Pengelolaan Keuangan Desa di Desa Definitif Tahun 2018
DOI:
https://doi.org/10.24269/ars.v9i1.2323Abstract The provision of financial assistance from the State Budget (APBN) or called the Village Fund is one of the additional sources of village income in Indonesia. The funding assistance was realized by the Government Ir. Joko Widodo and Drs.Jusuf Kalla in order to implement the nawacita that is contained in the third point, namely the desire of the Indonesian government to carry out equitable development in the periphery with the concept of strengthening villages and regions in Indonesia, with the large amount of village income then needs to be utilized effectively and efficiently using funds through good management of village finances. The basic rule that forms the basis of the implementation of the village financial management policy is Government Regulation Number 43 of 2014 concerning the implementation of Law Number 6 of 2014 concerning Villages. The process of village financial management from a series of planning activities to accountability is carried out over a period of one year as stated in the Minister of Domestic Affairs regulation No. 113 regarding village financial management. The results showed that the Batu Timbau Ulu Village in the management of village funds and the allocation of village funds was considered to be inadequate in the process of planning a number of activities to be carried out, as evidenced by a number of existing activities, almost 41.39% was used for village government administration expenses, while activities such as physical development, community empowerment and community development only get a portion of 58.61%. Furthermore, the government of Batu Timbau Ulu Village in the implementation of village financial management experienced constraints in the form of the non-liquidation of the Village Fund Allocation Budget Phase IV so that some activities were forced to not be carried out. Furthermore, the administration, reporting and accountability activities have been carried out properly.
References
Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Desa. (2015). Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan dan Konsultasi Pengelolaan Keuangan Desa. Jakarta : Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Cresswel, Jhon W. (2016). Research Design Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif dan Mixed. Yogyakarta. Pustaka Pelajar.
Faizatul Karimah, Choirul Saleh, Ike Wanusmatie. (2014). Pengelolaan Alokasi Dana Desa dalam Pemberdayaan Masyarakat (Studi pada Desa Deket Kulon Kecamatan Deket Kabupaten Lamogan). Jurnal Administrasi Publik (JAP) Volume 2 No. 4 Pages 597-602.
Fattah, Nanang. (2004). Konsep Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) dan Dewan Sekolah. Bandung: CV Pustaka Bani Quraisy.
Lina Nasehatun Nafidah dan Nur Anisa (2017). Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Jombang, Jurnal Ilmu Akuntansi, Volume 10 page 273-288.
Muhammad Dwi Nurfaisal, Mutiarin, Dyah & Sakir. (2019) Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa Dalam Pembangunan Infrastruktur di Desa Tegal Rejo Kecamatan Gedangsari Kabupaten Gunung Kidul Tahun 2016.Jurnal Gosmogov Ilmu Pemerintahan Volume 05 No.1 Pages 58-70.
Nahruddin, zulfan. (2014) Akuntabilitas dan Transparansi Pengelolaan Dana Alokasi Desa di Desa Pao-Pao Kecamatan Tanete Rilau Kabupaten Barru. Jurnal Otoritas Ilmu Pemerintahan, Vol. IV No.2 Pages 193-201.
Octarian TSL, Mappamiring Mappamiring, Mappigau Samma. (2013). Implementasi Program Alokasi ana Desa (ADD) dalam Pemberdayaan Masyarakat di desa Punagaya Kecamatan Bangkala Kabupaten Jeneponto.Jurnal Otoritas Ilmu Pemerintahan Volume III No.1 Pages 67-74.
Octrian, dkk. (2013) Implementasi Program Alokasi Dana Desa (ADD) dalam Pemberdayaan Masyarakat di desa Punagaya Kecamatan Bangkala Kabupaten Jeneponto. Makassar : Universitas Muhammadiyah Makassar.
Putra, B Muslimin (2019). Potensi Maladministrasi Pengelolaan Dana Desa. Jakarta : Ombudsman RI di akses dari https://ombudsman.go.id/pengumuman/r/artikel--potensi-maladministrasi--pengelolaan-dana-desa.
Sugiyono. (2009). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung. Alfabeta.
Suharto G, Didik (2016), Membangun Kemandirian Desa, Perbandingan UU No. 5/1979, UU No.22/1999 & UU No.32/2004 serta perspektif UU No.6/2014), Yogyakarta: Dede Pustaka.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Peraturan Pemerintah Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 33 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kabupaten Kutai Timur Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pedoman Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kutai Timur.
Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Batu Timbau Ulu Nomor 2 Tahun 2018.
https://www.kppod.org/berita/view?id=645, dana desa belum berdampak di akses pada 9 Juni 2019 Pukul 6:36 WIB.
https://ombudsman.go.id/pengumuman/r/artikel--potensi-maladministrasi--pengelolaan-dana-desa di akses pada 9 Juni 2019 Pukul 17:36 WIB.
Cresswel, Jhon W. (2016). Research Design Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif dan Mixed. Yogyakarta. Pustaka Pelajar.
Faizatul Karimah, Choirul Saleh, Ike Wanusmatie. (2014). Pengelolaan Alokasi Dana Desa dalam Pemberdayaan Masyarakat (Studi pada Desa Deket Kulon Kecamatan Deket Kabupaten Lamogan). Jurnal Administrasi Publik (JAP) Volume 2 No. 4 Pages 597-602.
Fattah, Nanang. (2004). Konsep Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) dan Dewan Sekolah. Bandung: CV Pustaka Bani Quraisy.
Lina Nasehatun Nafidah dan Nur Anisa (2017). Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Jombang, Jurnal Ilmu Akuntansi, Volume 10 page 273-288.
Muhammad Dwi Nurfaisal, Mutiarin, Dyah & Sakir. (2019) Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa Dalam Pembangunan Infrastruktur di Desa Tegal Rejo Kecamatan Gedangsari Kabupaten Gunung Kidul Tahun 2016.Jurnal Gosmogov Ilmu Pemerintahan Volume 05 No.1 Pages 58-70.
Nahruddin, zulfan. (2014) Akuntabilitas dan Transparansi Pengelolaan Dana Alokasi Desa di Desa Pao-Pao Kecamatan Tanete Rilau Kabupaten Barru. Jurnal Otoritas Ilmu Pemerintahan, Vol. IV No.2 Pages 193-201.
Octarian TSL, Mappamiring Mappamiring, Mappigau Samma. (2013). Implementasi Program Alokasi ana Desa (ADD) dalam Pemberdayaan Masyarakat di desa Punagaya Kecamatan Bangkala Kabupaten Jeneponto.Jurnal Otoritas Ilmu Pemerintahan Volume III No.1 Pages 67-74.
Octrian, dkk. (2013) Implementasi Program Alokasi Dana Desa (ADD) dalam Pemberdayaan Masyarakat di desa Punagaya Kecamatan Bangkala Kabupaten Jeneponto. Makassar : Universitas Muhammadiyah Makassar.
Putra, B Muslimin (2019). Potensi Maladministrasi Pengelolaan Dana Desa. Jakarta : Ombudsman RI di akses dari https://ombudsman.go.id/pengumuman/r/artikel--potensi-maladministrasi--pengelolaan-dana-desa.
Sugiyono. (2009). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung. Alfabeta.
Suharto G, Didik (2016), Membangun Kemandirian Desa, Perbandingan UU No. 5/1979, UU No.22/1999 & UU No.32/2004 serta perspektif UU No.6/2014), Yogyakarta: Dede Pustaka.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Peraturan Pemerintah Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 33 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kabupaten Kutai Timur Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pedoman Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kutai Timur.
Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Batu Timbau Ulu Nomor 2 Tahun 2018.
https://www.kppod.org/berita/view?id=645, dana desa belum berdampak di akses pada 9 Juni 2019 Pukul 6:36 WIB.
https://ombudsman.go.id/pengumuman/r/artikel--potensi-maladministrasi--pengelolaan-dana-desa di akses pada 9 Juni 2019 Pukul 17:36 WIB.
Downloads
Published
2020-05-14
Issue
Section
Artikel
License
Authors Who Publish whit this journal agree to the following term :
Copyright on any article is retained by the Journal
- Author grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this;
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal;
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work;
- Every accepted manuscript should be accompanied by Copyright Transfer Agreement (CTA), prior to the article publication. CTA can be downloaded here;
=====================================================================================================
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta pada setiap artikel adalah milik jurnal.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal ARISTO berhak sebagai mempublikasikan pertama kali dengan bekerja secara bersamaan dibawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk membagi pekerjaan dengan pengakuan dari pengarang dan publikasi pertama dalam jurnal ARISTO;
- Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif  dari naskah yang telah terbit di jurnal ini kedalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi kedalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertamakali pada Jurnal ARISTO;
- Penulis diperbolehkan dan didorong untuk mengirimkan pekerjaan mereka secara daring (misal melalui respositories atau website instansi penulis) sebelum atau selama proses pengiriman pada Jurnal ARISTO berlangsung, ini dapat menjadikan pertukaran informasi yang sangat produktif, dan serta menjadikan kutipan yang banyak dari publikasi;
- Setiap naskah yang diterima wajib menyertakan Perjanjian Pemindahan Hakcipta (Copyright Transfer Agreement/CTA), sebelum artikel diterbitkan. CTA dapat diunduh di sini
