
This license permits anyone to copy and redistribute this material in any form or format, compose, modify, and make derivatives of this material for any purpose, including commercial purposes, as long as they give credit to the author for the original work.







.png)




