Representasi Politik Perempuan Pada Lembaga Legislatif (Studi Tentang Pencalonan Perempuan Pada Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2019)

Eusabius Separera Niron* -  Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Airlangga, Indonesia
Asterius Bata Seda -  Universitas Airlangga Surabaya, Indonesia

DOI : 10.24269/ars.v9i2.2158

Artikel ini bertujuan menjelaskan secara kritis persoalan representasi politik perempuan dalam kontestasi Pemilihan Umum Legislatif 2019. Melalui penelitian kualitatif dengan studi kepustakaan, tulisan ini berargumen bahwa secara umum peta pencalonan perempuan pada Pemilihan Umum Legislatif 2019 mencerminkan dua hal utama, yakni: Pertama, tren angka representasi perempuan pada daftar calon tetap anggota legislatif tampaknya tidak jauh berbeda dari Pemilihan Umum Legislatif sebelumnya, walaupun secara keseluruhan semua partai politik sudah berusaha menerapkan kebijakan afirmasi berupa pencalonan perempuan minimal 30 persen dalam daftar calon anggota legislatif. Kedua, partai politik belum menunjukkan keseriusan terhadap isu afirmasi perempuan, di mana jumlah perempuan tidak banyak yang ditempatkan di nomor urut satu, hanya sebanyak 235 orang atau 19 persen saja, sedangkan jumlah perempuan terbanyak ditempatkan di nomor urut tiga sebanyak 781 orang atau 67 persen dan di nomor urut enam sebanyak 572 orang atau 65 persen. Upaya peningkatan keterwakilan perempuan pada Pemilihan Umum Legislatif 2019, tampaknya bukan suatu jalan yang mudah, selain adanya fakta tentang komposisi daftar calon tetap tersebut, paling tidak terdapat sejumlah masalah dan tantangan yang dihadapi oleh caleg perempuan dalam kontestasi elektoral Pemilihan Umum Legislatif 2019. Pertama, kaderisasi yang dilakukan oleh partai politik cenderung instan sehingga tidak berkontribusi terhadap peningkatan kapabilitas dan kapasitas perempuan dalam berkontestasi. Kedua, mayoritas partai politik masih melakukan proses pencalonan secara tertutup. Hal ini, berakibat pada rendahnya keterwakilan perempuan. Ketiga, lemahnya dukungan finansial untuk perempuan. Persaingan terbuka antar caleg, termasuk persaingan untuk mengumpulkan dan memanfaatkan sumber daya uang di dalam kampanye, membuat ruang persaingan caleg perempuan dan caleg laki-laki menjadi tidak setara.
Keywords
Representasi Politik, Affirmative Action, Kepentingan Perempuan
  1. Ardiansa, D. (2017). Menghadirkan Kepentingan Perempuan dalam Representasi Politik di Indonesia. Jurnal Politik, 2(1), 71. https://doi.org/10.7454/jp.v2i1.82.
  2. Cakra Wikara Indonesia. (2019). Dipetik 2019, dari https://cakrawikara.id/2019/08/prospek-keterwakilan-perempuan-di-posisi-pimpinan-lembaga-legislatif-membaca-hasil-pemilu-2019/.
  3. Ekawati, E. (2014). Dari Representasi Politik Formal Ke Representasi Politik Non-Elektoral. Jurnal Peneliteian Politik , 11 (2), 129-136.
  4. KPU RI. (2019). Hasil Rekapitulasi Perolehan Kursi Pada Pemilu 2019. Jakarta: KPU RI.
  5. Lovenduski, J. (2008). Politik Berparas Perempuan. Yogyakarta: Kanisius.
  6. Margret, A., Panjaitan, Y., Novitasari, M., & Ikasarana, J. (2018). Menyoal Data Representasi Perempuan di Lima Ranah. Depok: Cakra Wikara Indonesia.
  7. Mark Warren, D. C. (2004). The Transformation of Democratic Representation. Democracy & Society , 2 (1), 20-22.
  8. Norris, P., & Lovenduski, J. (1995). Political Recruitment : Gender, Race and Class in the British Parliament. London: Cambridge University Press.
  9. Norris, P., & Inglehart, R. (2001). Cultural obstacles to equal representation. Journal of Democracy, 12(3), 126–140. https://doi.org/10.1353/jod.2001.0054.
  10. Perludem. (2018). Peta Pencalonan Perempuan di Pemilu 2019. Jakarta: Perludem.
  11. Samosir, H., Ikasarana, J., Novitasari, M., Margret, A., & Panjaitan, Y. (2015). Potret Keterpilihan Anggota Legislatif Hasil Pemilu 2014. Depok: Puskapol UI.
  12. Subono, N. I. (2009). Representasi Politik Perempuan yang Lebih Bermakna. Jurnal Sosial Demokrasi, 6(2), 56–61. Retrieved from https://library.fes.de/pdf-files/bueros/indonesien/07003/jurnal edisi 6 kirim.pdf.
  13. Sugiono. (2012). Metode Peneliteian Kuantitatif, Kualitatif, dan R & D. Bandung: Alfabeta.
  14. Surbakti, Supriyanto, Asyari. (2011). Meningkatkan Keterwakilan Perempuan: Penguatan Kebijakan Afirmasi. Jakarta: Kemitraan Bagi Pembaruan Tata Pemerintahan.
  15. Tim Penelitei Ilmu Politik FISIP Universitas Airlangga. (2011). Perempuan dalam Pemilukada: Kajian Tentang Kandidasi Perempuan di Jawa Timur dan Sulawesi Utara. Jakarta: Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan di Indonesia.
  16. Warren, M., & Castiglione, D. (2004). The Transformation of Democratic Representation. Democracy & Society , 2 (1), 20-22.
  17. Windyastuti, D. (2017). Perempuan Dalam Kontestasi Politik : Representasi Deskriptif Perempuan Pada Pileg 2014 dan Pilkada 2015 (Vol. 22). Jurnal Ilmu Politik.
  18. Windyastuti, D., Aminah, S., & Nugroho, K. (2019). Desiminasi Hasil Riset "Keterwakilan Perempuan Pada Pemilu Legislatif 2019 di Provinsi Jawa Timur": Kajian Tentang Seleksi Perempuan di Parpol. Kerja Sama Penelitei dan KPU Jawa Timur.
  19. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik.
  20. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Full Text:
Article Info
Submitted: 2019-12-07
Published: 2020-12-31
Section: Artikel
Article Statistics: