Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Efektivitas dan Efisiensi Penerimaan Pajak Daerah dan Pajak Air Tanah
DOI:
https://doi.org/10.24269/asset.v3i1.2733Abstract
Dana yang tersedia harus dimanfaatkan dengan sebaik mungkin untuk dapat menghasilkan peningkatan pelayanan dan kesejahteraan yang maksimal guna kepentingan masyarakat.  Oleh karena itu, untuk dapat mengendalikan tingkat efisiensi dan efektivitas anggaran, maka dalam perencanaan perlu ditetapkan secara jelas tujuan, sasaran, hasil dan manfaat yang akan diperoleh masyarakat dari suatu kegiatan atau proyek yang diprogramkan. Berdasarkan PP Nomor 58 Tahun 2005, Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kewajiban daerah tersebut perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah merupakan subsistem dari sistem pengelolaan keuangan negara dan merupakan elemen pokok dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Dalam arti sempit, keuangan daerah yakni terbatas pada hal-hal yang berkaitan dengan APBD. Oleh sebab itu keuangan daerah identik dengan APBD.†Dalam rangka pelaksanaan tugas tersebut, kegiatan aparatur Pemerintah perlu satukan dan diselaraskan untuk mencegah timbulnya tumpang tindih dan kesimpang siuran dalam pelaksanaanya. Dengan demikian koordinasi anatar kegiatan aparatur pemerintah harus dilakukan.Tujuan pemungutan pajak air tanah adalah untuk pengendalian pengembalian dan atau pemanfaatan air bawah tanah / air permukaan dalam rangka konservasi sumberdaya air sekaligus untuk menggerakkan peran masyarakat dalam membiayai penyelenggaraan pembangunan daerah.
References
Fauzan, M, dan Ardiyanto, M. D. 2012. Akuntansi dan Efektivitas Pemungutan BPHTB dan Kontribusinya tehadap PAD di Kota Semarang periode Tahun 2008- 2011. Diponogoro Journal of Accounting. Volume 1.
Halim, Abdul dan Kusufi, Syam. 2010. Akuntansi Sektor Publik. Jakarta: Salemba Empat
Hasan, M. Iqbal. 2012. Pokok-pokok Materi Metodologi Penelitian dan Aplikasinya. Bogor: Ghalia Indonesia
Julitawati, dkk. 2012. Pengaruh Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Perimbangan Terhadap Kinerja Keuangan Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh. Banda Aceh: Jurnal Akuntansi ISSN2302-0164 Volume I, No.I, Agustus 2012. Universitas Syiah Kuala.
Mardiasmo. 2010. Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah (Serial Otonomi Daerah dan Good Governance). Yogyakarta: Andi Offset
Moleong, Lexi J. 2002. Metodelogi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Bidakarya Bandung
Nurcholis, Hanif. 2007. Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah. Jakarta: Grasindo
Octovido, dkk. 2014. Analisis Efektivitas Dan Kontribusi Pajak Daerah Sebagai Sumber Pendapatan Asli Daerah Kota Batu (Studi Pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Batu Tahun 2009-2013). Malang: Jurusan Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Administrasi Publik, Universitas Brawijaya Jurnal Administrasi Bisnis (JAB) Vol. 15 No. 1 Oktober 2014
Osborne, David, dan Peter Palstrik. 2005. Memangkas Birokrasi: Lima Strategi Menuju Pemerintahan Wirausaha. Jakarta: Pustaka Binaman Pressindo
Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 12 Tahun 2011
Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Air Tanah
Republik Indonesia. 2003. Undang-undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Jakarta: Legalitas.
Saputra, dkk. 2013. Kontribusi Pajak Pengelolaan Air Tanah Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Malang (Studi Pada Unit Pelayanan Terpadu Perijinan Kabupaten Malang). Malang: Jurusan Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Administrasi Publik, Universitas Brawijaya
Sugiyono. 2010. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4430)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437).
Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
License
Use of the article will be governed by the Creative Commons Attribution license as currently published under the Creative Commons Attribution 4.0 International License (Attribution 4.0 International (CC BY 4.0).
This license permits anyone to copy and redistribute this material in any form or format, compose, modify, and make derivatives of this material for any purpose, including commercial purposes, as long as they give credit to the author for the original work.